Siti Aisyah: RUU Kehutanan Harus Jadi Koreksi Konstitusional, Bukan Sekadar Revisi Administratif

JAKARTA: BELA RAKYAT – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan harus diarahkan sebagai koreksi konstitusional terhadap berbagai persoalan mendasar yang selama ini membelit sektor kehutanan nasional.

Menurut Siti, revisi undang-undang tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif dan perizinan semata, melainkan harus menyentuh akar masalah berupa ketimpangan penguasaan kawasan hutan, konflik tenurial, kriminalisasi masyarakat adat, hingga kerusakan ekologis yang terus berlangsung.

Bacaan Lainnya

“RUU Kehutanan ini harus disetujui dengan catatan besar: jangan hanya menjadi revisi administratif dan perizinan, tetapi harus menjadi koreksi atas ketimpangan penguasaan kawasan hutan, konflik tenurial, kriminalisasi masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan, serta kerusakan ekologis. Matriks RUU sudah mulai memasukkan asas kerakyatan, keadilan, partisipatif, kearifan lokal, ekoregion, pengakuan hutan adat, perhutanan sosial, dan hak akses masyarakat sekitar hutan, tetapi masih perlu diperkuat agar benar-benar pro rakyat dan tahan uji Mahkamah Konstitusi,” tegas Siti di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Hutan Adat Harus Ditegaskan Bukan Hutan Negara

Salah satu poin krusial yang disoroti Siti Aisyah adalah pengaturan mengenai hutan adat. Ia mengingatkan bahwa substansi RUU harus sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.

Menurutnya, pengakuan terhadap hutan adat tidak boleh sekadar menjadi definisi normatif di dalam undang-undang, tetapi harus benar-benar menjamin hak masyarakat hukum adat yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun.

“Hutan adat harus ditegaskan bukan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Pengakuan hutan adat harus bersifat deklaratif terhadap hak yang telah hidup dalam masyarakat hukum adat, bukan pemberian hak baru oleh negara,” ujarnya.

Ia menilai status hutan dalam RUU perlu ditulis secara eksplisit menjadi tiga kategori, yakni hutan negara, hutan hak, dan hutan adat, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Negara Tidak Boleh Mengambil Alih Hak Rakyat

Siti Aisyah juga mengingatkan bahwa konsep “dikuasai oleh negara” sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dimaknai sebagai legitimasi untuk mengambil alih hak-hak rakyat.

Menurutnya, negara harus diposisikan sebagai regulator dan pelindung kepentingan publik yang bertugas mengatur, mengelola, mengawasi, dan memastikan distribusi manfaat sumber daya alam secara adil.

“Penguasaan negara tidak boleh menjadi dasar pengambilalihan hak rakyat. Negara harus menjalankan fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan menghapus hak masyarakat adat, petani hutan, maupun masyarakat sekitar kawasan hutan,” katanya.

Ia juga meminta agar setiap penetapan, perubahan fungsi, pelepasan, maupun pengukuhan kawasan hutan dilakukan secara partisipatif, transparan, dan berbasis data yang dapat diakses publik.

Konflik Tenurial Harus Diselesaikan Sebelum Izin Baru Terbit

Dalam pandangan Siti Aisyah, konflik tenurial merupakan persoalan kronis yang selama ini menjadi sumber ketidakadilan di sektor kehutanan. Banyak masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dan menggantungkan hidup di kawasan hutan justru terjebak dalam sengketa akibat penetapan kawasan yang tidak partisipatif.

Karena itu, ia meminta agar RUU Kehutanan secara tegas mewajibkan penyelesaian konflik tenurial sebelum pemerintah menerbitkan izin usaha baru atau mengubah fungsi kawasan hutan.

“Dalam hal terdapat klaim masyarakat, tanah ulayat, permukiman, kebun rakyat, atau konflik tenurial, pemerintah wajib menyelesaikan terlebih dahulu konflik tersebut sebelum menerbitkan perizinan berusaha, perubahan fungsi, atau pelepasan kawasan hutan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah lahirnya konflik sosial baru sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat

Siti Aisyah juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi kriminalisasi masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan. Ia menilai RUU Kehutanan harus mampu membedakan secara tegas antara kejahatan korporasi yang merusak hutan secara komersial dengan aktivitas masyarakat yang dilakukan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa larangan kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin tidak dapat diberlakukan kepada masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan dan tidak bertujuan komersial.

“Kegiatan masyarakat hukum adat dan masyarakat sekitar hutan yang dilakukan secara turun-temurun, nonkomersial, untuk penghidupan, pangan, permukiman, ritual adat, atau kearifan lokal tidak dapat dipidana,” ujar Siti Aisyah.

Menurutnya, pendekatan hukum yang terlalu represif justru berpotensi memperdalam ketidakadilan dan memperbesar konflik di lapangan.

Perhutanan Sosial Harus Menjadi Kewajiban Negara

Selain itu, Siti Aisyah mendorong agar program perhutanan sosial tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pilihan kebijakan, melainkan menjadi kewajiban afirmatif negara.

Ia menilai akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan harus diperluas melalui prosedur yang sederhana, biaya yang terjangkau, pendampingan yang memadai, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.

“Pemerintah wajib memprioritaskan perhutanan sosial bagi masyarakat hukum adat, masyarakat sekitar hutan, koperasi rakyat, kelompok tani hutan, perempuan, dan kelompok rentan. Negara harus hadir memberikan pendampingan serta akses pembiayaan yang memadai,” katanya.

Partisipasi Publik Harus Bermakna

Dalam aspek pembentukan regulasi, Siti Aisyah mengingatkan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Ia meminta penyusunan RUU Kehutanan didukung oleh naskah akademik yang kuat, daftar inventarisasi masalah yang berbasis konflik riil di daerah, serta konsultasi publik yang melibatkan masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan.

“Partisipasi publik tidak boleh menjadi formalitas. Harus ada mekanisme yang jelas mengenai aspirasi mana yang diterima, mana yang ditolak, dan apa alasannya. Itu bagian dari transparansi legislasi yang demokratis,” ujarnya.

Jangan Serahkan Norma Penting ke Peraturan Turunan

Lebih lanjut, Siti Aisyah mengingatkan agar norma-norma pokok dalam RUU Kehutanan tidak terlalu banyak didelegasikan kepada peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

Menurutnya, hak masyarakat, batas kewenangan negara, mekanisme penyelesaian konflik, perhutanan sosial, perlindungan masyarakat adat, hingga sanksi bagi korporasi harus diatur langsung dalam undang-undang agar memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Izin Pimpinan, menurut saya RUU Kehutanan ini harus kita tempatkan sebagai koreksi konstitusional atas problem lama kehutanan: konflik tenurial, ketimpangan penguasaan kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan, serta kerusakan ekologis. Prinsip Pasal 33 UUD 1945 bukan hanya ‘dikuasai oleh negara’, tetapi harus berujung pada sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ia menutup pandangannya dengan mengingatkan bahwa RUU Kehutanan harus benar-benar berpihak kepada rakyat.

“Saya meminta agar RUU ini tidak hanya rapi secara redaksional menurut UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tetapi juga berpihak secara substansi kepada rakyat, masyarakat adat, petani hutan, dan masyarakat sekitar hutan. Kalau tidak, RUU ini berisiko kembali diuji di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Siti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *