PADANG – BELA RAKYAT – Beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akhirnya akan diambil alih pemerintah pusat. DPR RI memastikan alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk tujuan tersebut.
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf usai kunjungan kerja spesifik terkait pengelolaan aset daerah di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Selasa (6/10/2026).
Dede menjelaskan, langkah ini diambil setelah melihat kondisi fiskal daerah yang makin berat. Di satu sisi transfer ke daerah berkurang, di sisi lain belanja pegawai banyak daerah sudah jebol dari batas ideal 30 persen APBD.
“Ada daerah yang belanja pegawainya sudah 50 persen, 60 persen, bahkan lebih. Salah satu penyebabnya adalah penambahan honorer dan PPPK yang sangat signifikan,” kata Dede.
Menurut Politisi Fraksi Partai Demokrat yang juga Anggota Badan Anggaran DPR RI itu, banyak daerah belum mampu menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kewalahan membayar gaji PPPK. Padahal, pengadaan PPPK sejak awal merupakan kebijakan pusat untuk memenuhi kekurangan tenaga di daerah, terutama guru.
“Logikanya kalau kebijakan ini berawal dari pusat, maka pembiayaannya harusnya juga menjadi tanggung jawab pusat. Kami di Komisi II mengusulkan agar PPPK, khususnya tenaga pendidikan, ditarik menjadi beban pusat. Setelah dihitung dan dibawa ke Pimpinan DPR dan Banggar, akhirnya disetujui,” ujarnya.
Meski sudah dialokasikan, Dede mengingatkan agar dana Rp23 triliun itu dikawal ketat. Penyalurannya harus mengacu pada database PPPK yang sudah ada dan tidak boleh ada penambahan formasi dadakan dari daerah.
“Angka Rp23 triliun itu tidak kecil. Jangan sampai hari ini daerah mengusulkan seribu, besok tiba-tiba jadi seribu lima ratus. Harus sesuai database,” tegasnya.
Selain soal gaji, Komisi II juga menyoroti nasib tenaga non-ASN yang belum terakomodir menjadi PPPK karena tidak lolos seleksi atau tidak kebagian formasi. Untuk itu, Komisi II mendorong skema afirmasi bagi mereka yang sudah lama mengabdi.
“Kami minta ke depan ada afirmasi. Afirmasi diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari lima tahun, terutama di sektor pendidikan. Jangan sampai yang sudah mengabdi lama justru kalah dengan pelamar baru,” kata Dede.
Ia memastikan, afirmasi untuk PPPK tidak akan menutup peluang bagi pencari kerja baru. Pasalnya, pemerintah masih akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
“CPNS tetap dibuka. Masih ada lowongan buat CPNS lagi tahun 2027. Jadi PPPK afirmasi untuk yang sudah lama mengabdi, CPNS untuk pelamar baru,” jelasnya.
Dengan pengalihan beban gaji PPPK ke pusat yang akan disalurkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dede berharap ruang fiskal daerah menjadi lebih lega.
“Dengan bantuan keuangan seperti ini turun menjadi DAU, daerah bisa lebih bernapas,” pungkasnya.






