JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 harus dimulai sedini mungkin agar kualitas pelayanan kepada jemaah Indonesia semakin meningkat.
Menurut HNW, langkah antisipatif sejak awal akan memudahkan pemerintah menyempurnakan berbagai aspek teknis sekaligus menghindari persoalan yang pernah muncul pada penyelenggaraan haji sebelumnya.
HNW menjelaskan, penyelenggaraan haji 2027 menjadi tahun kedua bagi Kementerian Haji dan Umrah dalam mengelola operasional ibadah haji. Karena itu, seluruh hasil evaluasi, masukan dari DPR RI, maupun aspirasi masyarakat perlu segera ditindaklanjuti sebagai bahan penyempurnaan.
“Berbagai evaluasi, masukan, dan penyempurnaan dari DPR maupun masyarakat perlu diimplementasikan sejak awal agar penyelenggaraan haji semakin baik,” ujar HNW dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (6/8/2026).
Uang Muka BPIH Disiapkan
HNW mengungkapkan, Komisi VIII DPR RI telah menyetujui usulan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp4 triliun. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pembayaran awal berbagai layanan jemaah, khususnya di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Bagi HNW, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kebutuhan layanan dapat dipersiapkan lebih cepat sehingga pelaksanaan ibadah haji berjalan lebih tertata.
Selaraskan dengan Tahapan Arab Saudi
HNW juga menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi kini langsung memulai tahapan persiapan musim haji berikutnya setelah penyelenggaraan haji selesai. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia perlu segera menyesuaikan seluruh rekomendasi DPR dengan jadwal yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi.
Dengan sinkronisasi sejak awal, berbagai kebutuhan layanan, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga pelayanan di Armuzna, diharapkan dapat dipenuhi secara optimal.
Tata Kelola Terus Diperbaiki
Lebih lanjut, HNW menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 telah membawa perubahan positif dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menilai pelaksanaan haji 2026 menunjukkan berbagai kemajuan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama dari sisi peningkatan kualitas pelayanan serta berkurangnya sejumlah persoalan seperti pengelolaan syarikah dan distribusi kartu nusuk.
“Haji 2027 harus lebih baik lagi sehingga jemaah dapat beribadah dengan lebih tenang, nyaman, dan khusyuk,” tutup HNW.






