JAYAPURA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, mengungkapkan kuatnya aspirasi masyarakat adat Papua agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang.
Aspirasi tersebut mengemuka dalam agenda serap aspirasi Baleg DPR RI bersama tokoh-tokoh masyarakat adat Papua, kepala-kepala suku, serta unsur Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait penyusunan dan pembahasan RUU Masyarakat Adat beberapa waktu lalu.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, I Nyoman Parta menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung sangat produktif karena menghadirkan berbagai pandangan langsung dari para pemangku kepentingan masyarakat adat di Papua yang selama ini menjadi penjaga kebudayaan, lingkungan, dan identitas lokal.
“Pertemuan kali ini produktif sekali karena memang banyak persoalan di Papua yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat. Dan hampir seluruh yang hadir, terutama dari kepala-kepala suku dan Majelis Rakyat Papua, menyampaikan agar Undang-Undang tentang Masyarakat Adat segera disahkan,” ujar Parta.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, tuntutan masyarakat adat Papua bukan sekadar permintaan politik biasa, melainkan bentuk penagihan atas amanat konstitusi yang hingga kini belum sepenuhnya diwujudkan negara.
Ia menegaskan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara jelas mengamanatkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Sesungguhnya mereka menuntut janji Republik berkaitan dengan bunyi dan pengaturan dalam Pasal 18B UUD 1945. Ini adalah amanat konstitusi yang perlu diwujudkan melalui payung hukum yang jelas dan kuat,” kata Nyoman Parta.
Perlindungan Hutan, Air, dan Kebudayaan
I Nyoman Parta meyakini bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat tidak akan merugikan negara. Sebaliknya, keberadaan undang-undang tersebut justru akan memperkuat peran masyarakat adat sebagai mitra strategis negara dalam menjaga lingkungan hidup, melestarikan budaya, serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
Menurutnya, masyarakat adat selama ini terbukti menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam, mulai dari perlindungan hutan, sumber daya air, hingga keanekaragaman hayati.
“Negara tidak akan rugi kalau mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat. Masyarakat adat pasti bisa berkontribusi besar terhadap Republik, baik menyangkut perlindungan flora dan fauna, keanekaragaman hayati, perlindungan hutan, perlindungan air, maupun perlindungan kebudayaan,” tegasnya.
Papua, lanjut Nyoman Parta, merupakan salah satu wilayah yang memiliki kekayaan budaya dan keanekaragaman hayati terbesar di Indonesia. Karena itu, penguatan posisi masyarakat adat melalui regulasi menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan berjalan beriringan dengan pelestarian alam dan budaya.
Ia menilai, selama ini banyak wilayah adat yang sesungguhnya telah menjalankan sistem perlindungan lingkungan secara turun-temurun. Kearifan lokal tersebut menjadi modal besar bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Masyarakat Adat dan Pariwisata Berbasis Kampung
Selain aspek lingkungan, I Nyoman Parta juga melihat potensi besar masyarakat adat dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis budaya dan komunitas.
Menurutnya, keunikan budaya, tradisi, hingga tata kelola ruang hidup masyarakat adat dapat menjadi daya tarik wisata yang bernilai tinggi sekaligus memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat setempat.
“Sebagai daerah wisata, ke depan kita bisa menjadikan masyarakat adat sebagai pihak yang mengelola destinasi-destinasi wisata di kampungnya. Keunikan dan kekhasan budaya itu menjadi kekuatan besar yang perlu dijaga dan dikembangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan teknis terkait pengelolaan wilayah adat dan potensi ekonomi lokal nantinya dapat diatur lebih rinci melalui peraturan daerah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
Dengan demikian, pengesahan undang-undang di tingkat nasional akan menjadi payung besar yang memberikan kepastian hukum, sementara implementasi di daerah dapat disesuaikan dengan kondisi sosial, budaya, dan kearifan lokal setempat.
Otonomi Khusus Papua Harus Dihormati
Dalam kesempatan tersebut, I Nyoman Parta juga mengingatkan pentingnya menjaga harmonisasi antara RUU Masyarakat Adat dengan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah berlaku.
Ia menekankan bahwa regulasi nasional tidak boleh mengabaikan atau bahkan mengurangi kekhususan yang telah diberikan kepada Papua melalui Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Karena Papua diberlakukan daerah otonomi khusus, seharusnya peraturan di tingkat nasional jangan sampai menimpa peraturan otonomi khusus. Namanya juga Undang-Undang Otonomi Khusus, jadi khusus dia. Tidak bisa ditimpa lagi dengan undang-undang yang lain,” jelasnya.
Menurut Parta, pendekatan yang menghormati kekhususan daerah merupakan bagian penting dalam menjaga persatuan nasional sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mengelola kehidupannya sesuai dengan nilai-nilai lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Harapan Menjadi Momentum Sejarah
Aspirasi kuat dari masyarakat adat Papua tersebut diharapkan menjadi momentum penting bagi DPR RI dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah lama dinantikan berbagai komunitas adat di Indonesia.
Bagi masyarakat adat Papua, kehadiran undang-undang tersebut bukan hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan negara terhadap identitas, hak tradisional, dan peran besar masyarakat adat dalam menjaga alam serta kebudayaan Indonesia.
“RUU Masyarakat Adat bukan hanya kebutuhan masyarakat adat, tetapi juga kebutuhan bangsa untuk menjaga lingkungan, kebudayaan, dan masa depan Indonesia yang lebih berkeadilan,” pungkas Parta.






