TANJUNG SELOR – BELA RAKYAT – Sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan kembali menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kalimantan Utara. Di tengah pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara pidana, Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menegaskan bahwa hubungan harmonis tersebut harus tetap dibangun di atas fondasi profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.
Pernyataan itu disampaikan Agung usai pertemuan bersama jajaran Polda Kalimantan Utara dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Jumat (24/7/2026).
Menurut Agung, sinergi antarlembaga penegak hukum memang menjadi kebutuhan dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif. Namun, ia mengingatkan bahwa kedekatan hubungan antarpenegak hukum tidak boleh melampaui batas-batas kewenangan yang telah diatur dalam hukum.
Sinergi Menjadi Fondasi Penegakan Hukum
Dalam pandangannya, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki posisi yang saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana. Pelaksanaan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur pembagian tugas serta kewenangan masing-masing institusi.
Karena itu, koordinasi yang baik dinilai sebagai modal penting agar proses penegakan hukum berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Agung bahkan mengutip pernyataan Kapolri yang menggambarkan hubungan kedua institusi tersebut layaknya saudara.
“Dua aparat ini, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, seperti yang pernah disampaikan Kapolri, ibarat kakak dan adik. Keduanya perlu membangun sinergi dan kekompakan,” ujar Agung Widyantoro.
Baginya, kekompakan tersebut merupakan kebutuhan dalam menjalankan fungsi masing-masing, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga tahap penuntutan.
Profesionalisme Tidak Boleh Dikorbankan
Meski demikian, Agung memberikan penekanan kuat bahwa keharmonisan antarlembaga tidak boleh berubah menjadi ruang yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
Ia menilai justru karena kedua institusi sama-sama memahami hukum pidana secara mendalam, maka standar integritas harus semakin tinggi.
Menurutnya, penguasaan terhadap hukum materiil maupun hukum formil harus menjadi instrumen memperkuat profesionalisme, bukan sebaliknya dimanfaatkan untuk kepentingan yang menyimpang.
“Namun, jangan lupa, jangan sampai karena hubungan yang dekat, atau karena kedua institusi ini lebih menguasai aturan-aturan pidana, baik materiil maupun formil, justru terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan otoritas, apalagi sampai terjadi persekongkolan dalam menghadapi berbagai persoalan pidana,” tegas Agung.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa koordinasi antarlembaga harus selalu berada dalam koridor hukum yang telah ditetapkan.
Pengalaman Masa Lalu Harus Menjadi Evaluasi
Dalam pendalaman yang dilakukan Komisi III DPR RI, Agung juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan berbagai pengalaman sebelumnya sebagai bahan evaluasi bersama.
Menurutnya, berbagai peristiwa yang pernah menjadi perhatian publik tidak semestinya dipandang sebagai beban semata, melainkan momentum melakukan pembenahan kelembagaan.
Ia berharap setiap pengalaman tersebut mampu memperkuat integritas institusi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Saya rasa kita sudah punya banyak pengalaman, dan kita bisa mengambil hikmah dari semua itu. Apa yang terjadi pada masa lalu maupun yang baru-baru ini menjadi perhatian publik, jadikan sebagai pil pahit. Memang pahit saat dirasakan, tetapi insyaallah akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyembuhan Indonesia sebagai negara yang berdaulat,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan pentingnya proses pembelajaran institusional dalam memperkuat sistem hukum nasional.
Perubahan Kultur Menjadi Kunci
Selain aspek koordinasi teknis, Agung menilai pembenahan juga harus menyentuh kultur kerja di lingkungan aparat penegak hukum.
Menurutnya, keharmonisan antarlembaga tidak cukup diwujudkan melalui kerja sama dalam penanganan perkara semata. Lebih dari itu, diperlukan pembangunan moral serta perubahan budaya kerja agar penegakan hukum semakin bermartabat.
Ia mendorong seluruh aparat meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak lagi sesuai dengan semangat reformasi penegakan hukum.
“Sudah barang tentu, keharmonisan kedua lembaga ini perlu terus ditingkatkan. Tidak hanya dalam konteks penanganan perkara, tetapi juga dalam membangun moral dan melakukan perubahan kultur di masing-masing institusi, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian. Tinggalkan cara-cara lama, lalu budayakan cara-cara baru, yakni penegakan hukum yang bermartabat,” tutup Agung.
Komisi III DPR RI Pastikan Koordinasi di Kalimantan Utara Tetap Baik
Pandangan senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto.
Berdasarkan hasil pertemuan Komisi III DPR RI bersama jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, ia menyebut koordinasi antarlembaga penegak hukum di daerah tersebut masih berjalan secara baik.
Menurutnya, proses pelimpahan perkara, pemberian petunjuk melalui mekanisme P-19, hingga penanganan perkara lainnya berlangsung sesuai ketentuan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Persoalan yang terjadi di Jakarta biarlah menjadi urusan Jakarta. Adapun kerja sama di Kalimantan Utara masih berjalan dengan sangat baik. Sampai saat ini tidak ada persoalan dalam kerja sama antara Polri dan Kejaksaan di Kalimantan Utara,” ujar Rikwanto.
Pernyataan tersebut menjadi gambaran bahwa hasil pendalaman Komisi III DPR RI di Kalimantan Utara menunjukkan koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan tetap berlangsung sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
DPR Tekankan Integritas sebagai Fondasi Penegakan Hukum
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi III DPR RI memberikan penekanan bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga efektivitas sistem peradilan pidana. Namun, sinergi tersebut harus selalu dibangun dalam koridor profesionalisme, integritas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Penegasan Agung Widyantoro memperlihatkan bahwa koordinasi yang kuat harus berjalan seiring dengan penguatan moral institusi, perubahan kultur kerja, serta komitmen seluruh aparat penegak hukum untuk mengedepankan penegakan hukum yang bermartabat demi menjaga kepercayaan masyarakat.






