JAKARTA – Persoalan tumpang tindih antara sertifikat tanah yang diterbitkan negara dengan penetapan kawasan hutan kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Di tengah berbagai konflik agraria yang terus bermunculan di sejumlah daerah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menilai revisi UU Kehutanan harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang selama ini terdampak sengketa status lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi RUU Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Siti Aisyah mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun Kementerian ATR/BPN sering kali menjadi pihak yang disalahkan ketika muncul konflik lahan antara masyarakat dan pemerintah akibat perubahan status wilayah menjadi kawasan hutan. Padahal, menurutnya, banyak sertifikat tanah yang diterbitkan telah melalui prosedur administrasi yang berlaku dan berdasarkan data yang tersedia pada saat proses penerbitan dilakukan.
“Selama ini BPN kerap menjadi pihak yang disalahkan. Padahal dalam banyak kasus mereka menerbitkan sertifikat pada lahan yang secara administrasi dianggap bersih dan tidak bermasalah,” ujarnya.
Konflik Agraria yang Terjadi di Banyak Daerah
Permasalahan tumpang tindih status lahan bukanlah persoalan baru di Indonesia. Berdasarkan berbagai catatan konflik agraria selama dua dekade terakhir, sengketa antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan kerap bermula dari perbedaan penetapan batas wilayah serta status kawasan hutan.
Menurut Siti Aisyah, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di satu atau dua wilayah, melainkan hampir merata di berbagai provinsi di Indonesia.
Ia menyebut sejumlah daerah seperti Riau, Kalimantan, Sumatera Utara, hingga berbagai kabupaten dan kota lainnya yang menghadapi persoalan serupa. Dalam banyak kasus, masyarakat telah mengantongi sertifikat hak milik atau bentuk hak atas tanah lainnya, namun kemudian wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui keputusan pemerintah.
Akibatnya, muncul pertanyaan mendasar mengenai legalitas kepemilikan tanah yang selama ini diyakini sah oleh masyarakat.
“Ketika suatu wilayah belakangan ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka hak masyarakat yang sebelumnya telah memperoleh sertifikat menjadi dipersoalkan. Di sinilah konflik mulai muncul,” katanya.
Rakyat Menjadi Korban Utama
Dalam pandangan Siti Aisyah, pihak yang paling dirugikan dari ketidakjelasan regulasi tersebut adalah masyarakat.
Banyak warga yang telah menempati, mengelola, dan menggantungkan hidupnya pada sebidang tanah selama puluhan tahun bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Namun ketika kawasan tersebut masuk dalam peta kawasan hutan, posisi hukum masyarakat menjadi lemah.
Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat pedesaan.
Bagi sebagian besar warga, tanah bukan sekadar aset, melainkan sumber kehidupan. Dari tanah itulah mereka bercocok tanam, membangun rumah, menyekolahkan anak, hingga menopang kebutuhan keluarga.
Karena itu, ketika status lahan berubah secara administratif tanpa penyelesaian yang jelas, dampaknya dapat memicu konflik berkepanjangan.
“Yang mereka pahami adalah tanah tersebut menjadi sumber kehidupan mereka. Ketika kemudian dinyatakan sebagai kawasan hutan, muncul ketidakpastian yang sangat besar,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sertifikat yang Kehilangan Kepastian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Kehutanan adalah hilangnya kepastian hukum terhadap sertifikat yang telah diterbitkan negara.
Selama ini sertifikat tanah dianggap sebagai bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum. Banyak masyarakat menyimpan dokumen tersebut sebagai jaminan masa depan keluarga dan warisan bagi generasi berikutnya.
Namun dalam sejumlah kasus, status sertifikat menjadi tidak memiliki kepastian ketika muncul penetapan kawasan hutan yang mencakup wilayah tersebut.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sinkronisasi kebijakan antara sektor kehutanan dan pertanahan.
Para ahli hukum agraria menilai bahwa ketidakselarasan data spasial dan administrasi antarinstansi menjadi salah satu akar persoalan yang menyebabkan konflik terus berulang.
Ketika satu lembaga mengakui suatu bidang tanah sebagai hak masyarakat sementara lembaga lain menetapkannya sebagai kawasan hutan negara, maka masyarakat berada dalam posisi yang paling rentan.
Perlunya Sinkronisasi Data dan Regulasi
Dalam forum rapat tersebut, Siti Aisyah menekankan pentingnya koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN.
Menurutnya, revisi UU Kehutanan harus mampu menghadirkan mekanisme yang jelas mengenai penetapan kawasan hutan, termasuk proses verifikasi terhadap lahan yang telah memiliki sertifikat maupun yang telah lama dikuasai masyarakat.
Ia mengusulkan adanya sistem yang memungkinkan kawasan hutan memiliki kejelasan batas yang lebih tegas sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat.
Gagasan tersebut bertujuan menciptakan kepastian mengenai mana wilayah yang memang menjadi kawasan hutan negara dan mana yang menjadi hak masyarakat.
Dengan batas yang jelas dan terdokumentasi secara baik, potensi sengketa di masa depan dapat diminimalkan.
Pentingnya Verifikasi Lapangan
Selain persoalan administrasi, Siti Aisyah juga menyoroti pentingnya verifikasi faktual sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Menurutnya, setiap proses penetapan harus melibatkan pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut agar tidak menimbulkan keberatan di kemudian hari.
Pendekatan partisipatif dinilai menjadi salah satu kunci penyelesaian konflik agraria yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Dalam praktiknya, verifikasi lapangan dapat memastikan apakah suatu wilayah memang merupakan kawasan hutan yang harus dilindungi atau justru telah lama menjadi kawasan permukiman dan lahan produktif masyarakat.
Pendekatan ini juga dianggap dapat mengurangi risiko munculnya keputusan administratif yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Sempadan Tidak Bisa Dimiliki Individu
Di sisi lain, pembahasan RUU Kehutanan juga menyinggung persoalan kawasan sempadan seperti sungai, pantai, danau, maupun waduk.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa kawasan sempadan merupakan hak bersama atau common right yang dikuasai negara untuk menjaga fungsi ekologis.
Karena itu, wilayah sempadan tidak dapat dimiliki secara pribadi dan tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik atas nama individu.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepastian hukum pertanahan.
Revisi UU Kehutanan Diharapkan Menjadi Solusi
Pembahasan revisi UU Kehutanan saat ini dinilai menjadi momentum penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini menimbulkan konflik agraria di berbagai daerah.
Siti Aisyah menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi diperlukan agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Baginya, negara harus mampu memastikan bahwa kebijakan kehutanan tidak menghilangkan hak-hak masyarakat yang telah ada, sekaligus tetap menjaga fungsi hutan sebagai aset ekologis nasional.
“RUU Kehutanan perlu disempurnakan agar memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan mencegah konflik agraria terus berulang di berbagai daerah,” tegasnya.
Dengan masih banyaknya kasus sengketa lahan antara masyarakat dan negara, pembahasan revisi UU Kehutanan diperkirakan akan menjadi salah satu agenda strategis DPR RI dalam upaya menciptakan tata kelola pertanahan dan kehutanan yang lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.






