JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memberikan kejelasan mengenai parameter penetapan status dan tingkat bencana nasional. Menurutnya, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memastikan penanganan bencana dilakukan secara objektif, cepat, dan berpihak kepada masyarakat terdampak.
Hidayat Nur Wahid yang akrab disapa HNW menilai, kejelasan parameter penetapan status bencana nasional sangat dibutuhkan untuk menghindari perbedaan tafsir di lapangan. Dengan adanya ukuran yang lebih terukur, pemerintah memiliki landasan yang lebih jelas dalam menentukan status dan tingkat bencana berdasarkan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.
“Putusan ini penting untuk menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban bencana dan mempercepat aspek perbantuan maupun pemulihan,” ujar HNW dalam keterangannya kepada Wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut HNW, persoalan penetapan status bencana bukan sekadar mengenai pemberian label apakah sebuah bencana berstatus nasional atau tidak. Lebih jauh, kepastian tersebut berkaitan dengan bagaimana negara memastikan seluruh perangkat penanggulangan bencana dapat bekerja secara efektif dan terkoordinasi untuk menyelamatkan masyarakat.
Ia menilai, parameter yang jelas akan membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menentukan langkah penanganan secara lebih terarah. Hal itu sekaligus dapat memperkuat koordinasi ketika bencana memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, infrastruktur, perekonomian, maupun pelayanan publik.
Tiga dari Lima Indikator
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator. Di antara sejumlah indikator tersebut, jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.
HNW menilai adanya parameter tersebut dapat menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam mengambil keputusan. Dengan indikator yang lebih konkret, penentuan status bencana diharapkan tidak lagi menimbulkan ketidakpastian ataupun perbedaan penafsiran yang dapat menghambat respons terhadap kondisi darurat.
Menurut dia, kepastian hukum juga penting untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan dan bantuan secara optimal. Penanganan bencana membutuhkan kecepatan karena kondisi di lapangan dapat berubah dalam waktu singkat dan menyangkut keselamatan manusia.
Karena itu, HNW mendorong agar putusan MK tersebut segera diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang dapat digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana.
Dorong Penyesuaian Pedoman BNPB
HNW juga mengapresiasi respons Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyatakan akan menindaklanjuti putusan MK melalui penyesuaian pedoman dan tata kerja bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Menurutnya, tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting agar putusan MK tidak berhenti pada aspek hukum semata, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas penanganan bencana.
“Hal tersebut penting segera direalisasikan karena menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memastikan sistem penanggulangan bencana nasional semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ia berharap penyesuaian pedoman tersebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki pemahaman dan prosedur yang sama ketika menghadapi situasi bencana dengan skala dan dampak yang besar.
Menurut HNW, keseragaman pemahaman sangat penting karena penanggulangan bencana merupakan kerja lintas sektor. Tidak hanya BNPB, tetapi juga pemerintah daerah, kementerian, lembaga negara, aparat, tenaga kesehatan, relawan, hingga masyarakat memiliki peran dalam memastikan keselamatan warga dan proses pemulihan berjalan dengan baik.
Status Nasional Bukan Satu-satunya Dasar Bantuan
HNW menekankan bahwa penetapan status bencana nasional tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah yang mengalami bencana.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat tetap dapat memberikan berbagai bentuk dukungan sesuai kebutuhan dan kewenangan, meskipun suatu bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dukungan tersebut dapat berupa pengerahan personel, penyediaan logistik, pendanaan, peralatan, maupun bantuan teknis untuk mempercepat proses penanganan di daerah terdampak.
Penegasan ini dinilai penting agar masyarakat tidak memahami bahwa bantuan pemerintah pusat baru dapat diberikan setelah suatu bencana mendapatkan status nasional. Sebaliknya, keselamatan dan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan penanganan bencana.
Dengan demikian, pemerintah dapat bergerak cepat berdasarkan kebutuhan faktual di lapangan tanpa harus menunggu perubahan status apabila bantuan memang sudah diperlukan.
Perkuat Koordinasi dan Mobilisasi Sumber Daya
HNW menilai parameter yang lebih terukur juga dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ketika terjadi bencana dengan dampak luas, kecepatan mobilisasi sumber daya menjadi salah satu faktor penting dalam menyelamatkan korban dan mencegah kondisi semakin buruk.
Kejelasan mengenai status dan tingkat bencana diharapkan dapat membantu pemerintah mengambil keputusan secara lebih cepat dan terukur. Hal ini mencakup pengerahan sumber daya manusia, distribusi logistik, penyediaan peralatan, dukungan pendanaan, hingga pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menurut HNW, penanganan bencana tidak berhenti ketika fase tanggap darurat berakhir. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat mendapatkan dukungan dalam proses pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi.
Karena itu, seluruh kebijakan penanggulangan bencana perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan masyarakat secara menyeluruh, mulai dari penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan fasilitas publik, hingga pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.
Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Prioritas
Lebih jauh, HNW menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak bencana merupakan bagian dari amanat konstitusi. Negara memiliki tanggung jawab untuk hadir ketika masyarakat menghadapi situasi darurat yang mengancam keselamatan dan keberlangsungan kehidupan mereka.
Ia berharap Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kebencanaan nasional. Pemerintah diharapkan tidak hanya memiliki parameter yang jelas dalam menetapkan status bencana, tetapi juga mampu membangun sistem respons yang cepat, terkoordinasi, transparan, dan efektif.
“Melindungi warga negara yang terdampak bencana merupakan amanat konstitusi. Karena itu, putusan MK ini perlu menjadi momentum untuk menghadirkan tata kelola kebencanaan yang semakin baik, responsif, dan berpihak pada keselamatan rakyat serta pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana,” pungkas HNW.
Dengan adanya kepastian parameter tersebut, penetapan status bencana nasional diharapkan dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur. Pada saat yang sama, pemerintah pusat dan daerah tetap dituntut untuk memastikan bantuan serta penanganan kepada masyarakat berjalan cepat berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Langkah tersebut menjadi penting agar setiap kebijakan kebencanaan benar-benar berorientasi pada keselamatan manusia, pemulihan kehidupan masyarakat, dan penguatan ketahanan Indonesia dalam menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.






