JAKARTA: BELA RAKYAT – Ketua Etikanet Wahyu Irawan menilai polemik dugaan adanya paparan maupun aktivitas yang berkaitan dengan LGBTQ di lingkungan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) seharusnya menjadi alarm bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan terhadap perguruan tinggi di Indonesia.
Menurut Wahyu, perhatian publik seharusnya tidak hanya diarahkan pada kampus yang sedang menjadi sorotan, tetapi juga pada sejauh mana negara menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.
“Setiap kali muncul persoalan di kampus, respons pemerintah khususnya Kemendikti cenderung bersifat pasif. Padahal setiap persoalan yang terjadj jika pengawasan yang baik tidak mungkin masalah di kampus menjadi konsumsi publik. Di sinilah letak persoalan yang perlu dibenahi Kemendikti,” kata Wahyu Irawan, Minggu (5/7).
Ia mengatakan, perguruan tinggi merupakan bagian dari ekosistem strategis pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, Kemendikti tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, melainkan harus membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi secara dini berbagai penyimpangan yang berpotensi menggeser arah penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurut Wahyu, Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 telah menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya. Karena itu, kebijakan tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi kementerian teknis dalam menyusun pola pembinaan dan mitigasi risiko di lingkungan pendidikan tinggi.
“Kalau pemerintah sudah memberikan arah kebijakan yang jelas melalui Perpres, maka kementerian pelaksana juga harus mampu menerjemahkannya dalam bentuk pengawasan yang terukur. Jangan sampai regulasi sudah ada, tetapi implementasinya lemah sehingga persoalan terus berulang,” ujarnya.
Wahyu menegaskan, evaluasi terhadap Fakultas Psikologi UI harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis fakta. Namun, menurutnya, yang lebih penting adalah melakukan audit terhadap mekanisme pengawasan Kemendikti, mulai dari sistem pelaporan, evaluasi akademik, hingga efektivitas pembinaan terhadap perguruan tinggi.
“Kalau pengawasan berjalan efektif, potensi persoalan dapat diidentifikasi sejak dini. Negara tidak boleh hanya hadir setelah muncul tekanan publik. Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang mampu mencegah, bukan sekadar merespons,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai pandangan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penolakan terhadap praktik maupun kampanye normalisasi LGBTQ merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang tidak boleh diabaikan.
“Kemendikti perlu menjadikan aspirasi tersebut sebagai salah satu pertimbangan dalam memperkuat kebijakan pembinaan karakter di lingkungan pendidikan tinggi, dengan tetap mengedepankan prinsip negara hukum dan proses akademik yang akuntabel”, tegasnya.
Wahyu menilai polemik yang berkembang saat ini harus menjadi momentum reformasi tata kelola pengawasan pendidikan tinggi secara nasional. Ia mendorong Kemendikti membangun sistem monitoring yang lebih aktif, memperkuat audit kepatuhan perguruan tinggi, serta memastikan setiap kampus menjalankan fungsi pendidikan sesuai tujuan pendidikan nasional dan arah kebijakan strategis negara.
“Publik tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan terhadap satu fakultas. Yang lebih penting adalah bagaimana Kemendikti menunjukkan kapasitasnya sebagai regulator yang mampu menjaga kualitas, integritas, dan arah pendidikan tinggi Indonesia. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah membenahi sistem pengawasannya sendiri,” ujar Wahyu.






