JAKARTA: BELA RAKYAT – Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya mengawal berbagai aspirasi yang disampaikan Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAG Nasional). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026),
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memastikan persoalan kesejahteraan guru agama, regulasi pendirian rumah ibadah, hingga peningkatan kualitas pendidikan keagamaan menjadi agenda yang akan terus diperjuangkan bersama pemerintah.
Marwan menilai sembilan poin aspirasi BAMAG Nasional bukan persoalan baru. Sebagian besar bahkan telah lama menjadi perhatian Komisi VIII dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap kebijakan pemerintah di bidang agama dan sosial.
Marwan: Perjuangan untuk Semua Guru Agama
Dalam pemaparannya, Marwan menegaskan perjuangan Komisi VIII tidak berpihak pada satu agama tertentu. Menurutnya, seluruh guru agama memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan perlindungan dari negara.
“Kita memperjuangkan di sini tidak menyebut guru agama Islam, yang kita sebutkan itu guru agama. Jadi seluruh agama masuk,” tegas Marwan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Agama terdapat sekitar 643 ribu guru agama yang mengajar di sekolah swasta. Jumlah tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian besar belum memperoleh kesempatan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Marwan menjelaskan, selama ini Komisi VIII terus mendorong pemerintah membuka peluang pengangkatan guru agama swasta menjadi PPPK. Namun, kebijakan tersebut masih terbentur ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih memprioritaskan guru di sekolah negeri.
Ribuan Guru Lulus PPPK Belum Diangkat
Sorotan paling tajam disampaikan Marwan ketika mengungkap masih adanya sekitar 32 ribu guru agama yang sebenarnya telah dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun hingga kini belum menerima pengangkatan.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan adanya persoalan kebijakan yang harus segera diselesaikan pemerintah.
“Sekitar 32.000 dalam keadaan lulus PPPK. Passing grade-nya sudah harus diterima, tapi tidak diterima. Sampai sekarang di antara 32.000 itu sudah ada yang masuk masa pensiun. Tapi mereka ini posisinya berada di sekolah swasta,” ujarnya.
Ia menilai negara perlu menghadirkan solusi agar para guru yang telah memenuhi syarat tersebut tidak kehilangan hak hanya karena status tempat mereka mengajar.
Sebagai langkah sementara, Komisi VIII juga mengusulkan pemberian insentif kepada guru agama yang belum dapat diangkat menjadi PPPK.
Regulasi Rumah Ibadah Perlu Dievaluasi
Selain membahas kesejahteraan guru agama, RDPU juga menyoroti usulan BAMAG Nasional mengenai perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.
Marwan berpandangan, semangat utama SKB sebenarnya bertujuan menjaga kerukunan umat beragama. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan sejumlah persoalan yang memicu polemik di masyarakat.
Menurutnya, kehidupan masyarakat pada dasarnya berlangsung harmonis, tetapi persoalan justru muncul ketika ada kepentingan tertentu yang memanfaatkan aturan tersebut.
“Hidupnya masyarakat kita itu sebetulnya tidak ada problem. Kristen dan Islam bertetangga, itu enggak ada problem. Tapi ketika ada usulan mendirikan gereja, itu enggak tahu kok tiba-tiba semua menolak. Yang menolak itu bukan yang tetangga-tetangga ini,” katanya.
Karena itu, ia membuka peluang dilakukan evaluasi terhadap sejumlah ketentuan dalam SKB apabila memang ditemukan pasal-pasal yang berpotensi dimanfaatkan sebagai pintu masuk provokasi.
“Kalau memang harus diubah, saya kira tidak ada masalah. Kita coba cari poin-poin apa saja di SKB itu yang membuat titik masuk orang menjadi provokator,” ujarnya.
Pendidikan Keagamaan Juga Jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, Marwan turut menyinggung aspirasi mengenai keterbatasan jumlah guru besar pada perguruan tinggi keagamaan.
Ia menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan nasional sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah.
Komisi VIII, kata dia, akan menginventarisasi berbagai kebutuhan tersebut sebagai bagian dari pembahasan lanjutan bersama kementerian terkait.
Komisi VIII Terima Seluruh Aspirasi BAMAG
Menutup RDPU, Marwan memastikan seluruh sembilan poin aspirasi BAMAG Nasional diterima Komisi VIII DPR RI.
Ia menjelaskan, beberapa poin sudah masuk dalam agenda perjuangan Komisi VIII, sedangkan sisanya akan diperjuangkan melalui pembahasan bersama pemerintah.
“Kita setuju itu sembilan poin. Sebagian poin sudah dalam keadaan kita perjuangkan, sebagian lagi kita akan sampaikan ke pemerintah. Dan berikutnya dibutuhkan tambahan data untuk memperjuangkan,” katanya.
Marwan juga meminta BAMAG Nasional melengkapi data pendukung pada setiap usulan agar proses pembahasan memiliki dasar yang kuat.
“Kalau 10.000 itu ada data di mana itu kebutuhannya, di mana, tolong dilengkapi bagian dari perjuangan,” pungkasnya.
Dengan sikap tersebut, Komisi VIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan yang menyangkut kesejahteraan guru agama, penyempurnaan regulasi rumah ibadah, serta penguatan pendidikan keagamaan sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi seluruh umat beragama di Indonesia.






