Erwin Moeslimin Soroti Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Desak Perubahan Tata Kelola Ekonomi demi Kemandirian Bangsa

JAKARTA: BELA RAKYAT – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Erwin Moeslimin, menegaskan bahwa cita-cita kemandirian bangsa sebagaimana digagas para pendiri bangsa tidak akan terwujud apabila tata kelola ekonomi, hukum, dan regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam masih berpihak pada kelompok tertentu.

Hal itu disampaikan Erwin dalam diskusi kebangsaan bertajuk “Membedah Dinamika Politik Nasional: Implementasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemandirian Bangsa” yang berlangsung di kediaman Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, di Jalan Denpasar Raya Nomor 19, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Bacaan Lainnya

Diskusi tersebut menghadirkan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier sebagai pembicara utama. Sejumlah tokoh nasional turut hadir, di antaranya Ubedilah Badrun dan Zaitun Rasmin.

Dalam paparannya, Erwin mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya berbicara mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam, tetapi juga memuat prinsip ekonomi kerakyatan yang harus menjadi fondasi pembangunan nasional.

“Pasal 33 itu memiliki empat ayat yang saling terkait. Ayat pertama menegaskan asas kekeluargaan dalam ekonomi, ayat kedua dan ketiga mengatur penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting serta bumi, air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sedangkan ayat keempat berbicara tentang demokrasi ekonomi,” ujar Erwin.

Kritik Regulasi Sumber Daya Alam

Menurut Erwin, persoalan utama saat ini terletak pada berbagai regulasi turunan yang justru membuka ruang bagi dominasi kelompok oligarki dalam pengelolaan kekayaan nasional.

Ia menilai sejumlah undang-undang yang mengatur sektor strategis, termasuk pertambangan dan energi, perlu dievaluasi secara serius karena dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945.

“Undang-undang yang mengatur sektor-sektor strategis seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan kekayaan bangsa dinikmati rakyat. Tetapi dalam praktiknya, banyak regulasi yang justru memberikan ruang konsesi yang besar kepada kelompok-kelompok tertentu. Ini yang harus dikoreksi,” tegasnya.

Erwin menambahkan bahwa Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar, sehingga persoalan kemiskinan dan ketimpangan semestinya dapat ditekan apabila pengelolaan kekayaan negara dilakukan secara adil dan berpihak kepada rakyat.

Tata Kelola Hukum dan Ekonomi Dinilai Menyimpang

Dengan latar belakang ilmu hukum tata negara, Erwin menyoroti pentingnya reformasi tata kelola hukum sebagai prasyarat untuk mewujudkan keadilan sosial.

Menurutnya, keadilan yang dicita-citakan dalam Pancasila tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga meliputi keadilan hukum, sosial, budaya, dan politik.

“Kita harus berani mengakui bahwa tata kelola hukum dan tata kelola ekonomi kita masih menyimpan banyak persoalan. Kalau tujuan kita adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, maka sistem yang ada harus ditata kembali agar benar-benar sesuai dengan amanat konstitusi,” katanya.

Ia juga mempertanyakan praktik ekonomi yang selama ini berjalan di Indonesia yang dinilainya lebih dekat kepada sistem kapitalistik dibandingkan ekonomi Pancasila yang diamanatkan konstitusi.

Dukung Penguatan Peran Negara

Dalam forum tersebut, Erwin menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pemerintah yang memperkuat kendali negara atas sektor-sektor strategis, termasuk kebijakan sentralisasi ekspor komoditas penting yang dinilai dapat mengurangi praktik perantara dan memperbesar manfaat ekonomi bagi negara.

Menurutnya, negara harus hadir secara kuat dalam mengelola sumber daya strategis agar hasilnya benar-benar kembali kepada rakyat.

“Kalau tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa, maka negara harus memiliki keberanian untuk memperkuat kendali atas sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Revisi Regulasi Jadi Kunci

Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa implementasi konsep Trisakti yang diwariskan Bung Karno—berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan—hanya dapat dicapai apabila negara melakukan pembenahan mendasar terhadap regulasi yang menjadi payung hukum pengelolaan ekonomi nasional.

Ia mendorong seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, hingga parlemen, untuk bersama-sama mengoreksi berbagai aturan yang dinilai menghambat terwujudnya kemandirian bangsa.

“Dorongan kepada parlemen untuk merevisi regulasi-regulasi yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi sangat diperlukan. Kalau payung hukumnya masih bermasalah, bagaimana kita bisa mengimplementasikan Pasal 33 secara utuh?” kata Erwin.

Menutup pandangannya, Erwin menegaskan bahwa kunci perubahan nasional berada pada keberanian politik negara dalam menjalankan amanat konstitusi demi mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa yang sesungguhnya.

“Cita-cita Bung Karno tentang bangsa yang mandiri dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan bermartabat dalam kebudayaan harus terus diperjuangkan. Pasal 33 UUD 1945 adalah fondasi utama untuk mewujudkan cita-cita besar tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *