BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Polemik dugaan pengusiran dan penghinaan terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, kian memantik gelombang kritik. Tokoh Jawara Betawi, HK Damin Sada, angkat suara keras. Sementara itu, Sekretaris Jenderal RUMAH HEBAT NUSANTARA, Moh Cahyadi atau yang akrab disapa Den Cupank, menyerukan agar peristiwa ini menjadi momentum konsolidasi insan pers se-Bekasi Raya melalui aksi damai pada 15 Oktober 2026 nanti.
Bagi keduanya, persoalan ini bukan sekadar perselisihan antara pejabat dan wartawan, melainkan ujian terhadap etika kekuasaan, keterbukaan informasi, dan penghormatan atas kemerdekaan pers.
HK Damin Sada, yang juga menjabat Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (JAJAKA), menyayangkan dugaan perlakuan tidak pantas terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau jabatan bikin lupa sopan santun, lalu siapa yang mengingatkan?” sindirnya dalam pernyataan video yang beredar, Jum’at (9/10/2026).
Ia menilai, kekuasaan semestinya melahirkan tanggung jawab, bukan kesewenang-wenangan. “Merasa ada yang membekingi, hukum pun ditabrak?” sentilnya.
Damin bahkan mengkritik fenomena pejabat yang diduga merasa leluasa bertindak karena menganggap memiliki dukungan dari lingkaran kekuasaan. Baginya, birokrasi akan sulit berbenah selama jabatan diperlakukan sebagai tameng dari kritik dan pertanggungjawaban publik.
Polemik ini bermula ketika sejumlah wartawan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2026) beberapa hari lalu, untuk mengonfirmasi persoalan sewa alat berat di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Namun, menurut keterangan yang beredar, kedatangan mereka justru diwarnai dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan kondisi fisik wartawan. Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video dan kemudian berujung pada pelaporan oleh jurnalis Kimsan Indra Simaremare ke Polres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2026 kemarin.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan bukti, keterangan saksi, serta klarifikasi pihak-pihak terkait. Meski demikian, substansi yang patut dijawab tidak boleh tenggelam: mengapa konfirmasi jurnalistik yang semestinya menjadi ruang penjelasan justru berujung polemik?
Menanggapi persoalan itu, Den Cupank menegaskan bahwa pejabat publik harus memahami batas antara kewenangan jabatan dan kewajiban menghormati profesi pers. Menurutnya, wartawan yang meminta konfirmasi bukan musuh birokrasi, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
“Ketika wartawan datang membawa pertanyaan, yang seharusnya hadir adalah jawaban, bukan penghinaan. Kritik tidak boleh dianggap sebagai ancaman, sebab keterbukaan merupakan salah satu ukuran kedewasaan sebuah pemerintahan,” tuturnya.
Ia mengingatkan, persoalan ini perlu disikapi secara objektif dan profesional, tanpa menghakimi sebelum fakta terungkap, tetapi juga tanpa membiarkan dugaan pelanggaran berlalu tanpa pemeriksaan yang layak.
Secara hukum, Den Cupank menyoroti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers, termasuk perlindungan terhadap pers nasional dari tindakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana diatur dalam ayat (2), serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana ayat (3).
Menurut Den Cupank, “Substansi persoalan lebih bertumpu pada Pasal 18 ayat (1) memuat ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Namun, penerapan sanksi pidana tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya perselisihan; unsur pelanggaran dan fakta hukumnya harus dibuktikan melalui proses yang sah. Di sinilah pentingnya penanganan perkara yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegas pria yang juga sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Jawa Barat Media BelaRakyat.com.
Selain UU Pers, Den Cupank mengingatkan kewajiban penyelenggara pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 4 mencantumkan sejumlah asas penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, serta kesantunan dan keramahan. Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menempatkan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku sebagai bagian penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.
“Status ASN bukan sekadar atribut administratif, melainkan amanah yang menuntut sikap hormat, kesopanan, integritas, dan tanggung jawab. Jika benar terdapat ucapan yang merendahkan martabat seseorang, persoalan itu patut diperiksa secara serius melalui mekanisme etik maupun hukum yang sesuai,” ujarnya, Jum’at (9/10/2026) malam.
Penilaian terhadap pelanggaran dan penjatuhan sanksi, lanjutnya, harus berlandaskan bukti serta ketentuan yang berlaku.
Den Cupank juga meminta kepada Kapolres Metro Bekasi untuk menangani laporan yang telah disampaikan secara objektif dan profesional, serta meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Plt Bupati dan Kepala Dinas BKPSDM, memastikan proses evaluasi berjalan transparan sesuai kewenangan.
Ia menilai, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada polemik personal, apalagi mengalihkan perhatian dari substansi awal mengenai sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng. Apabila terdapat persoalan administrasi, tata kelola, atau penggunaan anggaran, semuanya harus dijelaskan melalui data dan mekanisme pemeriksaan yang sah. Sebaliknya, apabila dugaan penghinaan maupun penghalangan kerja jurnalistik tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran tertentu, kesimpulan itu pun harus disampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Prinsipnya sederhana: hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, tetapi juga tidak boleh mendahului pembuktian.
Di tengah polemik tersebut, Den Cupank menegaskan bahwa aksi damai yang direncanakan berlangsung pada 15 Oktober 2026 bukan semata-mata bentuk protes terhadap seorang pejabat, melainkan momentum menyatukan para pewarta dan pekerja berita se-Bekasi Raya.
“Jika tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila, lalu 5 Oktober diperingati sebagai Hari TNI, maka bisa juga dong 15 Oktober nanti kita peringati sebagai ‘Hari Kesaktian Pers’. Ini bukan soal menciptakan hari peringatan resmi negara, melainkan simbol semangat, persatuan, dan keberanian insan pers dalam menjaga marwah profesinya,” tegas Den Cupank.
Ia berharap aksi tersebut berlangsung damai, tertib, bermartabat, dan tetap menjunjung tinggi hukum, sekaligus menjadi ruang solidaritas lintas organisasi serta lintas media tanpa sekat kepentingan kelompok. Pungkas Den Cupank.
Pada akhirnya, martabat pers tidak ditentukan oleh kerasnya suara di jalan, melainkan oleh keteguhan menjaga kebenaran, integritas, dan tanggung jawab. Begitu pula wibawa pejabat tidak lahir dari tingginya kursi kekuasaan, tetapi dari kesediaan menjawab pertanyaan dan mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat.
Aksi damai 15 Oktober nanti diharapkan menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan pers yang merdeka sekaligus bertanggung jawab, serta birokrasi yang terbuka terhadap kritik dan tunduk pada hukum. Sebab, ketika pena diperlakukan sebagai musuh, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan wartawan, melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Dan jika 15 Oktober kelak dikenang sebagai “Hari Kesaktian Pers”, biarlah maknanya lahir dari persatuan, keberanian, etika, dan komitmen menegakkan keadilan: bukan dari kebencian, melainkan dari keyakinan bahwa kekuasaan yang sehat harus berani dikritik dan pers yang bermartabat harus berani mengungkap fakta.
(CP/red)






