Yahya Zaini Desak Evaluasi Total Pendidikan Kedokteran dan Program Magang Dokter: Menjaga Mutu, Menjamin Keselamatan

JAKARTA – Sistem pendidikan kedokteran nasional kembali menjadi sorotan. Di tengah kebutuhan dokter yang terus meningkat dan berbagai tantangan dalam proses pendidikan profesi.

Untuk itu, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan kedokteran, mulai dari pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), program magang atau internship dokter, hingga kepastian status dokter yang mengikuti program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Bacaan Lainnya

Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. DPR menilai berbagai persoalan yang muncul dalam beberapa tahun terakhir memerlukan langkah korektif yang komprehensif agar kualitas pendidikan dokter tetap terjaga tanpa menghambat kebutuhan tenaga kesehatan nasional.

Retaker dan Mutu Pendidikan Jadi Perhatian

Salah satu isu utama yang mendapat perhatian adalah tingginya jumlah peserta yang harus mengulang ujian kompetensi atau dikenal sebagai retaker. Fenomena ini dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan individu mahasiswa, melainkan harus dilihat secara menyeluruh sebagai bagian dari sistem pendidikan kedokteran nasional.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan bahwa evaluasi perlu dilakukan secara komprehensif pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Evaluasi ini ditujukan untuk memastikan sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran berjalan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan kebutuhan dokter bagi masyarakat,” ujar Yahya saat membacakan kesimpulan rapat.

Menurut Yahya, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi dan validasi data nasional yang mencakup jumlah retaker, mahasiswa yang telah melewati masa studi, tingkat kelulusan ujian kompetensi, hingga distribusi lulusan pada setiap fakultas kedokteran.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai kualitas penyelenggaraan pendidikan kedokteran di berbagai institusi pendidikan.

Menjaga Standar Kompetensi Tanpa Mengorbankan Keselamatan Pasien

Dalam pembahasan tersebut, Komisi IX menegaskan bahwa berbagai opsi penyelesaian bagi peserta retaker harus tetap mengedepankan standar kompetensi profesi dokter.

DPR RI mengingatkan, profesi dokter memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien sehingga setiap kebijakan remediasi tidak boleh menurunkan kualitas lulusan.

“Evaluasi harus menghasilkan solusi yang adil bagi peserta didik, tetapi pada saat yang sama tidak boleh mengurangi standar kompetensi yang menjadi syarat utama praktik kedokteran,” kata Yahya.

Komisi IX DPR RI juga meminta pemerintah mengevaluasi fakultas kedokteran yang secara konsisten menghasilkan jumlah retaker tinggi. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pembenahan kurikulum, metode pembelajaran, kualitas dosen, hingga sistem pendampingan mahasiswa.

Alarm Keselamatan dalam Program Internship Dokter

Selain persoalan ujian kompetensi, perhatian DPR juga tertuju pada penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah kasus meninggalnya peserta internship.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem perlindungan peserta, beban kerja, kesehatan mental, serta kualitas pengawasan di berbagai wahana internship.

Komisi IX DPR RI menilai program internship memiliki peran penting sebagai masa transisi antara pendidikan dan praktik profesi. Namun, pelaksanaannya harus menjamin keselamatan dan kesejahteraan peserta.

“Program internship harus menjadi sarana pembelajaran yang aman dan berkualitas. Karena itu diperlukan evaluasi menyeluruh yang mencakup aspek keselamatan kerja, kesehatan mental, supervisi, perlindungan hukum, hingga bantuan biaya hidup,” ujar Yahya.

DPR juga meminta agar hasil evaluasi tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, melainkan menjadi bagian dari sistem umpan balik nasional yang dapat digunakan untuk memperbaiki mutu pendidikan dokter secara berkelanjutan.

Menyelesaikan Ketidakpastian Dokter KKLP

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah status peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP).

Selama beberapa waktu terakhir, sejumlah peserta program tersebut menghadapi ketidakpastian terkait status profesi dan pengakuan kompetensi yang telah mereka tempuh.

Komisi IX DPR RI menilai pemerintah perlu segera menghadirkan kepastian hukum dan kepastian karier bagi para dokter yang telah mengikuti proses yang difasilitasi negara.

“Pemerintah perlu menyusun roadmap nasional yang jelas, terukur, dan memiliki batas waktu dalam penyelesaian permasalahan dokter KKLP, sehingga tidak terjadi ketidakpastian yang berkepanjangan,” kata Yahya.

DPR juga meminta penguatan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

Dorongan Diskresi untuk Ratusan Peserta

Sebagai langkah konkret, Komisi IX meminta Kemendiktisaintek memberikan diskresi berupa Sertifikat Profesi Spesialis KKLP kepada 382 peserta yang telah mengikuti Rekognisi Kompetensi Lampau melalui mekanisme RPL.

Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap peserta yang telah menyelesaikan berbagai tahapan yang ditetapkan pemerintah.

Menurut DPR, penyelesaian persoalan ini penting agar tenaga kesehatan yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi dapat segera memperoleh kejelasan status profesinya.

Menunggu Hasil Evaluasi Nasional

Komisi IX memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk menyampaikan hasil evaluasi dan berbagai opsi kebijakan paling lambat Agustus 2026.

Laporan tersebut diharapkan tidak hanya memuat data dan temuan lapangan, tetapi juga rekomendasi konkret yang mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi mahasiswa kedokteran, dokter internship, serta peserta program spesialis layanan primer.

Bagi DPR, reformasi pendidikan kedokteran bukan sekadar soal meningkatkan jumlah dokter, tetapi juga memastikan setiap lulusan memiliki kompetensi yang terukur, memperoleh perlindungan yang memadai selama masa pendidikan, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang aman bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem pendidikan kedokteran yang berkualitas, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan kesehatan nasional,” pungkas Yahya.

Berita ini disusun dengan pendekatan investigatif-parlementer, menampilkan temuan, konteks, dan kutipan secara proporsional tanpa mengubah substansi hasil rapat Komisi IX DPR RI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *