DPR Desak Beri Sanksi Guru ASN Tanjungbalai jika Terbukti Cabuli Anak

JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa guru aparatur sipil negara (ASN) yang dikaitkan dalam perkara tersebut harus dijatuhi sanksi berat apabila terbukti terlibat berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan D (37), suami seorang guru ASN di Tanjungbalai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak.

Bacaan Lainnya

Sari mengatakan, kasus yang menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial itu telah mengguncang rasa kemanusiaan. Menurutnya, korban yang merupakan anak yatim piatu seharusnya memperoleh perlindungan, perhatian, dan kasih sayang dari lingkungan sekitarnya, termasuk dari dunia pendidikan.

“Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral memang sangat mengguncang nurani kita bersama, apalagi itu menimpa seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang, terutama dari gurunya,” ujar Sari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2026).

Ia meminta masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada aparat kepolisian untuk mengusut perkara secara objektif, profesional, dan menyeluruh.

“Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak,” katanya.

Menurut Sari, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan guru ASN tersebut, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika memang terlibat, saya sebagai pimpinan selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, profesi guru memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter, moral, dan masa depan generasi penerus bangsa. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara serius dan transparan.

Selain itu, Sari meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas.

“Saya minta kepada kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat,” ujarnya.

Sari juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta tetap mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, pemberian sanksi etik maupun administratif terhadap ASN tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan internal agar keputusan yang diambil sesuai prosedur.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan warga menggeruduk rumah seorang guru ASN perempuan di Tanjungbalai viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat puluhan warga berkumpul di depan rumah pasangan suami istri yang diduga terkait kasus pencabulan terhadap seorang siswa kelas V sekolah dasar berusia 12 tahun.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain yang beredar di media sosial masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Kepala Lingkungan V Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Sadam Husein, membenarkan adanya penggerudukan rumah tersebut. Ia menjelaskan, keramaian bermula setelah warga memperoleh informasi mengenai dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, kemudian situasi memanas akibat adu argumen yang mengundang semakin banyak warga berdatangan.

Hingga kini, kepolisian telah menetapkan D (37), suami guru ASN tersebut, sebagai tersangka. Penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap seluruh fakta, termasuk menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *