Jari Siswa MTs di Kalibaru Jakut Putus, Diduga Akibat Perundungan dan Kelalaian Sekolah

Keluarga Korban Minta Pendampingan Hukum, Keterangan Orang Tua dan Pihak Sekolah Berbeda Soal Kronologi Kejadian

JAKARTA UTARA – BELA RAKYAT –  Kasus dugaan perundungan dan dugaan kelalaian terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di wilayah Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi perhatian publik setelah seorang siswa berinisial DLA mengalami cedera serius pada tangan kanannya hingga salah satu ibu jarinya harus diamputasi.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut mencuat setelah kondisi korban saat menjalani perawatan di rumah sakit diketahui sejumlah pihak dan kemudian beredar melalui media sosial. Keluarga korban mempertanyakan bagaimana seorang anak yang masih sangat kecil dapat mengalami cedera sedemikian serius ketika berada dalam lingkungan sekolah.

Persoalan menjadi semakin serius karena terdapat perbedaan keterangan antara pihak keluarga korban dengan pihak sekolah mengenai kronologi kejadian. Keluarga memperoleh informasi bahwa tangan korban mengalami kecelakaan karena terjepit pintu gudang. Sementara pihak sekolah menyampaikan bahwa anak tersebut bermain sendiri kemudian terjatuh hingga jarinya patah.

Perbedaan keterangan inilah yang kini menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri secara objektif untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di lingkungan sekolah pada saat kejadian.

Berangkat Sekolah Seperti Biasa, Pulang dengan Cedera Serius

Berdasarkan keterangan ibu korban, Dea, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dirinya mengantar DLA berangkat sekolah seperti biasa.

Tidak ada dugaan atau tanda bahwa hari tersebut akan menjadi awal dari sebuah persoalan serius yang kemudian membuat keluarga harus menghadapi kondisi medis dan hukum yang tidak ringan.

Setelah mengantar anaknya, Dea kemudian pulang ke rumah. Namun tidak lama berselang, dirinya memperoleh informasi bahwa DLA mengalami kecelakaan di sekolah.

Informasi awal yang diterima keluarga menyebutkan tangan korban terjepit pintu gudang. Karena mendapatkan kabar bahwa anaknya mengalami cedera, Dea kemudian kembali mendatangi sekolah untuk memastikan kondisi anaknya.

Namun ketika sampai di sekolah, korban ternyata sudah tidak berada di lokasi. Dea kemudian mendapatkan informasi dari wali murid lain bahwa anaknya telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Korban Dibawa ke IGD Tanpa Didampingi Orang Tua

Korban kemudian diketahui berada di IGD RSU Pekerja Sukapura, Jakarta Utara. Dea pun segera menuju rumah sakit. Sesampainya di sana, keluarga mendapati anaknya sudah mendapatkan tindakan medis.

Menurut keterangan ibu korban, terdapat persoalan lain yang kemudian dipertanyakan keluarga, yakni tindakan medis terhadap anak disebut telah dilakukan sebelum orang tua tiba di rumah sakit.

Keluarga juga menerima penjelasan dari pihak rumah sakit mengenai kondisi jari korban yang mengalami cedera sangat serius.

Menurut pihak keluarga, tenaga medis menyampaikan bahwa apabila tindakan amputasi tidak dilakukan, kondisi korban dapat membahayakan keselamatan jiwanya.

Dalam situasi tersebut, keluarga tentu menghadapi kondisi yang sangat berat. Di satu sisi, anak masih berusia sangat muda. Di sisi lain, keluarga harus menerima kenyataan bahwa bagian dari tubuh anaknya harus kehilangan salah satu jarinya demi menyelamatkan kondisi medis korban.

Keterangan Sekolah Berbeda dengan Cerita Keluarga

Persoalan kemudian berkembang karena adanya perbedaan mengenai penyebab cedera korban.

Menurut pihak sekolah sebagaimana disampaikan kepada keluarga, korban disebut sedang bermain sendiri kemudian jatuh sehingga jarinya mengalami patah.

Namun versi tersebut dipertanyakan oleh keluarga. Bagi Dea, ibu korban, terdapat informasi bahwa korban sebelumnya diminta oleh wali kelas untuk membantu mengangkat meja belajar menuju gudang.

Keterangan tersebut menjadi penting karena apabila benar korban sedang menjalankan aktivitas membawa meja atas instruksi guru, maka kronologi kejadian tentu berbeda dengan pernyataan bahwa anak sedang bermain sendiri.

Di sinilah pertanyaan utama muncul: apakah korban benar-benar bermain sendiri dan kemudian jatuh, atau mengalami kecelakaan ketika menjalankan aktivitas yang diperintahkan pihak sekolah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian.

Dugaan Bullying Juga Dipertanyakan Keluarga

Selain persoalan kecelakaan, keluarga korban juga mempertanyakan dugaan adanya perundungan atau bullying yang mungkin berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dea menyampaikan dugaan tersebut kepada wartawan ketika ditemui di kediamannya pada Sabtu, 12 September 2026.

“Itu ada dugaan bullying karena sampai jari tangannya korban putus karena kejepit di pintu teralis besi,” kata Dea.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga korban dan masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan lebih lanjut.

Jika memang terdapat dugaan perundungan, maka aparat penegak hukum dan pihak berwenang perlu melihat secara utuh apakah cedera korban merupakan murni kecelakaan, akibat tindakan siswa lain, akibat aktivitas sekolah yang tidak sesuai prosedur keselamatan, atau terdapat rangkaian peristiwa lain sebelum korban mengalami cedera.

Usia Korban Jadi Sorotan

Kondisi korban juga menjadi perhatian karena keluarga menyebut DLA masih berusia enam tahun.

Usia yang sangat muda membuat aspek pengawasan terhadap anak di lingkungan pendidikan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Sekolah memiliki lingkungan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi peserta didik. Karena itu, ketika seorang anak mengalami cedera berat saat berada di lingkungan sekolah, pertanyaan mengenai pengawasan, prosedur keselamatan, penanganan keadaan darurat, hingga komunikasi kepada orang tua menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Terlebih lagi, korban mengalami cedera serius hingga kehilangan bagian tubuhnya. Karena itu, penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan menentukan siapa yang salah. Yang jauh lebih penting adalah mengungkap fakta secara objektif agar keluarga korban memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Keluarga Sebut Belum Ada Tanggung Jawab

Menurut keterangan keluarga korban, hingga saat ini pihak sekolah maupun orang tua dari pihak yang diduga terkait dengan kejadian tersebut belum memberikan pertanggungjawaban sebagaimana yang diharapkan keluarga.

Kondisi itu membuat keluarga kemudian mencari bantuan hukum. Keluarga korban meminta pendampingan kepada Yosi Rustiani, S.H., M.H., Ketua LBH JSB Indonesia, untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Langkah pendampingan hukum tersebut menunjukkan bahwa keluarga tidak ingin persoalan berhenti hanya pada perbedaan cerita mengenai kronologi kejadian.

Keluarga menginginkan adanya kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.

Menguji Dua Versi Kronologi

Dalam perspektif investigasi, terdapat setidaknya dua versi yang saat ini berkembang.

Versi pertama berasal dari keluarga korban yang menyebut anak mengalami kecelakaan setelah tangannya terjepit pintu teralis besi atau pintu gudang. Keluarga juga menyebut korban sebelumnya diminta membawa meja belajar menuju gudang.

Versi kedua berasal dari pihak sekolah yang menyatakan anak bermain sendiri dan kemudian jatuh sehingga jarinya patah.

Dua versi tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda. Jika korban memang sedang bermain sendiri tanpa adanya aktivitas yang diperintahkan sekolah, maka fokus pemeriksaan antara lain berada pada bagaimana kecelakaan tersebut terjadi, siapa yang mengawasi anak saat kejadian, serta bagaimana korban kemudian memperoleh pertolongan.

Namun apabila korban memang sedang menjalankan perintah guru untuk membawa meja ke gudang, maka aspek keselamatan kegiatan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut. Apalagi jika aktivitas tersebut melibatkan anak berusia sangat muda dan dilakukan di area yang memiliki pintu atau teralis besi yang berpotensi menimbulkan cedera.

Rekonstruksi Kejadian Menjadi Penting

Untuk mengetahui kebenaran, diperlukan rekonstruksi sederhana terhadap kejadian.

Siapa yang pertama kali melihat korban?

Siapa yang berada di sekitar lokasi?

Apakah terdapat guru atau tenaga pendidik yang mengawasi?

Apakah korban benar sedang membawa meja?

Siapa yang membuka atau menutup pintu gudang?

Bagaimana posisi tangan korban ketika cedera terjadi?

Apakah terdapat siswa lain di lokasi?

Mengapa korban kemudian dibawa ke rumah sakit tanpa didampingi orang tua?

Dan yang tidak kalah penting, apakah sekolah memiliki catatan kejadian atau laporan internal mengenai kecelakaan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan terhadap saksi, guru, siswa yang berada di sekitar lokasi, serta pihak keluarga.

Apabila tersedia kamera CCTV di sekolah, rekaman pada waktu kejadian juga menjadi alat penting untuk menguji kedua versi tersebut.

Bukan Sekadar Soal Siapa yang Benar

Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa yang memiliki cerita paling kuat. Kebenaran harus ditentukan berdasarkan bukti.

Jika memang terjadi kecelakaan murni, keluarga berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana kecelakaan itu bisa terjadi dan bagaimana standar keselamatan serta pengawasan diterapkan.

Jika ditemukan unsur kelalaian, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Begitu pula apabila kemudian ditemukan fakta bahwa cedera korban berkaitan dengan perundungan yang dilakukan siswa lain, maka dugaan tersebut harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, pihak sekolah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan apabila merasa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.

Penanganan Darurat dan Komunikasi kepada Orang Tua Dipertanyakan

Salah satu aspek yang juga perlu dijelaskan adalah komunikasi antara sekolah, rumah sakit, dan orang tua korban. Keluarga mempertanyakan mengapa ketika mereka tiba di sekolah, korban sudah dibawa ke rumah sakit.

Dalam kondisi darurat, tindakan cepat untuk menyelamatkan korban memang sangat penting. Namun pada saat yang sama, keluarga juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai apa yang terjadi pada anak mereka.

Karena itu, seluruh prosedur penanganan korban sejak kejadian berlangsung hingga mendapatkan tindakan medis perlu ditelusuri secara utuh.

Termasuk siapa yang membawa korban ke rumah sakit, kapan pihak sekolah menghubungi keluarga, siapa yang memberikan informasi kepada rumah sakit, serta bagaimana proses persetujuan tindakan medis dilakukan.

Pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghambat penanganan medis, melainkan untuk memastikan seluruh prosedur terhadap anak telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga Menunggu Kepastian Hukum

Menurut Dea, korban menjalani perawatan sejak kejadian pada 19 Agustus 2026 dan baru diperbolehkan pulang pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Kini setelah korban kembali ke rumah, persoalan tersebut belum selesai. Bagi keluarga, luka fisik mungkin perlahan dapat dipulihkan, tetapi kehilangan bagian tubuh pada usia yang sangat muda merupakan pengalaman yang akan dibawa korban dalam jangka panjang.

Karena itu keluarga memilih mencari pendampingan hukum untuk memperoleh kepastian mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga mengumpulkan bukti, meminta klarifikasi pihak terkait, serta menentukan langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana atau kelalaian.

Aparat Diminta Tidak Hanya Melihat Hasil Akhir

Kasus seperti ini semestinya tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya bahwa seorang anak mengalami cedera.

Aparat dan pihak berwenang perlu melihat seluruh rangkaian peristiwa sejak korban berada di sekolah hingga mendapatkan perawatan.

Jika dugaan bullying benar, harus diketahui siapa yang terlibat dan bagaimana pengawasan sekolah berjalan.

Jika kecelakaan terjadi karena aktivitas membawa meja, harus dilihat apakah aktivitas tersebut sesuai dengan kapasitas dan usia anak serta apakah pengawasan guru telah dilakukan.

Jika korban memang bermain sendiri, harus dijelaskan mengapa seorang anak dapat berada dalam kondisi yang berisiko hingga mengalami cedera berat.

Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi ataupun saling menyalahkan.

Publik Menunggu Klarifikasi Pihak Sekolah

Perbedaan keterangan dalam kasus ini membuat publik menunggu penjelasan lebih lengkap dari pihak sekolah. Klarifikasi resmi diperlukan agar informasi yang berkembang tidak semakin liar dan tidak menimbulkan tuduhan yang belum terbukti.

Pihak sekolah perlu menjelaskan secara terbuka mengenai kronologi kejadian, keberadaan guru saat peristiwa berlangsung, aktivitas korban sebelum cedera, proses membawa korban ke rumah sakit, komunikasi dengan orang tua, serta bentuk tanggung jawab sekolah terhadap kondisi korban.

Di sisi lain, keluarga korban juga perlu memberikan seluruh bukti dan informasi yang dimiliki kepada pihak berwenang agar dugaan yang disampaikan dapat diuji secara objektif.

Siapa yang Benar? Bukti yang Harus Menjawab

Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang benar?” belum dapat dijawab hanya berdasarkan dua versi cerita yang berbeda.

Versi keluarga menyebut adanya aktivitas membawa meja dan tangan korban terjepit pintu hingga harus diamputasi. Sementara pihak sekolah menyebut korban bermain sendiri dan jatuh.

Keduanya merupakan keterangan yang perlu diuji. Kebenaran seharusnya ditentukan melalui saksi, rekaman CCTV jika tersedia, kondisi lokasi kejadian, rekam medis, kronologi penanganan korban, serta bukti lain yang relevan.

Jika hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur perundungan atau kelalaian, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.

Namun apabila tidak ditemukan unsur tersebut dan peristiwa benar-benar merupakan kecelakaan, pihak sekolah juga berhak mendapatkan kepastian bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berkembang menjadi vonis sosial tanpa dasar.

Satu hal yang pasti, seorang anak berusia sangat muda kini harus menjalani kehidupan dengan kondisi fisik yang berubah akibat sebuah peristiwa yang terjadi ketika dirinya berada di lingkungan pendidikan.

Karena itu, yang paling dibutuhkan saat ini bukan saling menyalahkan, melainkan investigasi yang transparan, perlindungan terhadap korban, pemulihan hak anak, serta kepastian hukum berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Keluarga korban menunggu jawaban. Pihak sekolah memiliki kewajiban memberikan klarifikasi. Dan aparat penegak hukum memiliki tugas untuk memastikan seluruh fakta diperiksa secara objektif.

Publik pun menunggu: apakah ini murni kecelakaan, akibat kelalaian, atau terdapat unsur perundungan? Jawabannya harus datang dari bukti dan proses hukum, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *