TANGERANG – BELA RAKYAT – Komisi XIII DPR RI menegaskan penindakan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Soekarno-Hatta tidak boleh berhenti di meja pemeriksaan imigrasi. Penundaan keberangkatan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan perekrut hingga aktor intelektual di baliknya.
Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, saat Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/9/2026).
Muslim menilai selama ini penanganan masih dominan administratif berupa penolakan paspor dan penundaan penerbangan. Padahal, indikasi pidana TPPO, Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural jelas terlihat.
“Penundaan keberangkatan jangan berhenti sebagai tindakan administratif saja. Jika ada indikasi perekrut, sponsor, fasilitator, sampai pengurus dokumen, harus ada tindak lanjut intelijen dan penegakan hukum keimigrasian,” kata Muslim.
Ia menekankan penegakan hukum harus menyasar aktor utama, bukan hanya calon korban yang menjadi kurir di lapangan.
“Kita yang menangkap itu jangan kurirnya. Siapa pemainnya? Kalau kita tahu jaringannya, ini yang harus kita ungkap,” ujarnya.
Berdasarkan paparan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, sepanjang Januari 2025 hingga Agustus 2026 tercatat 2.922 WNI ditunda keberangkatannya karena terindikasi TPPO, TPPM, PMI nonprosedural, dan pelanggaran keimigrasian lainnya. Dengan rincian 1.903 orang di tahun 2025 dan 1.019 orang pada periode Januari-Agustus 2026.
Galih menyebut data hasil pemeriksaan tidak berhenti di bandara. Data tersebut dikembangkan untuk memetakan perekrut lokal, sponsor, pembuat dokumen palsu, hingga pihak penjemput di negara tujuan. Hasilnya kemudian diintegrasikan ke sistem pengawasan dan dibagikan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bersama Polri dan BP2MI.
Dari sisi penindakan, pada 2025 Imigrasi Soetta mencatat 191 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan 5 perkara pro-justitia. Sementara pada Januari-September 2026 tercatat 174 TAK dan 8 perkara pro-justitia, mayoritas terkait penggunaan paspor palsu dan pemalsuan identitas.
Namun Galih mengakui masih ada kendala untuk menaikkan temuan menjadi pidana. Di antaranya korban dan saksi yang enggan bersaksi, minimnya alat bukti untuk menjerat aktor utama, keterbatasan waktu pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), serta posisi jaringan sindikat yang berada di luar negeri.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XIII lainnya, Marinus Gea, menyoroti pentingnya integritas petugas dan koordinasi lintas instansi.
“Aturannya sebenarnya sudah jelas, tetapi konflik di lapangan itu yang perlu orang jujur. Indonesia baru bisa maju kalau ada orang jujur,” tegas Marinus.
Komisi XIII mendorong agar setiap penundaan keberangkatan dijadikan bahan intelijen untuk memutus mata rantai TPPO dan TPPM, bukan sekadar mencegah calon korban berangkat.






