Oleh: Muh. Zulhamdi Suhafid Founder Green Diplomacy Network
Arus perkembangan teknologi informasi global hari ini berkembang pesat, sejalan dengan meningkatnya kemampuan manusia berinovasi. Kemajuan zaman selalu diiringi tantangan sekaligus manfaat bagi masyarakat, termasuk generasi muda yang notabene melek teknologi.
Setiap detik, teknologi berubah dan turut mengubah cara hidup masyarakat. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 mencatat penetrasi internet nasional telah menyentuh 80,66 persen dari total populasi, atau sekitar 229,4 juta jiwa. Artinya, arus distribusi informasi kini menjangkau hampir seluruh lapisan Masyarakat, dan karena itu pula, pengaruhnya terhadap cara masyarakat mengambil keputusan politik dan ekonomi patut dikhawatirkan.
Studi hubungan internasional (HI) selama ini membaca globalisasi terutama lewat interaksi antarnegara. Tulisan ini mencoba meruntuhkan sekat tebal antara menara gading studi HI dan desa, dengan meneropong akar rumput menggunakan perspektif globalisasi itu sendiri.
Arus informasi global kian menyerang opini public, sebuah fenomena yang bisa disebut Cognitive Warfare (perang kognitif) sehingga melawan disinformasi menjadi tantangan bersama. Yang paling rentan terpapar biasanya justru masyarakat desa. Ironisnya, data APJII yang sama menunjukkan penetrasi internet di wilayah pedesaan (76,96 persen) masih tertinggal dari wilayah perkotaan (85,53 persen).
Sementara di antara warga yang belum melek internet, 40,77 persen mengaku memiliki perangkat tetapi tidak tahu cara menggunakannya secara aman. Kesenjangan akses yang diiringi kesenjangan literasi inilah yang membuat opini publik di desa mudah terbentuk tanpa proses penyaringan informasi yang memadai. Persoalannya bukan hanya soal berapa banyak orang yang terhubung, melainkan seberapa siap mereka menghadapi arus informasi yang datang bersamaan dengan koneksi itu.
Dalam studi HI, Barry Buzan melalui Copenhagen School mengelompokkan ancaman keamanan menjadi dua: ancaman tradisional (perang militer) dan ancaman non-tradisional (ekonomi, HAM, lingkungan, gender, dan sejenisnya). Namun ada satu hal yang jarang dibahas penstudi HI: bagaimana globalisasi teknologi informasi memengaruhi perilaku masyarakat desa dalam bentuk cognitive warfare. Pandangan ini berangkat dari penelitian kecil yang saya lakukan untuk memaknai desa dan teknologi informasi sebagai aktor hubungan internasional, sebuah unit analisis yang selama ini nyaris tak pernah masuk dalam peta besar studi globalisasi.
Globalisasi jangan lagi disempitkan hanya pada relasi antarnegara, G to G, B to B, G to B, maupun paradiplomasi. Kita perlu membuka pandangan bahwa arus globalisasi telah mengakar hingga level desa, salah satunya lewat teknologi informasi yang dikonsumsi masyarakat desa setiap detik. Temuan saya menunjukkan bahwa bentuk globalisasi paling signifikan yang memengaruhi perilaku sehari-hari masyarakat desa adalah penggunaan Game Online dan Judi Online, dua hal ini yang sangat rentan menjerat kalangan pemuda hingga menggerus produktivitas pendidikan mereka.
Skala persoalan ini bukan isapan jempol. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi, melibatkan sekitar 12,3 juta pemain bahkan sekitar 2 persen di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Angka ini menegaskan bahwa yang terjadi bukan sekadar persoalan kriminalitas digital, melainkan bentuk konkret dari perang kognitif: arus informasi dan hiburan digital yang masuk ke desa tanpa dibarengi kapasitas warga untuk menyaringnya. Ketika anak-anak di bawah usia sekolah dasar sudah terpapar judi daring, itu pertanda bahwa garis pertahanan kognitif masyarakat desa telah bocor jauh lebih dalam daripada yang selama ini kita duga.
Selain itu, aktor-aktor internasional sedang membangun arus informasi yang menyasar cara berpikir manusia, agar opini masyarakat desa mudah dipercaya dan digiring oleh informasi yang tidak kredibel. Inilah yang perlu disadari bahwa manusia hari ini kebanjiran, sekaligus “diperangi” pikirannya oleh informasi dari luar yang belum tentu kebenarannya. Akibatnya, keputusan politik masyarakat sehari-hari kerap berpijak pada informasi yang belum tervalidasi. Dalam konteks desa, kondisi ini diperparah oleh lemahnya institusi penyaring informasi lokal, tidak banyak desa yang punya mekanisme verifikasi kolektif seperti yang biasa dimiliki masyarakat urban lewat akses ke media arus utama atau lembaga cek fakta.
Karena itu, membaca cognitive warfare semata sebagai persoalan teknologi atau semata persoalan pendidikan sama-sama keliru. Keduanya berkelindan sebagai infrastruktur digital menyediakan salurannya, sementara kekosongan literasi menyediakan celah masuknya. Implikasinya bagi kebijakan cukup jelas, perluasan akses internet ke desa, sebagaimana terus didorong pemerintah lewat program pemerataan digital, perlu berjalan seiring dengan penguatan literasi digital di level akar rumput, bukan menyusul belakangan setelah kerusakan sosial terlanjur terjadi.
Oleh karena itu, peta globalisasi dalam studi hubungan internasional perlu dimaknai secara akar rumput. Memperluas cara pandang penstudi HI terhadap globalisasi teknologi informasi bukan sekadar proyek akademik, melainkan langkah awal agar masyarakat termasuk di desa menyadari bahwa perang kognitif sedang berlangsung di kehidupan sehari-hari, meski jarang kita rasakan sebagai “perang” dalam pengertian konvensional. Desa hari ini bukan lagi ruang yang terpisah dari arus global; ia adalah salah satu medan tempurnya.






