Dede Yusuf: Negara Wajib Hadir Pulihkan Daerah Bencana, Jangan Tunda Hunian Warga Agam

PADANG – BELA RAKYAT –  Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menekankan bahwa penanganan bencana adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh terhambat urusan administrasi. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan pemulihan di daerah terdampak berjalan cepat dan tuntas.

Hal itu disampaikan Dede saat kunjungan kerja spesifik Komisi II terkait pengelolaan aset daerah di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Selasa (6/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Dede, pemerintah telah mulai menyalurkan dukungan tambahan untuk daerah bencana, termasuk melalui kehadiran Menteri ATR/BPN di Kabupaten Agam. Sebelumnya, skema serupa juga telah diberikan untuk Aceh.

“Negara harus hadir untuk kebutuhan masyarakat terdampak. Saya dapat informasi Menteri ATR/BPN turun langsung ke Agam untuk membantu penyelesaian bencana. Sama seperti di Aceh, pemerintah sudah memberikan tambahan anggaran, dan untuk Agam juga sedang dilakukan,” kata Dede.

Agam Butuh Tambahan TKD 2027

Bupati Agam, Benni Warlis, dalam pertemuan tersebut melaporkan bahwa Agam menjadi daerah dengan dampak bencana terparah di Sumbar. Saat ini proses recovery masih berjalan dengan memanfaatkan dana Transfer ke Daerah (TKD) tambahan dari pusat.

Ia mengaku khawatir karena proyeksi TKD tahun 2027 justru menurun, sementara kerusakan infrastruktur masih banyak yang belum pulih dan bencana susulan masih terjadi.

“Kabupaten Agam termasuk yang paling berat terdampak di Sumbar. Kami sedang recovery pakai dana TKD tambahan. Tapi TKD 2027 turun, sementara jalan dan jembatan banyak yang belum sempurna. Kami sangat berharap ada tambahan TKD lagi,” ungkap Benni.

Menanggapi hal itu, Dede Yusuf menegaskan prioritas utama adalah keselamatan dan kelayakan hidup warga. Ia tidak ingin masyarakat dibiarkan berbulan-bulan tanpa tempat tinggal yang layak karena persoalan status aset.

“Prinsipnya jangan biarkan warga tidak punya hunian layak berbulan-bulan. Di dapil saya di Cisarua saja, korban longsor sampai sekarang belum dapat relokasi,” ujar legislator Dapil Jawa Barat II dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Ia menyayangkan adanya tanah yang tidak bisa dipinjam-pakaikan untuk korban bencana dengan alasan sudah tercatat sebagai aset negara dan harus lapor ke Menteri Keuangan.

“Rakyat harus ditolong dulu nomor satu. Soal aset bisa dicarikan skemanya, mau relokasi permanen, sewa pakai, atau skema lain. Yang penting masalah bencana alam segera selesai,” tegas Dede.

Dede pun mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemkab Agam, dan pemerintah pusat dalam upaya pemulihan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *