Konflik Agraria Maluku Utara Kembali Disorot, Mercy Barends Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif

TERNATE – BELA RAKYAT –  Di balik pembangunan sektor pertambangan dan meningkatnya nilai ekonomi lahan di Maluku Utara, persoalan konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Sengketa antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak berkepentingan terus berulang, bahkan tidak jarang berujung pada proses hukum terhadap warga yang mempertahankan wilayah adatnya.

Situasi inilah yang menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends saat melakukan kunjungan kerja reses di Kota Ternate, Kamis (23/7/2026). Dalam pertemuan bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Polda Maluku Utara, dan BNN Provinsi Maluku Utara, Mercy menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pidana, tetapi juga harus mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

Bacaan Lainnya

Kasus Kepala Suku Jadi Sorotan

Perhatian Mercy tertuju pada perkara yang menjerat Kepala Suku masyarakat adat di Malifut, Halmahera Utara, Afrida Erna Ngato. Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai perkara pidana karena berkaitan erat dengan sengketa penguasaan wilayah adat dan hak hidup masyarakat setempat.

Mercy menilai aparat penegak hukum perlu melihat konteks sosial yang melatarbelakangi perkara tersebut sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Kami berharap penanganan perkara yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat dilakukan dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Konflik Agraria Bukan Sekadar Persoalan Hukum

Dalam berbagai pembahasan Komisi III DPR RI bersama mitra kerja, konflik agraria disebut berulang terjadi di sejumlah daerah dan sering kali melibatkan masyarakat hukum adat. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh aspek budaya, sejarah, hingga keberlangsungan kehidupan masyarakat yang telah turun-temurun menempati suatu wilayah.

Karena itu, Mercy berpandangan bahwa penyelesaian sengketa tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman. Pendekatan dialog dan mediasi dinilai perlu mendapat ruang agar seluruh pihak memperoleh rasa keadilan.

Ia mengusulkan agar perkara Afrida Erna Ngato yang telah memasuki tahap P-21 dapat dipertimbangkan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana semangat dalam KUHP yang baru.

“Kalau bisa mereka dipulangkan dan dihentikan terlebih dahulu sehingga situasi bisa cooling down. Kemudian dicari langkah-langkah yang berbasis restorative justice agar ada titik temu dan masyarakat hukum adat tidak menjadi pihak yang dikorbankan,” katanya.

Tantangan Penegakan Hukum di Wilayah Kepulauan

Selain konflik agraria, Mercy juga mengungkap persoalan yang jarang mendapat perhatian publik, yakni tingginya biaya penegakan hukum di wilayah kepulauan seperti Maluku Utara.

Berbeda dengan daerah daratan, proses penyidikan hingga persidangan di provinsi kepulauan memerlukan mobilisasi korban, saksi, tersangka, maupun aparat dari pulau-pulau yang berjauhan. Kondisi geografis tersebut membuat biaya penanganan perkara menjadi jauh lebih besar.

Menurut Mercy, keterbatasan anggaran berpotensi memengaruhi efektivitas penegakan hukum apabila tidak diimbangi dengan dukungan pemerintah pusat.

“Dengan keterbatasan anggaran ini, untuk memproses satu kasus penanganan hukum tidak mudah memobilisasi korban, pelaku, saksi dari pulau-pulau terpencil menuju Polres atau Polsek. Ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan tentu bebannya menjadi semakin berat,” jelasnya.

Transparansi Pemeriksaan Dinilai Penting

Mercy juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip transparansi dalam proses penegakan hukum. Salah satu usulan yang disampaikannya adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di seluruh ruang pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam KUHP yang baru.

Menurutnya, keberadaan CCTV tidak hanya melindungi masyarakat yang sedang menjalani pemeriksaan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada aparat penegak hukum dari tuduhan penyimpangan yang tidak berdasar.

“Harapan kami seluruh ruang pemeriksaan dipasang CCTV agar tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap polisi, kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya pada saat proses pemeriksaan,” ujarnya.

Reformasi Penegakan Hukum Perlu Menyentuh Daerah Kepulauan

Mercy berharap implementasi KUHP yang baru mampu menjawab tantangan penegakan hukum di wilayah kepulauan, termasuk melalui dukungan anggaran, peningkatan sumber daya manusia, dan penguatan sarana pendukung.

Ia menilai karakteristik geografis Maluku Utara memerlukan kebijakan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan agar pelayanan hukum dapat berjalan efektif sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Bagi Komisi III DPR RI, penanganan konflik agraria di Maluku Utara menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai kepastian hukum, tetapi juga mengenai kemampuan negara menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat yang mempertahankan hak atas wilayah hidupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *