JAKARTA: BELA RAKYAT – Direktur Eksekutif Nusantara Parameter Index (NPI) Murmahudi mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) menyusul polemik dugaan adanya paparan dan aktivitas yang berkaitan dengan LGBTQ yang menjadi perhatian publik.
Menurut Murmahudi, pemerintah tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai isu internal kampus semata. Ia menilai, apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan nasional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, maka Kemendikti harus menjatuhkan sanksi secara bertahap hingga pencabutan izin operasional sebagai langkah terakhir sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Perguruan tinggi adalah institusi strategis yang mencetak calon pemimpin bangsa. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan kampus menjadi ruang berkembangnya aktivitas yang bertentangan dengan arah kebijakan nasional maupun tujuan pendidikan nasional. Jika terbukti terjadi pelanggaran yang memenuhi unsur untuk dikenai sanksi administratif, pemerintah harus bertindak tegas, termasuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan hukum,” kata Murmahudi, Minggu (5/7).
Murmahudi mengatakan, arah kebijakan pemerintah saat ini telah memberikan landasan yang jelas. Melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.
Dalam dokumen tersebut, penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan sebagai bagian dari ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi negara bersama berbagai tantangan lain yang dapat memengaruhi ketahanan nasional pada aspek ideologi, sosial, dan budaya.
“Perpres tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah memandang penyebaran budaya LGBTQ bukan sekadar persoalan moral atau pilihan gaya hidup, tetapi sebagai isu yang memiliki dimensi strategis terhadap ketahanan sosial dan budaya bangsa. Karena itu, seluruh kementerian, termasuk Kemendikti, harus menerjemahkan kebijakan tersebut dalam fungsi pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi,” ujarnya.
Ia menilai, kampus memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membentuk lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Sejumlah pemberitaan marak sekali mengenai dugaan adanya komunitas maupun paparan terkait LGBTQ di lingkungan mahasiswa Fakultas Psikologi UI yang sebelumnya memicu perhatian masyarakat”, katanya.
Menurut dia, seluruh informasi tersebut harus diverifikasi secara objektif melalui pemeriksaan resmi sehingga tidak menimbulkan fitnah maupun penghakiman tanpa dasar.
“Yang kami dorong adalah penegakan hukum dan tata kelola pendidikan tinggi, bukan penghakiman terhadap individu. Namun apabila sebuah institusi terbukti melakukan pembiaran atau bahkan memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan nasional, negara wajib hadir memberikan sanksi. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Murmahudi menambahkan, sikap tegas juga telah berulang kali disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam berbagai kesempatan, MUI menegaskan bahwa praktik maupun kampanye normalisasi LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama, nilai moral, dan budaya bangsa Indonesia.
“Pandangan tersebut menjadi salah satu aspirasi sosial yang patut diperhatikan pemerintah dalam menjaga ketahanan keluarga, pendidikan, dan kehidupan bermasyarakat”, tegasnya.
Ia meminta Kemendikti segera membentuk tim evaluasi independen yang melibatkan unsur akademisi, pakar pendidikan tinggi, psikolog, organisasi profesi, serta lembaga pengawas pendidikan untuk menelusuri berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
“Jangan sampai dunia pendidikan kehilangan orientasi sebagai benteng pembentukan karakter bangsa. Kampus harus menjadi ruang lahirnya ilmu pengetahuan, integritas, dan nasionalisme, bukan menjadi ruang yang bertentangan dengan arah kebijakan negara. Ketegasan pemerintah dalam menyikapi persoalan ini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara menjaga kualitas pendidikan tinggi sekaligus memperkuat ketahanan nasional,” kata Murmahudi.






