Gus Falah soal Revisi RUU Polri: Pentingnya Pendidikan Moralitas dalam Kepolisian

JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) tidak hanya berkutat pada soal kewenangan, struktur organisasi, maupun modernisasi institusi. Di tengah berbagai masukan yang mengemuka, perhatian terhadap aspek moralitas anggota kepolisian justru menjadi salah satu isu yang mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para akademisi terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (5/6/2026), politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menegaskan bahwa pembangunan institusi kepolisian tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis, profesionalisme, serta kecakapan hukum semata. Menurutnya, fondasi moral yang kuat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pendidikan kepolisian.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas pelayanan aparat penegak hukum. Berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat dalam beberapa tahun terakhir telah memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembentukan karakter dan integritas dalam sistem pendidikan kepolisian.

Gus Falah menilai bahwa secara umum kurikulum pendidikan yang selama ini diterapkan di lingkungan Polri telah berjalan baik dan memiliki standar yang jelas. Namun demikian, ia melihat masih terdapat ruang yang perlu diperkuat, khususnya terkait pendidikan moralitas yang mampu membentuk karakter anggota kepolisian sebagai pelayan masyarakat.

“Bila anggota DPR seluruhnya sudah mendapatkan bekal ideologi, moral dan sebagainya dari partai masing-masing, juga dari Lemhanas, maka anggota Polri juga harus memiliki bekal moralitas yang kuat dan terukur,” ujar Gus Falah dalam forum tersebut.

Tidak Cukup Hanya Profesional, Polisi Harus Memiliki Integritas

Pernyataan Gus Falah mencerminkan pandangan bahwa tantangan kepolisian modern tidak lagi semata-mata soal kemampuan menjalankan prosedur hukum. Di era keterbukaan informasi dan tingginya ekspektasi publik terhadap aparat negara, integritas menjadi modal utama yang menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam berbagai studi mengenai reformasi sektor keamanan, pendidikan karakter sering disebut sebagai salah satu instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Aparat yang memiliki kemampuan teknis tinggi tetapi tidak dibarengi dengan integritas dan moralitas yang kuat berpotensi menghadapi konflik kepentingan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Karena itu, Gus Falah menilai pembahasan revisi RUU Polri menjadi momentum penting untuk memperkuat aspek pembinaan moral dalam sistem pendidikan dan pengembangan karier anggota kepolisian.

Menurutnya, kurikulum pendidikan kepolisian yang telah tersusun secara rigid dan sistematis selama ini perlu dilengkapi dengan instrumen yang mampu mengukur keberhasilan pendidikan moralitas secara objektif.

“Namun pendidikan moralitas bagi ribuan anggota Polri ini juga harus ada ukuran yang jelas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mengandung pesan bahwa pendidikan moral bukan sekadar materi pelajaran tambahan yang diajarkan di ruang kelas, melainkan harus menjadi bagian dari sistem evaluasi yang berkelanjutan sepanjang karier seorang anggota Polri.

Kekosongan Pengaturan dalam UU Polri

Dalam pembahasan tersebut, Gus Falah juga mengingatkan adanya celah normatif dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berlaku saat ini.

Menurutnya, regulasi yang menjadi landasan utama institusi kepolisian tersebut memang mengatur mengenai pembinaan profesi sebagaimana tercantum dalam Pasal 31. Namun undang-undang tersebut belum memberikan pengaturan yang spesifik mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, termasuk standar pendidikan karakter dan moralitas.

Kondisi inilah yang menurutnya perlu menjadi perhatian para pembentuk undang-undang dalam proses revisi yang sedang berlangsung.

Tanpa adanya pedoman yang lebih jelas di tingkat undang-undang, pelaksanaan pendidikan moralitas berpotensi bergantung pada kebijakan internal yang dapat berubah sesuai dinamika organisasi. Padahal, pembentukan karakter aparat merupakan kebutuhan jangka panjang yang membutuhkan kepastian regulasi.

“Sehingga masalah kurikulum ini menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Polri yang harus kita putuskan,” ujarnya.

Menjawab Tuntutan Reformasi Kepolisian

Sorotan terhadap pendidikan moralitas dalam tubuh Polri sesungguhnya tidak terlepas dari agenda reformasi kepolisian yang terus bergulir sejak era reformasi. Berbagai kalangan akademisi, pengamat hukum, hingga organisasi masyarakat sipil selama ini menilai bahwa penguatan profesionalisme aparat harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan humanis, keberhasilan reformasi kepolisian tidak hanya diukur dari kemampuan institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dari kualitas moral para personelnya.

Karena itu, usulan Gus Falah dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi kelembagaan Polri melalui pembentukan sumber daya manusia yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki karakter, etika, dan tanggung jawab moral yang tinggi.

Pembahasan revisi RUU Polri yang tengah berlangsung di DPR pun diperkirakan akan menjadi arena penting untuk menentukan arah pembangunan institusi kepolisian ke depan. Di antara berbagai isu strategis yang dibahas, penguatan pendidikan moralitas berpotensi menjadi salah satu aspek krusial dalam menciptakan aparat penegak hukum yang semakin dipercaya masyarakat.

Bagi Gus Falah, masa depan Polri tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, modernisasi organisasi, maupun perluasan kewenangan. Lebih dari itu, masa depan institusi kepolisian sangat bergantung pada kualitas moral setiap personel yang menjalankan amanat negara sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *