TANGERANG SELATAN – BELA RAKYAT – Sengketa lahan di kawasan Situ Rompong, Tangerang Selatan, mendapat perhatian serius dari DPR RI. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai negara telah melakukan pembiaran hingga ratusan keluarga terancam tergusur.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Taufiq R. Abdullah, menegaskan penyelesaian kasus ini harus adil dan tidak diskriminatif terhadap warga.
Rapat pembahasan sengketa tersebut digelar di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (14/9/2026), usai adanya aduan dari Forum Komunikasi Peduli Situ Rompong (FKPSR).
Menurut FKPSR, konflik bermula dari penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sahid Putera Harapan pada tahun 2023. Warga mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut karena diduga menggunakan dasar sertifikat yang pernah berstatus blokir.
Di sisi lain, PT Sahid Putera Harapan mengklaim empat warga yang kini berstatus tersangka tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan memanfaatkan lahan milik perusahaan untuk usaha kontrakan.
Pernyataan itu dibantah BAM. Taufiq menyebut, sekitar 250 Kepala Keluarga telah bermukim di kawasan Situ Rompong selama puluhan tahun.
“Jangan sampai ada proses pembiaran dari negara. Kalau memang mau ditertibkan, harusnya dari awal. Jangan setelah warga sudah nyaman, sudah punya cucu di sana, baru dipersoalkan,” ujar Taufiq.
Ia pun meminta aparat penegak hukum bersikap bijak. Menurutnya, tidak tepat menetapkan warga sebagai tersangka sementara status kepemilikan lahan yang diklaim perusahaan juga masih bermasalah secara hukum.
“Saya minta status tersangkanya segera dicabut. Kepemilikan PT juga ada masalah. Jadi ini sama-sama bermasalah, harus bijak,” tegasnya.
BAM mendorong audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen pertanahan di Situ Rompong untuk memberikan kepastian hukum, tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal di sana.






