IPR: Tidak Ada Ormas yang Kebal Hukum, Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti Bukan Asumsi

JAKARTA – Pernyataan akademisi Feri Amsari yang mengaku takut terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB dan mempertanyakan kemampuan negara melindungi dirinya perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum. Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang merasa terancam memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menegaskan, harusnya tidak ada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat, maupun individu yang kebal terhadap hukum.

“Tidak ada ormas yang kebal hukum. Kalau ada anggota atau pengurus ormas yang melakukan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, kalau ada tuduhan terhadap sebuah kelompok, tuduhan itu juga harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan dibangun melalui asumsi atau framing di ruang publik,” ujar Iwan dalam keterangannya, Sabtu (5/9/26).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah mengatur secara tegas mengenai larangan bagi ormas. Ormas tidak boleh melakukan tindakan kekerasan, melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan aparat negara, maupun melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa aturan tersebut diterapkan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

“Kalau ada ormas melakukan kekerasan, negara harus bertindak. Kalau ada anggota ormas mengambil alih kewenangan aparat, negara juga harus bertindak. Tetapi prinsip yang sama berlaku kepada siapa pun: jangan menghukum seseorang atau kelompok hanya berdasarkan opini, ketakutan, atau tuduhan yang belum terbukti,” tegasnya.

Iwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terseret oleh framing atau narasi yang berkembang sebelum proses investigasi aparat selesai.

Menurutnya, tugas kepolisian adalah mencari fakta dan alat bukti, bukan membenarkan persepsi yang sudah terbentuk di ruang publik.

“Dalam negara hukum, yang berbicara seharusnya adalah bukti. CCTV, keterangan saksi, hasil visum, bukti digital, rekaman komunikasi, dan alat bukti lain harus diperiksa secara objektif. Bukan siapa yang paling keras berbicara di media sosial, lalu dianggap paling benar,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam sebuah peristiwa, aparat harus melakukan investigasi secara profesional dan transparan.

“Jangan sampai proses hukum kalah cepat dengan proses penghakiman di media sosial. Dugaan tetaplah dugaan sampai ada bukti dan kesimpulan hukum yang sah. Siapa pun kelompoknya, kalau terbukti bersalah harus diproses. Tetapi kalau belum terbukti, jangan membangun stigma seolah-olah sudah ada vonis,” ujar Iwan.

Sementara itu Iwan menilai kekhawatiran seseorang terhadap ancaman keamanan tentu harus dihormati dan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.

Namun, menurutnya, perlindungan negara tidak boleh diterjemahkan sebagai pembenaran terhadap tuduhan yang belum terbukti.

“Negara wajib melindungi Feri Amsari, tetapi negara juga wajib memberikan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil kepada siapa pun yang dituduh. Inilah prinsip equality before the law,” jelasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika pelakunya berasal dari organisasi kemasyarakatan.

“Pesannya sederhana, tidak ada ormas super power, tidak ada individu super power, dan tidak ada kelompok yang berada di atas hukum. Tetapi juga tidak boleh ada orang yang dianggap bersalah hanya karena opini publik. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan ketakutan maupun framing,” pungkas Iwan Setiawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *