JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang warga dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang terjadi di Bali. Menurutnya, tragedi tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang sangat berat bagi anak korban yang masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar.
Anak tersebut diketahui menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental, emosional, hingga kehidupan sosial anak apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang tepat.
Trauma Anak Harus Menjadi Perhatian Negara
Marinus Gea menegaskan bahwa perhatian terhadap kondisi psikologis anak korban tidak boleh diabaikan. Menurutnya, pengalaman menyaksikan orang tua meninggal secara tragis merupakan peristiwa yang dapat meninggalkan trauma mendalam dan memengaruhi tumbuh kembang anak di masa depan.
“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa dugaan pengeroyokan di Bali. Saya juga sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Luka psikologis yang dialami anak itu dapat berdampak terhadap perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai,” ujar Marinus.
Ia berharap pemerintah daerah, kementerian terkait, serta lembaga perlindungan anak dapat bergerak cepat memberikan layanan konseling, rehabilitasi psikologis, dan pendampingan sosial kepada anak maupun keluarga korban.
Perlindungan Anak Dijamin Undang-undang
Marinus mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut memberikan jaminan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, perlakuan yang tidak manusiawi, serta memperoleh rehabilitasi dan pendampingan apabila menjadi korban tindak pidana.
Menurutnya, pemenuhan hak-hak tersebut harus segera diwujudkan dalam kasus ini agar kondisi psikologis anak korban dapat dipulihkan secara optimal.
Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Selain menyoroti kondisi anak korban, Marinus juga mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang terhadap korban yang baru sebatas diduga melakukan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dengan melakukan tindakan yang berujung pada kekerasan maupun hilangnya nyawa seseorang.
Negara Hukum Harus Ditegakkan
Marinus menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, seluruh penyelesaian perkara pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945.
Menurutnya, penghormatan terhadap proses hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Minta Aparat Usut Tuntas Pelaku
Dalam kesempatan tersebut, Marinus meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia juga meminta seluruh pelaku yang terbukti terlibat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa kekerasan massa dapat dijadikan bentuk penghukuman terhadap seseorang.
Menurutnya, kepastian hukum akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Perlindungan Keluarga Korban Perlu Diperkuat
Marinus menilai bahwa perlindungan terhadap korban tidak hanya diberikan kepada mereka yang mengalami tindak pidana secara langsung, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan, terutama anak-anak yang mengalami trauma akibat menyaksikan peristiwa kekerasan.
Hal tersebut sejalan dengan upaya penguatan sistem perlindungan saksi dan korban yang selama ini terus didorong oleh DPR RI agar mampu memberikan pemulihan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis.
Imbau Masyarakat Hormati Proses Hukum
Di akhir pernyataannya, Marinus mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri apabila terjadi dugaan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan.
“Negara hukum hanya akan tegak apabila masyarakat menghormati proses hukum, bukan menggantikannya dengan kekerasan,” pungkasnya.





