JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menekankan pentingnya prinsip check and balance dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pembagian kewenangan harus jelas agar tidak terjadi tumpang tindih.
Dalam RDPU Komisi III bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (14/9/2026), Mercy menyatakan tugas penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan harus dirinci secara tegas, mulai dari penelusuran, perampasan, praperadilan, hingga adjudikasi.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti perlunya batas ambang awal yang jelas sebagai dasar penyidik bergerak. Tanpa parameter yang pasti, proses penelusuran aset dinilai rawan sewenang-wenang.
Selain itu, Mercy meminta pengaturan soal pemblokiran dan penyitaan sebelum otorisasi pengadilan, serta batas waktu penyitaan untuk aset yang mudah terdepresiasi agar tidak merugikan pemilik dan pihak ketiga beritikad baik jika aset dinyatakan tidak terkait tindak pidana.
Terkait pengelolaan aset, ia menolak jika administrasi, pengelolaan, dan pelaporan terpusat di satu institusi. Mercy mendorong pembentukan badan pengelola aset yang independen agar ada mekanisme kontrol yang akuntabel.
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Satu Pintu, Komisi III DPR: Wewenang Harus Jelas!
Sebagai informasi, isu RUU Perampasan Aset kembali dibahas di Komisi III DPR. Anggota Komisi III, Mercy Barends, ingatkan jangan sampai semua kekuasaan numpuk di satu lembaga.
Menurut Mercy, alurnya harus jelas: siapa yang telusuri, siapa yang menyita, dan siapa yang memutuskan di pengadilan. Jangan sampai penyidik, jaksa, dan hakim rebutan wewenang.
Ia juga mempertanyakan, apa patokan awal penyidik untuk sita aset seseorang? Harus ada ambang batas yang jelas, bukan asal telusur.
Mercy juga soroti nasib aset yang disita kelamaan. Kalau aset itu ternyata gampang turun nilainya — seperti kendaraan atau barang elektronik — dan akhirnya dinyatakan tidak terkait pidana, siapa yang rugi? Makanya perlu batas waktu sita yang tegas.
Terakhir, ia usulkan pengelola aset sitaan jangan dipegang satu institusi saja. Harus ada badan independen biar transparan dan tidak ada penyalahgunaan.






