BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Kebebasan pers kembali diuji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP, S.H., M.Si., disorot setelah video yang memperlihatkan ketegangan saat Pemred PostKeadilan, K. Simare, melakukan konfirmasi terkait laporan LSM mengenai dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (6/10/2026). Dugaan tersebut masih sebatas materi konfirmasi, bukan fakta hukum yang telah terbukti.
Kehadiran wartawan untuk meminta penjelasan merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Konfirmasi bukan penghakiman, pertanyaan bukan dakwaan. Namun berdasarkan video dan keterangan yang diterima, K. Simare diduga diusir dan mendapat perlakuan bernada merendahkan, sementara media lain tetap diberi ruang wawancara. Jika fakta tersebut sesuai rekaman, persoalannya menyentuh batas antara kewenangan pejabat dan kemerdekaan pers.
Secara hukum, Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Mandat itu dipertegas Pasal 6, bahwa pers berfungsi memenuhi hak masyarakat untuk tahu, melakukan pengawasan, kritik dan koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Karena itu, pertanyaan wartawan untuk kepentingan publik merupakan bagian dari fungsi pers, bukan sekadar urusan pribadi.
Namun kebebasan pers memiliki pagar. Pasal 5 UU Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, hak jawab dan hak koreksi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3). Penerapan pasal tersebut tetap harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum yang berlaku.
Ada pula satu aspek yang tak kalah penting dalam etika ruang pemerintahan: kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2018 Pasal 6 menetapkan tempat kerja/perkantoran sebagai KTR dan mewajibkan pimpinan atau penanggung jawab menerapkannya. Bahkan Pasal 5 mewajibkan setiap orang tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR. Perbup Kabupaten Bekasi No. 27 Tahun 2018 mengatur bahwa tempat khusus merokok di tempat kerja hanya diperbolehkan pada area tertentu yang memenuhi persyaratan, antara lain berada di ruang terbuka dan jauh dari pintu atau jendela bangunan. Ketentuan ini sejalan dengan PP No. 28 Tahun 2024, yang menempatkan tempat kerja sebagai KTR dan mengatur tempat khusus merokok harus berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama.

Penegasan mengenai pers juga sejalan dengan Dewan Pers pada 13 Agustus 2026 lalu, yang menyatakan bahwa tindakan bernada merendahkan atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugas dapat berkaitan dengan penghalangan kerja jurnalistik. Di sinilah Kode Etik Jurnalistik menjadi pagar bersama: wartawan wajib akurat, berimbang, melakukan verifikasi dan tidak beritikad buruk. Sebaliknya, narasumber memiliki ruang klarifikasi, hak jawab, hak koreksi maupun mekanisme penyelesaian sengketa pers. Media Bela Rakyat tidak menghakimi Doni Sirait dan membuka ruang bagi Kepala DLH Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan maupun hak jawab.
Kantor pemerintahan bukan ruang steril dari pertanyaan publik, dan juga bukan ruang bebas dari aturan. Pejabat berhak menjawab, membantah atau menggunakan mekanisme hukum; wartawan pun wajib bekerja berdasarkan etika. Tetapi demokrasi kehilangan napas ketika pertanyaan dijawab dengan penghinaan, sementara aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas. Pers bukan musuh pemerintah; pers adalah cermin. Dan bagi pemegang kewenangan, kepatuhan terhadap hukum seharusnya dimulai dari ruang kerjanya sendiri: menghormati pers, menjaga etika, dan menaati aturan yang berlaku.
(CP/red)






