JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia kembali mengemuka di parlemen. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI, sejumlah tokoh dunia usaha dan legislatif menyoroti pentingnya pembaruan regulasi yang telah berusia hampir empat dekade tersebut.
Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjadi salah satu figur yang secara tegas mendorong percepatan revisi UU KADIN. Menurutnya, perubahan lanskap ekonomi nasional dan global telah menciptakan tantangan baru yang tidak lagi dapat dijawab dengan kerangka hukum lama.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Sejak disahkan pada 1987, UU KADIN lahir dalam konteks ekonomi yang sangat berbeda dibanding saat ini. Kala itu, ekonomi Indonesia masih didominasi sektor konvensional dengan keterlibatan teknologi yang relatif terbatas. Kini, dunia usaha bergerak dalam era digitalisasi, ekonomi hijau, transformasi industri 4.0, hingga persaingan investasi yang semakin ketat di kawasan Asia Tenggara.
Dalam RDPU yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Bamsoet menegaskan bahwa revisi UU KADIN harus dipandang sebagai upaya memperkuat kemitraan antara negara dan dunia usaha.
“Perekonomian Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibanding saat Undang-Undang KADIN disusun puluhan tahun lalu. Dunia usaha membutuhkan kepastian, koordinasi yang kuat, serta mekanisme kemitraan yang jelas antara negara dan sektor swasta. Revisi UU KADIN menjadi syarat penting untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Bamsoet.
Menjawab Tantangan Ekonomi Modern
Hasil penelusuran terhadap berbagai substansi yang diusulkan dalam revisi UU KADIN menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menempatkan KADIN sebagai institusi yang memiliki posisi lebih strategis dalam ekosistem pembangunan nasional.
Selama ini, KADIN dikenal sebagai wadah berhimpunnya pelaku usaha dari berbagai sektor. Namun dalam praktiknya, organisasi tersebut juga kerap menjalankan fungsi konsultatif kepada pemerintah, mulai dari penyampaian aspirasi dunia usaha hingga fasilitasi perdagangan dan investasi.
Persoalannya, sejumlah pihak menilai fungsi tersebut belum sepenuhnya didukung oleh kerangka hukum yang memadai. Akibatnya, koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha sering kali berjalan tidak optimal, terutama ketika menghadapi isu-isu strategis seperti deregulasi investasi, penguatan industri nasional, hilirisasi sumber daya alam, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam konteks itulah revisi UU KADIN dinilai menjadi momentum penting untuk memperjelas posisi dan kewenangan organisasi tersebut.
Usulan Status Sui Generis
Salah satu poin yang menarik perhatian dalam pembahasan revisi adalah usulan agar KADIN memiliki status hukum khusus atau sui generis yang setara dengan lembaga negara tertentu namun tetap berstatus non-budgeter.
Gagasan tersebut memunculkan perdebatan menarik. Di satu sisi, status khusus dinilai dapat memperkuat legitimasi KADIN dalam menjalankan fungsi-fungsi publik yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi nasional. Di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar kewenangan yang diberikan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga pemerintah maupun asosiasi bisnis lainnya.
Bamsoet berpendapat bahwa karakter KADIN memang berbeda dengan organisasi kemasyarakatan maupun asosiasi profesi biasa. Menurutnya, KADIN memiliki mandat yang secara langsung berkaitan dengan pembangunan ekonomi dan kepentingan nasional.
Karena itu, penguatan status hukum dinilai penting untuk memastikan organisasi tersebut dapat menjalankan perannya secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Representasi Tunggal Dunia Usaha
Isu lain yang menjadi perhatian adalah penguatan kedudukan KADIN sebagai satu-satunya representasi dunia usaha dari tingkat pusat hingga daerah.
Bagi kalangan pendukung revisi, konsep representasi tunggal diyakini dapat mengurangi konflik kepengurusan dan menghindari munculnya berbagai klaim representasi yang berpotensi membingungkan pemerintah maupun investor.
Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika internal organisasi dunia usaha sempat menjadi sorotan karena adanya perbedaan pandangan mengenai kepemimpinan dan arah kebijakan organisasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Pemerintah memerlukan satu mitra resmi yang memiliki legitimasi kuat untuk menyampaikan aspirasi dunia usaha. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian kelembagaan agar suara mereka dapat tersampaikan secara efektif dalam proses pengambilan kebijakan,” kata Bamsoet.
KADIN dalam Perumusan Kebijakan Nasional
Investigasi terhadap draf gagasan revisi juga menunjukkan adanya dorongan agar KADIN memperoleh ruang lebih besar dalam proses perumusan kebijakan negara.
Keterlibatan tersebut mencakup penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga pembahasan berbagai regulasi yang memiliki dampak langsung terhadap iklim investasi dan aktivitas bisnis.
Bagi pelaku usaha, keterlibatan sejak tahap perencanaan dianggap penting karena sektor swasta merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Data pemerintah selama ini menunjukkan bahwa kontribusi investasi swasta memiliki peran signifikan dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas ekonomi.
Karena itu, semakin banyak pihak yang berpandangan bahwa kebijakan ekonomi akan lebih efektif apabila dirumuskan dengan melibatkan dunia usaha sejak awal proses pembahasan.
Fungsi Quasi-Negara dan Tantangan Pengawasan
Salah satu aspek yang paling menarik perhatian adalah usulan pemberian fungsi quasi-negara kepada KADIN.
Dalam konsep tersebut, KADIN tidak hanya berperan sebagai organisasi dunia usaha, tetapi juga menjalankan fungsi tertentu yang mendukung kebijakan publik. Peran tersebut meliputi pembinaan pelaku usaha, pemberian rekomendasi perdagangan internasional, registrasi lembaga sertifikasi, hingga penguatan standar etika bisnis.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai bahwa perlu ada mekanisme pengawasan yang jelas agar kewenangan tersebut tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Para pengamat tata kelola mengingatkan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan kepada sebuah institusi, maka semakin penting pula sistem pengawasan yang mengiringinya. Hal ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh kebijakan tetap berpihak pada kepentingan nasional.
Integrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha
Poin lain yang cukup strategis adalah usulan integrasi keanggotaan KADIN dengan sistem perizinan nasional melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Jika usulan tersebut disetujui, maka keanggotaan KADIN berpotensi menjadi salah satu komponen administratif yang melekat pada berbagai jenis badan usaha, mulai dari perusahaan nasional, BUMN, BUMD, koperasi hingga perusahaan penanaman modal asing.
Pendukung kebijakan ini menilai langkah tersebut dapat memperkuat basis data dunia usaha nasional sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan dan koordinasi.
Namun demikian, sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah berharap implementasi kebijakan nantinya tidak menambah beban birokrasi maupun biaya administrasi yang dapat menghambat kemudahan berusaha.
Momentum Reformasi Kelembagaan
Di tengah upaya pemerintah mengejar target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, revisi UU KADIN dinilai sebagai bagian dari reformasi kelembagaan yang lebih luas.
Penguatan kemitraan antara pemerintah dan dunia usaha menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, memperluas lapangan pekerjaan, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
RDPU antara Badan Legislasi DPR RI dan KADIN Indonesia menunjukkan bahwa pembahasan revisi UU KADIN bukan sekadar soal perubahan regulasi organisasi, melainkan menyangkut arah hubungan negara dan dunia usaha dalam beberapa dekade mendatang.
Jika revisi ini berhasil menghadirkan keseimbangan antara penguatan peran, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, maka KADIN berpotensi menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju.
Di sisi lain, DPR RI dan pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan setiap ketentuan yang nantinya disahkan benar-benar mencerminkan kepentingan seluruh pelaku usaha, dari perusahaan besar hingga UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.






