JAKARTA – BELA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan keterangan resmi di hadapan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sidang untuk Perkara Nomor 253 dan 268/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar secara daring dari Ruang Puspanlak DPR RI, Kamis (10/9/2026).
Keterangan DPR disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Ia menjelaskan, lahirnya Pasal 50A dalam UU P2SK tidak terlepas dari amanat dalam UU BUMN terbaru.
Menurut Soedeson, Pasal 3AC ayat (1) huruf d dan Pasal 3AL huruf b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 16 Tahun 2025, memberikan mandat kepada Holding Investasi dan Holding Operasional yang dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman.
“Karena BPI Danantara ini menjalankan sebagian kewenangan negara dalam mengelola BUMN, maka diperlukan fleksibilitas pendanaan melalui instrumen yang lazim di praktik korporasi. Sementara tata kelola penerbitan surat utang ini belum diatur secara spesifik di UU BUMN, sehingga kemudian diatur di Pasal 50A UU P2SK,” jelas Soedeson.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, Pasal 50A merupakan langkah afirmatif untuk memperkuat struktur hukum sektor keuangan nasional. Tujuannya untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan melalui mobilisasi modal dalam skala besar.
Terkait karakteristiknya, Pasal 50A ayat (2) memberikan payung hukum bagi BPI Danantara untuk menerbitkan dua instrumen, yakni surat utang khusus dan surat utang pada umumnya. Surat utang khusus tersebut mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
“Pembeda utama surat utang khusus adalah adanya insentif yang diberikan negara kepada pembeli untuk membangun kepercayaan investor. Ini strategi untuk menarik kapital dan likuiditas dalam jumlah masif yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar masuk ke sistem pembiayaan pembangunan nasional,” ujarnya.
Soedeson juga menekankan, keberadaan Pasal 50A tidak menghambat penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tidak mengurangi independensi kekuasaan kehakiman.
Ia mengingatkan, dengan status Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF), Indonesia wajib menerapkan standar global FATF Recommendations dalam regulasi nasional, termasuk rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Mau saya buatkan versi yang lebih pendek untuk Instagram / versi yang lebih formal untuk siaran pers?






