Ekonomi Konstitusi: Jalan Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat dan Penguatan Ekonomi Umat

Maman Imanuel Haq

Oleh: Dr. KH. Maman Imanulhaq,  Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Di tengah perubahan ekonomi dunia yang berlangsung cepat dan penuh ketidakpastian, Indonesia dihadapkan pada satu tantangan besar: memastikan bahwa pembangunan ekonomi tetap berjalan sesuai dengan amanat konstitusi. Keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari tingginya angka pertumbuhan ekonomi, besarnya investasi, ataupun meningkatnya konsumsi masyarakat. Tolok ukur yang lebih mendasar adalah sejauh mana hasil pembangunan mampu menghadirkan keadilan sosial, mengurangi kesenjangan, serta menempatkan rakyat sebagai pelaku utama dalam aktivitas ekonomi nasional.

Konstitusi telah memberikan arah yang tegas melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak berada dalam penguasaan negara, sedangkan bumi, air, dan seluruh kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Gagasan tersebut merupakan pilihan ideologis para pendiri bangsa. Mohammad Hatta merancang konsep ekonomi Indonesia yang tidak mengikuti kapitalisme yang menyerahkan seluruh mekanisme kepada pasar, maupun sosialisme yang memusatkan seluruh aktivitas ekonomi kepada negara. Indonesia memilih jalan ekonomi demokrasi yang berlandaskan gotong royong, koperasi, partisipasi masyarakat, serta kehadiran negara sebagai pelindung kepentingan publik.

Selain Pasal 33, fondasi ekonomi nasional juga diperkuat oleh Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kehidupan beragama. Sebagaimana dijelaskan sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk Dr. Charles Simabura, ketentuan tersebut memberikan legitimasi konstitusional bagi negara untuk mengatur berbagai aktivitas ekonomi yang berkembang dari praktik keagamaan, seperti pengelolaan zakat, wakaf, infak, sedekah, dana haji, hingga pengembangan ekonomi syariah.

Dengan demikian, ekonomi kerakyatan dan ekonomi keumatan tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi. Nilai-nilai agama menjadi sumber etika dalam membangun sistem ekonomi yang berkeadilan tanpa mengubah karakter Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila.

Mahkamah Konstitusi Mempertegas Amanat Pasal 33

Makna Pasal 33 semakin diperkaya melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang paling penting adalah Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai Undang-Undang Ketenagalistrikan. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” tidak hanya berarti kepemilikan formal oleh pemerintah.

Mahkamah menjelaskan bahwa penguasaan negara mencakup lima fungsi utama, yakni penyusunan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, serta pengawasan. Seluruh fungsi tersebut harus dijalankan dengan satu orientasi utama, yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pandangan tersebut kemudian dipertegas kembali dalam sejumlah putusan mengenai sektor minyak dan gas bumi maupun sumber daya air. Mahkamah menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab atas sektor-sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik. Liberalisasi ekonomi tidak boleh menghilangkan mandat konstitusi untuk melindungi kesejahteraan rakyat.

Di sisi lain, Mahkamah juga menegaskan bahwa negara tidak harus menjadi pelaku tunggal dalam setiap kegiatan ekonomi. Ketika masyarakat telah memiliki kapasitas untuk mengelola sektor tertentu secara profesional, negara berkewajiban menciptakan regulasi yang adil, memberikan perlindungan, serta melakukan pengawasan agar kepentingan umum tetap terjamin.

Potensi Besar Ekonomi Umat

Indonesia memiliki kekuatan ekonomi berbasis masyarakat yang sangat besar. Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji telah mencapai ratusan triliun rupiah. Potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf juga diperkirakan bernilai sangat besar setiap tahunnya. Ditambah lagi dengan dana filantropi berbagai organisasi keagamaan yang terus berkembang.

Potensi tersebut sesungguhnya dapat menjadi motor penggerak pembangunan apabila dikelola secara profesional, transparan, dan produktif. Dana umat dapat diarahkan untuk memperkuat UMKM, koperasi, pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan pesantren, hingga pengentasan kemiskinan.

Persoalan utama yang masih dihadapi bukanlah keterbatasan sumber daya, melainkan belum terintegrasinya berbagai potensi tersebut dalam satu ekosistem ekonomi yang kuat. Karena itu, umat perlu bertransformasi dari sekadar konsumen menjadi produsen, investor, pengusaha, sekaligus pemilik jaringan ekonomi nasional.

Membangun Ekonomi dari Desa

Dalam kerangka ekonomi konstitusi, berbagai program pemerintah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi rakyat. Program-program tersebut berpotensi menciptakan rantai pasok yang melibatkan petani, nelayan, peternak, koperasi, UMKM, pesantren, dan pelaku usaha lokal.

Namun kebijakan yang baik hanya akan berhasil apabila didukung tata kelola yang baik. Reformasi birokrasi menjadi prasyarat utama agar berbagai program benar-benar mampu menjangkau masyarakat secara efektif. Pemerintah perlu membangun sistem yang profesional, transparan, kolaboratif, dan adaptif dengan melibatkan organisasi masyarakat, perguruan tinggi, pesantren, dunia usaha, serta komunitas sipil.

NU dan PKB sebagai Penggerak Ekonomi Umat

Nahdlatul Ulama memiliki modal sosial yang luar biasa melalui jaringan pesantren, lembaga pendidikan, koperasi, badan usaha, lembaga zakat dan wakaf, serta jutaan warga yang tersebar hingga ke pelosok desa.

Memasuki abad kedua, tantangan NU adalah mentransformasikan modal sosial tersebut menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Pengembangan koperasi modern, digitalisasi usaha warga, penguatan ekonomi pesantren, optimalisasi wakaf produktif, hingga integrasi jaringan produksi dan distribusi menjadi agenda strategis yang harus terus diperkuat.

Sebagai partai yang lahir dari tradisi ulama dan pesantren, PKB memandang bahwa perjuangan membangun ekonomi konstitusi merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan cita-cita kemerdekaan, yakni menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Momentum Ijtima Ulama dalam rangka Harlah ke-28 PKB diharapkan menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat ekonomi umat yang berlandaskan dua pilar utama konstitusi, yaitu Pasal 33 tentang ekonomi kerakyatan dan Pasal 29 yang memberikan ruang bagi pengembangan ekonomi keumatan.

Penutup

Masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh tingginya pertumbuhan ekonomi, melainkan oleh kemampuan menghadirkan kedaulatan ekonomi yang berpihak kepada rakyat. Negara harus menjalankan fungsi konstitusionalnya melalui kebijakan, pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Pada saat yang sama, masyarakat perlu diberdayakan agar menjadi pelaku utama pembangunan.

Kedaulatan ekonomi akan terwujud ketika rakyat tidak lagi sekadar menjadi pasar, tetapi menjadi pemilik, penggerak, sekaligus penentu arah pembangunan ekonomi nasional. Dengan memadukan semangat Pasal 33 dan Pasal 29 UUD 1945 dalam tata kelola yang profesional, transparan, dan kolaboratif, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem ekonomi yang tidak hanya tumbuh, tetapi juga adil, mandiri, dan menyejahterakan seluruh rakyat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *