Keselamatan Jalur Woosh Jadi Alarm Nasional, Ridwan Bae: Perlintasan Sebidang Tak Bisa Lagi Ditunda

Komisi V DPR RI Soroti Titik Rawan di Jalur Kereta Cepat

CIMAHI: BELA RAKYAT – Keselamatan perjalanan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) Woosh kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Meningkatnya frekuensi perjalanan kereta cepat, ditambah masih banyaknya perlintasan sebidang yang belum ditangani, dinilai menghadirkan risiko besar bagi keselamatan masyarakat apabila tidak segera diselesaikan melalui pembangunan jalur tidak sebidang.

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut menjadi fokus Kunjungan Spesifik Komisi V DPR RI ke Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae memimpin langsung peninjauan bersama jajaran Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta pemangku kepentingan terkait untuk melihat progres pembangunan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang menjadi bagian dari upaya peningkatan keselamatan di lintasan kereta.

Menurut Ridwan, kunjungan tersebut bukan sekadar agenda rutin pengawasan, tetapi merupakan respons DPR atas meningkatnya urgensi penanganan perlintasan sebidang setelah sejumlah kecelakaan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Paska terjadinya kecelakaan fatal di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu, kita seakan diberikan red alert, terkait betapa urgent-nya penyelesaian masalah perlintasan sebidang,” tegas Ridwan Bae.

Kecelakaan Jadi Momentum Evaluasi

Ridwan menilai insiden kecelakaan yang melibatkan perlintasan sebidang harus dijadikan momentum mempercepat pembangunan infrastruktur keselamatan. Semakin padatnya lalu lintas kereta, termasuk operasional Woosh, membuat potensi konflik antara kendaraan dan perjalanan kereta semakin tinggi apabila tidak diimbangi dengan pemisahan jalur.

Karena itu, menurutnya, pembangunan flyover maupun underpass bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelancaran operasional transportasi nasional.

Ia menegaskan bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembangunan infrastruktur transportasi.

Undang-undang Sudah Mengamanatkan Jalur Tidak Sebidang

Dalam keterangannya, Ridwan mengingatkan bahwa pembangunan perlintasan tidak sebidang sesungguhnya telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 91 dan Pasal 94 dalam regulasi tersebut mengatur bahwa setiap perpotongan antara jalan raya dan jalur kereta api harus dibangun secara tidak sebidang melalui flyover maupun underpass guna meminimalkan risiko kecelakaan.

Dengan dasar hukum tersebut, DPR menilai pemerintah perlu mempercepat implementasi di lapangan agar target zero accident benar-benar dapat diwujudkan.

Persoalan Tidak Hanya Teknis, Tetapi Juga Sosial

Meski demikian, Ridwan mengakui penyelesaian perlintasan sebidang bukan perkara sederhana. Di banyak daerah, perlintasan tersebut telah menjadi akses utama masyarakat selama puluhan tahun.

Penutupan tanpa menyediakan jalur pengganti justru berpotensi memunculkan persoalan baru, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi hingga meningkatnya kemacetan di ruas jalan lain.

“Penutupan perlintasan sebidang tanpa ketersediaan jalan akses pengganti, berisiko memutus mobilitas warga, mengganggu rantai pasok lokal, dan memindahkan titik kemacetan baru ke ruas jalan lain,” ujar Ridwan.

Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek keselamatan, kebutuhan masyarakat, dan efektivitas sistem transportasi.

Komisi V Minta Pemerintah Hadir dengan Solusi Menyeluruh

Komisi V DPR RI menilai pembangunan infrastruktur keselamatan harus dilakukan secara terintegrasi melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Pembangunan flyover maupun underpass tidak cukup hanya mengejar target fisik, tetapi juga harus memastikan masyarakat tetap memperoleh akses transportasi yang memadai sehingga aktivitas ekonomi dan sosial tidak terganggu.

Ridwan berharap seluruh pihak menjadikan keselamatan sebagai prioritas bersama, terutama di koridor strategis seperti jalur Kereta Cepat Jakarta–Bandung yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.

Menurutnya, investasi pada infrastruktur keselamatan bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat pengguna jalan maupun pengguna transportasi kereta api.

Dengan pengawasan yang terus dilakukan DPR RI, Komisi V berharap percepatan pembangunan perlintasan tidak sebidang dapat segera direalisasikan sehingga keselamatan perjalanan kereta dan mobilitas masyarakat dapat berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *