JAKARTA -BELA RAKYAT – Komisi III DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Saat ini, pembahasan telah memasuki tahap penyelarasan substansi atau batang tubuh RUU agar sejalan dengan sistem hukum pidana nasional dan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menjelaskan bahwa substansi utama RUU Perampasan Aset pada dasarnya telah tersedia. Namun, masih diperlukan penyempurnaan dari aspek sistematika penyusunan, landasan filosofis, serta harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan regulasi hukum pidana lainnya.
“Batang tubuhnya sudah ada. Tinggal kita menyesuaikan sistematika, filosofi, dan memastikan keterkaitannya dengan undang-undang pidana lainnya. Perampasan aset tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus menjadi bagian dari sistem hukum pidana nasional,” ujar Soedeson saat Kunjungan Kerja Reses di Timika, Papua Tengah.
Menurut politikus Fraksi Partai Golkar tersebut, proses harmonisasi menjadi tahapan yang sangat penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, tidak menimbulkan tumpang tindih aturan, serta dapat diterapkan secara efektif setelah disahkan menjadi undang-undang.
Ia menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut secara serius sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan penyelamatan aset negara.
“Soal target penyelesaian tentu akan disesuaikan dengan agenda kerja Komisi III DPR RI. Namun kami terus bekerja secara maksimal agar harapan masyarakat terhadap lahirnya RUU ini dapat segera terwujud,” katanya.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas dari masyarakat. Kehadiran undang-undang tersebut diharapkan mampu memperkuat mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Dengan terus berlanjutnya pembahasan di Komisi III DPR RI, publik berharap RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan sehingga menjadi instrumen hukum yang mampu mendukung pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta berbagai kejahatan ekonomi lainnya demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.






