FAPK Sultra Desak Kejati Sultra Audit Investigatif Pengelolaan Dana Desa Puurau Tahun Anggaran 2022–2023 Senilai Rp1.311.974.000

Kendari – Forum Aktivis Pemerhati Kebijakan Sulawesi Tenggara (FAPK Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik, serta verifikasi lapangan terhadap pengelolaan Dana Desa Puurau, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, khususnya pada Tahun Anggaran 2022–2023.

Desakan tersebut disampaikan setelah FAPK Sultra menghimpun dan menelaah data penyaluran Dana Desa yang menunjukkan adanya penganggaran berulang pada kegiatan pembangunan maupun peningkatan Sanggar Belajar Milik Desa dengan nilai anggaran yang cukup besar dalam dua tahun berturut-turut. Selain itu, FAPK Sultra juga menemukan adanya kegiatan pembangunan sumur bor sebanyak tiga titik yang patut ditelusuri lebih lanjut karena diduga terdapat indikasi penggelembungan (mark up) anggaran. Berdasarkan data yang dihimpun, biaya penggalian untuk setiap titik sumur bor dianggarkan sebesar Rp50.000.000, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta kondisi fisik di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2022 Desa Puurau menerima Dana Desa dengan pagu anggaran sebesar Rp655.451.000. Dari data tersebut, terdapat alokasi anggaran untuk kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Milik Desa sebesar Rp121.780.400.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2023 Desa Puurau kembali menerima Dana Desa sebesar Rp656.623.000 yang telah tersalurkan 100 persen. Berdasarkan data yang diperoleh, kegiatan yang sama kembali dianggarkan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp122.088.900 dan Rp178.436.100, sehingga total anggaran pada tahun 2023 mencapai Rp300.525.000.

Dengan demikian, total Dana Desa yang diterima Desa Puurau selama Tahun Anggaran 2022–2023 mencapai Rp1.311.974.000, sementara total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan maupun peningkatan Sanggar Belajar Milik Desa selama periode tersebut mencapai Rp422.305.400.

Koordinator Lapangan FAPK Sultra, Ilyas, menyampaikan bahwa besarnya anggaran yang dialokasikan secara berulang terhadap kegiatan yang sama, ditambah adanya dugaan ketidakwajaran pada penganggaran pembangunan sumur bor, patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan audit menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.

“Kami meminta Kejati Sultra untuk segera turun melakukan audit investigatif, pemeriksaan fisik, dan verifikasi lapangan terhadap seluruh kegiatan pembangunan Sanggar Belajar Milik Desa maupun pembangunan sumur bor di Desa Puurau. Besarnya anggaran yang dialokasikan selama dua tahun berturut-turut harus dipastikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus terhadap pembangunan tiga titik sumur bor, kami juga meminta dilakukan pendalaman terkait kewajaran biaya penggalian yang dianggarkan sebesar Rp50 juta per titik. Langkah ini penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyimpangan,” tegas Ilyas di Kendari, Senin (29/6/26).

FAPK Sultra menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Pernyataan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan sebagai permintaan agar dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berwenang untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan kondisi di lapangan.

Sampai siaran pers ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Puurau maupun instansi terkait mengenai pengelolaan anggaran tersebut. FAPK Sultra menyatakan terbuka terhadap setiap penjelasan atau klarifikasi yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait sebagai bagian dari asas keberimbangan informasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *