JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan dan status ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut beserta keputusannya perlu dicermati secara serius, dan ditindaklanjuti agar tidak mengambang dan menimbulkan gejolak politik berkepanjangan terutama terkait implikasinya terhadap persyaratan calon Wakil Presiden dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Hidayat Nur Wahid, yang akrab disapa HNW, menjelaskan bahwa dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Juga bahwa Gibran saat pendaftaran tidak menyertakan ijazah SLTA maupun yg sejenisnya.
Dalam putusannya, MK juga menyerahkan persoalan lebih lanjut soal ijazah ini kepada lembaga lain yang berwenang sesuai ketentuan konstitusi.
“Putusan MK memang kita hormati dan perlu dibaca secara utuh. Pertimbangan hukum yang disampaikan MK perlu dicermati, dan kita juga memahami batas kewenangan MK dalam perkara tersebut. Karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu sudah dibacakan dan menjadi perhatian publik, penting bagi lembaga2 negara berkewenangan seperti DPR, untuk mengkaji secara serius dan menindaklanjuti implikasi konstitusional dari putusan ini,” ujar HNW dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut HNW, UUD NRI Tahun 1945 memang telah mengatur mekanisme konstitusional terkait Presiden dan/atau Wakil Presiden bila melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatannya.
Ketentuan tersebut tercantum jelas dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Apakah pertimbangan dan fakta yang muncul dalam putusan MK itu memiliki implikasi terhadap ketentuan Pasal 7A, tentu perlu dikaji dan ditindak lanjuti secara konstitusional terutama oleh Lembaga Negara yang secara konstitusional diberi kewenangan,” tegasnya.
HNW menjelaskan, UUDNRI juga telah mengatur lembaga negara mana saja yang diberi kewenangan konstitusional apabila persoalan ijazah yang diputuskan MK tersebut ditindaklanjuti termasuk bila berujung pada mekanisme pemberhentian Wakil Presiden, Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur tahapan dan persyaratannya. Proses konstitusional tersebut tidak dimulai oleh MPR, tetapi dimulai dari DPR yang menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan konstitusional, kemudian diperiksa dan diputus oleh MK. Apabila MK memutus persyaratan konstitusional terpenuhi, proses selanjutnya diteruskan MK kepada DPR dan oleh DPR dilanjutkan kepada MPR untuk mengambil keputusan akhir.
Usulan pemberhentian oleh DPR itu, menurut aturan Konstitusi harus memenuhi ketentuan kuorum dan dukungan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 7B. Demikian pula, keputusan MPR harus memenuhi persyaratan kehadiran dan persetujuan anggota sesuai ketentuan konstitusi, UUDNRI 1945 Pasal 7B tersebut.
“Dengan demikian, mekanisme pemakzulan memang dibuka oleh Konstitusi tetapi ada aturannya, bukan proses yang sederhana ataupun keputusan yang bisa diambil secara langsung oleh MPR. Ada tahapan, persyaratan, dan kewenangan yang harus dijalankan oleh masing-masing lembaga negara. MPR berada pada tahap akhir proses tersebut, setelah melalui DPR dan pemeriksaan di MK,” jelasnya.
HNW menilai, pemahaman terhadap mekanisme ini penting agar respons terhadap putusan MK tidak berkembang menjadi spekulasi politik, tetapi tetap berada dalam kerangka hukum dan konstitusi. Pada saat yang sama, lembaga negara yang memiliki kewenangan perlu mencermati persoalan tersebut secara proporsional dan bertanggung jawab, untuk menghadirkan keadilan publik, dan menegakkan aturan Konstitusi dan marwah lembaga negara berkewenangan.
Menurutnya, kepastian konstitusional juga penting agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya secara efektif, terutama di tengah tantangan ekonomi dan geopolitik yang membutuhkan perhatian serius. Persoalan ini perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Yang diperlukan saat seperti ini adalah kajian konstitusional yang serius dan tindak lanjut yang sesuai Konstitusi. Kita hormati putusan MK, kita cermati implikasinya, dan kita pentingkan setiap langkah tindaklanjut berikutnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, hal yang mengikat semua pihak di Indonesia”pungkas HNW.






