Kembali Desak Kejagung, KANTA Minta Periksa Dohardo Pakpahan dan PT BKI Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Sertifikasi Halal BGN

Jakarta – Konsorsium Nasional Transparansi Anggaran (KANTA) kembali menggelar Aksi Jilid III di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (29/6/26) sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa sertifikasi halal pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025.

Dalam aksi tersebut, KANTA secara khusus meminta Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Dohardo Pakpahan, guna memberikan keterangan terkait keseluruhan proses pengadaan yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.

Koordinator Lapangan KANTA, Ismail Marcos, menyampaikan bahwa proyek pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp141,79 miliar untuk pelaksanaan 4.000 sertifikasi halal. Menurutnya, besarnya anggaran yang digunakan harus diikuti dengan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa PPK Dohardo Pakpahan. Anggaran yang digunakan sangat besar sehingga seluruh proses pengadaan harus dibuka secara terang. Jika tidak ada penyimpangan, tentu dapat dibuktikan melalui proses hukum,” tegas Ismail dalam orasinya di Kejaksaan Agung, Senin (29/6/26).

KANTA juga menyoroti kewajaran nilai kontrak pengadaan tersebut. Berdasarkan kajian yang dilakukan dengan mengacu pada tarif layanan sertifikasi halal yang berlaku, terdapat selisih yang cukup signifikan antara estimasi biaya penyelenggaraan sertifikasi dengan nilai kontrak yang telah dianggarkan. Selisih yang diperkirakan mencapai sekitar Rp49,5 miliar tersebut dinilai sebagai indikasi yang perlu didalami untuk memastikan tidak terjadi penggelembungan harga maupun penyimpangan dalam penyusunan anggaran.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit seluruh proses pengadaan, mulai dari penyusunan anggaran, penetapan harga, hingga pelaksanaan kontrak. Selisih anggaran yang begitu besar tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan kepada publik,” ujar Ismail.

Selain itu, KANTA juga meminta Kejaksaan Agung memeriksa PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) selaku penyedia jasa dalam proyek tersebut. Berdasarkan penelusuran KANTA, PT BKI diduga tidak tercantum sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang melaksanakan pemeriksaan halal.

“Kami juga meminta Kejaksaan Agung menghadirkan pihak PT BKI untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan ini. Berdasarkan penelusuran kami, PT BKI tidak tercantum sebagai Lembaga Pemeriksa Halal. Karena itu, perlu dijelaskan bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan, siapa yang menjalankan pemeriksaan halal, dan apa dasar hukum kerja sama tersebut,” tambah Ismail.

Sebagai penutup, KANTA berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun bertanggung jawab atas proses pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut. Menurut KANTA, langkah cepat aparat penegak hukum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami berharap gerakan kami hari ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait agar persoalan ini menjadi terang. Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut yang konkret, kami akan melakukan konsolidasi yang lebih besar untuk terus mengawal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara,” tutup Ismail Marcos.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *