JAKARTA: BELA RAKYAT – Pakar Komunikasi Politik Syurya M. Nur menilai kritik terhadap institusi negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar kritik tidak bergeser menjadi narasi satire yang justru menggiring opini publik tanpa didukung fakta dan berpotensi merusak persatuan bangsa.
Menurut Syurya, satire dalam komunikasi politik sejatinya merupakan instrumen kritik sosial yang bertujuan mengoreksi kebijakan maupun penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi, ketika satire dibangun di atas asumsi yang tidak utuh atau diproduksi secara masif untuk membentuk persepsi tertentu, maka fungsinya berubah menjadi propaganda.
“Satire adalah bagian dari kebebasan berekspresi dalam demokrasi. Tetapi ketika digunakan untuk membangun stigma terhadap institusi negara tanpa didukung fakta yang utuh, satire kehilangan fungsi edukatifnya dan berpotensi berubah menjadi propaganda yang memecah persatuan bangsa,” kata Syurya dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Ia mencontohkan berkembangnya berbagai narasi di media sosial yang mengaitkan pelibatan TNI dalam dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan dengan anggapan bahwa institusi tersebut digunakan untuk melindungi pihak tertentu yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Setiap kebijakan negara harus dipahami berdasarkan landasan hukum dan konteks yang melatarbelakanginya”, ujarnya.
Syurya menjelaskan bahwa dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Substansi Perpres tersebut adalah memberikan pelindungan kepada jaksa dan institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum agar terbebas dari ancaman maupun intimidasi. Karena itu, setiap narasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara proporsional dan tidak dipahami di luar konteks pengaturan yang berlaku,” ungkapnya.
Syurya juga mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Menurut dia, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku, bukan melalui penghakiman di media sosial.
“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil. Kritik terhadap penegakan hukum tentu boleh, tetapi jangan sampai ruang digital berubah menjadi tempat membangun vonis sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Lebih lanjut, Akademisi Universitas Esa Unggul ini menilai masyarakat saat ini semakin cerdas dalam menyaring informasi. Menurutnya, publik mampu membedakan antara kritik yang lahir dari kepedulian terhadap bangsa dengan upaya sistematis menggiring opini melalui aktivitas buzzer di berbagai platform media sosial.
“Ruang digital seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat, bukan arena untuk memperuncing polarisasi. Masyarakat sekarang semakin kritis dan dapat menilai mana kritik yang konstruktif dan mana narasi yang sengaja dibangun untuk memengaruhi persepsi publik,” ujarnya.
Syurya juga menyinggung pesan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan seluruh aparatur negara untuk terus berintrospeksi. Menurutnya, pesan tersebut menunjukkan bahwa birokrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, dan seluruh institusi negara mengemban amanah rakyat serta harus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“Seluruh aparatur negara bekerja untuk rakyat dan dibiayai oleh uang rakyat melalui pajak. Karena itu, penyelenggara negara harus menjaga profesionalisme dan akuntabilitas, sementara masyarakat juga perlu menjaga kualitas ruang publik dengan mengedepankan fakta dan etika dalam menyampaikan kritik,” tuturnya.
Ia berharap seluruh elite bangsa, tokoh masyarakat, media, dan pengguna media sosial dapat mengedepankan komunikasi yang menyejukkan serta tidak membangun narasi yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, tetapi persatuan bangsa harus tetap menjadi tujuan bersama. Demokrasi akan semakin kuat apabila kritik disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan diarahkan untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Syurya.






