JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mempertanyakan ketentuan sanksi pidana terhadap aparat penegak hukum (APH) yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset. Menurutnya, aspek pengawasan terhadap aparat juga harus menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal tersebut disampaikan Gus Falah saat Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dua pengacara senior, Juniver Girsang dan Maqdir Ismail, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RUU Perampasan Aset.
Dalam forum itu, Gus Falah menyoroti kemungkinan terjadinya penyimpangan oleh aparat ketika menjalankan kewenangan perampasan aset. Ia menilai regulasi perlu memberikan kepastian hukum apabila terjadi tindakan yang melampaui kewenangan.
“Perlu diperjelas bagaimana pengaturan terhadap aparat penegak hukum apabila terjadi penyalahgunaan wewenang, seperti salah melakukan perampasan, penggelapan aset, maupun pengurangan nilai aset yang disita,” ujarnya.
Selain menyoroti aspek sanksi, Gus Falah juga berpandangan bahwa mekanisme hukum terkait perampasan aset pada dasarnya telah memiliki landasan. Ia menyebut tidak terdapat kekosongan hukum karena telah ada dua Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tata cara penanganan harta kekayaan hasil tindak pidana.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun tindak pidana lainnya, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang yang Bukan Milik Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Gus Falah, meski kedua aturan tersebut menggunakan istilah “penanganan harta kekayaan”, substansinya memiliki keterkaitan erat dengan konsep perampasan aset yang kini sedang dibahas dalam RUU.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta pandangan dari kalangan advokat, khususnya anggota Peradi yang selama ini menangani perkara-perkara terkait perampasan aset. Gus Falah ingin mengetahui berbagai kendala yang dihadapi, terutama menyangkut perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik agar hak-haknya tetap terjamin dalam proses penegakan hukum.
Masukan dari praktisi hukum tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Perampasan Aset sehingga mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan.






