JAKARTA – Di tengah semakin ketatnya ruang fiskal daerah akibat berbagai kebijakan penyesuaian anggaran nasional. Muncul suara lantang dari daerah yang menyoroti dampak nyata kebijakan tersebut terhadap pelayanan publik.
Suara itu datang dari Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda secara terbuka mengungkap kesulitan keuangan daerahnya dalam rapat kerja bersama DPR RI dan pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari berbagai kalangan termasuk Pengamat Sosial Hizkia Darmayana. Menurut Hizkia, apa yang disampaikan Sherly bukan sekadar keluhan administratif, melainkan gambaran nyata mengenai tekanan fiskal yang sedang dihadapi banyak pemerintah daerah.
Hizkia menilai keberanian Sherly menyampaikan persoalan tersebut di forum resmi merupakan bentuk kepemimpinan yang mengutamakan kepentingan rakyat di atas pertimbangan politik jangka pendek.
“Pernyataan Ibu Sherly Tjoanda dalam rapat kerja bersama DPR RI dan Menteri Dalam Negeri menunjukkan keberanian seorang pemimpin daerah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat dibanding sekadar menjaga kenyamanan politik. Ketika pelayanan publik dan kesejahteraan aparatur daerah terancam, seorang pemimpin memang harus bersuara,” kata Hizkia Darmayana dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Alarm Fiskal dari Maluku Utara
Polemik bermula ketika Sherly Tjoanda mengungkap kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mengalami tekanan cukup berat. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri pada Senin (8/6), Sherly menyampaikan bahwa pemerintah daerah menghadapi kesulitan untuk menjamin pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun anggaran.
Menurut penjelasannya, salah satu penyebab utama tekanan fiskal tersebut adalah berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah. Penurunan penerimaan itu disebut mencapai sekitar 60 persen sehingga berpengaruh langsung terhadap kemampuan daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan strategis.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pembayaran gaji aparatur, tetapi juga berpotensi memengaruhi keberlangsungan berbagai program pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, Sherly meminta pemerintah pusat mempertimbangkan pengembalian sebagian porsi Dana Bagi Hasil agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kewajiban terhadap aparatur sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Dana Bagi Hasil dan Ketergantungan Daerah Penghasil
Hizkia Darmayana menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan salah satu instrumen penting dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber penerimaan negara, termasuk pajak dan pemanfaatan sumber daya alam yang berada di wilayah daerah penghasil.
Baginya, bagi daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, DBH menjadi sumber pendapatan yang sangat menentukan keberlangsungan pembangunan daerah.
“Daerah-daerah penghasil sumber daya alam memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Karena itu, ketika porsi Dana Bagi Hasil yang diterima daerah berkurang secara signifikan, dampaknya langsung terasa pada kemampuan daerah membiayai pembangunan, pelayanan publik, hingga pembayaran gaji aparatur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam struktur keuangan daerah, berkurangnya transfer dari pusat tidak selalu dapat ditutupi oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyak daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap dana transfer untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan fiskal di tingkat nasional akan langsung dirasakan oleh pemerintah daerah, terutama daerah yang sedang menghadapi peningkatan kebutuhan belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur.
Efek Berantai Pemangkasan Transfer ke Daerah
Dalam pandangan Hizkia, persoalan yang diungkapkan Sherly sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Ia melihat adanya potensi dampak yang lebih luas dari kebijakan penghematan anggaran yang diterapkan pemerintah pusat melalui penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Ia berpendapat, ketika kapasitas fiskal daerah menyusut, pemerintah daerah akan menghadapi pilihan sulit antara mempertahankan layanan publik, membayar kewajiban pegawai, atau melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan.
Jika situasi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, maka pembangunan daerah berpotensi melambat dan kesenjangan antarwilayah dapat semakin melebar.
“Kebijakan penghematan anggaran di tingkat pusat harus mempertimbangkan kemampuan daerah menjalankan fungsi pelayanan publik. Jika transfer ke daerah terus ditekan tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil daerah, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan layanan publik,” kata Hizkia.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menjalankan berbagai program yang telah dirancang pemerintah pusat. Oleh karena itu, keseimbangan hubungan fiskal antara pusat dan daerah harus tetap dijaga.
Ketika Kepala Daerah Memilih Bersuara
Di tengah dinamika hubungan pusat dan daerah, Hizkia menilai tidak banyak kepala daerah yang berani mengungkap persoalan fiskal secara terbuka dalam forum resmi yang dihadiri pemerintah pusat dan DPR RI.
Ia menerangkan, banyak pemimpin daerah memilih menyampaikan persoalan melalui jalur birokrasi internal atau komunikasi tertutup. Namun, Sherly mengambil langkah berbeda dengan menyampaikan langsung kondisi yang dihadapi daerahnya kepada para pengambil kebijakan nasional.
Lebih lanjut Hizkia menjelaskan, langkah tersebut menunjukkan adanya keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dan aparatur daerah yang terdampak langsung oleh kebijakan fiskal.
Ia menilai kritik yang disampaikan Sherly tidak dapat dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat, melainkan sebagai upaya menyampaikan realitas yang sedang dihadapi daerah agar menjadi bahan evaluasi bersama.
“Saya memuji keberanian Gubernur Sherly Tjoanda yang berani menyuarakan persoalan ini secara terbuka. Sikap seperti itu penting agar pemerintah pusat mengetahui kondisi nyata yang dihadapi daerah. Kritik yang disampaikan bukan untuk menentang pemerintah, melainkan untuk memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegas Hizkia.
Momentum Evaluasi Hubungan Fiskal Pusat dan Daerah
Pernyataan Sherly Tjoanda dan dukungan yang diberikan Hizkia Darmayana dinilai menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat pusat, tetapi juga oleh kemampuan daerah dalam melaksanakan berbagai program secara efektif.
Persoalan keterbatasan fiskal yang diungkap Pemerintah Provinsi Maluku Utara membuka ruang diskusi lebih luas mengenai efektivitas kebijakan transfer ke daerah, distribusi Dana Bagi Hasil, serta keberlanjutan pembiayaan pelayanan publik di berbagai wilayah Indonesia.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran nasional, sejumlah kalangan menilai diperlukan keseimbangan antara kebutuhan konsolidasi fiskal pemerintah pusat dan kemampuan daerah menjalankan fungsi pelayanan dasar. Sebab, ketika ruang fiskal daerah menyempit, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh jutaan masyarakat yang bergantung pada layanan publik setiap hari.
Kasus yang disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda kini menjadi salah satu contoh konkret bagaimana kebijakan fiskal nasional dapat berdampak langsung hingga ke level daerah. Dan melalui keberaniannya menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka, perdebatan mengenai masa depan hubungan fiskal pusat dan daerah kembali menjadi perhatian publik.






