BANDA ACEH – Sengketa dan persoalan pemukiman ulang (resettlement) warga eks Blang Lancang Rancong, Lhokseumawe, kembali menjadi perhatian publik setelah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI turun langsung meninjau perkembangan penyelesaiannya. Kasus yang telah berlangsung sejak 1974 itu melibatkan sedikitnya 542 kepala keluarga yang hingga kini masih menunggu kepastian atas hak-hak mereka.
Lebih dari lima puluh tahun berlalu, namun persoalan yang berawal dari pembebasan lahan untuk kepentingan industri strategis nasional tersebut belum juga menemukan titik akhir. Sebagian warga yang terdampak bahkan telah memasuki generasi kedua dan ketiga. Anak-anak dari para pemilik lahan awal kini menjadi pihak yang melanjutkan perjuangan memperoleh penyelesaian yang selama puluhan tahun belum terealisasi.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, BAM DPR RI mempertemukan berbagai pihak terkait, mulai dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga perwakilan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut.
Jejak Panjang Persoalan Lahan
Kasus Blang Lancang Rancong merupakan salah satu sengketa sosial yang berumur panjang di Aceh. Sejak proses pengadaan lahan dilakukan pada era 1970-an, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh melalui jalur administratif maupun politik. Namun berbagai perubahan regulasi, pergantian kebijakan pemerintah, hingga kompleksitas status aset negara membuat penyelesaiannya berjalan lambat.
Sejumlah warga yang diwawancarai dalam berbagai kesempatan sebelumnya mengaku telah berulang kali mengikuti pendataan, verifikasi, hingga rapat koordinasi. Meski demikian, hasil konkret yang dapat dirasakan masyarakat belum juga terwujud.
Kondisi tersebut menyebabkan munculnya ketidakpastian yang berkepanjangan. Sebagian keluarga mengaku kesulitan memperoleh kepastian mengenai bentuk kompensasi maupun lokasi relokasi yang dijanjikan sejak puluhan tahun lalu.
BAM DPR RI: Tidak Ada Alasan Menunda Lagi
Anggota BAM DPR RI Nasril Bahar menilai momentum saat ini harus dimanfaatkan untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung selama lebih dari setengah abad.
“Ini sudah lebih dari 50 tahun. Bahkan sudah masuk generasi kedua. Saya pikir tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaiannya,” kata Nasril usai mengikuti rapat koordinasi di Banda Aceh.
Menurut Nasril, hambatan terbesar selama ini berada pada aspek birokrasi dan tata kelola aset yang melibatkan perusahaan negara. Berbagai mekanisme yang harus dilalui membuat keputusan yang telah dibahas berkali-kali belum dapat dieksekusi secara efektif.
Ia menilai adanya perubahan pola pengelolaan aset BUMN membuka peluang baru untuk mempercepat penyelesaian kasus yang selama ini mengalami kebuntuan.
“Dulu persoalan ini banyak berkaitan dengan mekanisme keuangan negara dan proses birokrasi yang cukup panjang. Sekarang ada mekanisme baru yang menurut kami dapat membuka ruang percepatan penyelesaian persoalan masyarakat,” ujarnya.
Harapan Baru dari Perubahan Tata Kelola
Salah satu hal yang mengemuka dalam pembahasan adalah kemungkinan keterlibatan mekanisme baru pengelolaan aset BUMN yang dinilai dapat mempercepat proses pengambilan keputusan.
Selama ini, setiap langkah penyelesaian harus melalui berbagai tahapan administratif yang melibatkan banyak institusi. Akibatnya, keputusan yang dihasilkan sering kali memerlukan waktu lama untuk diterapkan.
Para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut melihat adanya peluang untuk menyederhanakan proses koordinasi antarinstansi sehingga keputusan yang diambil nantinya dapat segera diwujudkan di lapangan.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa perubahan mekanisme saja tidak cukup. Penyelesaian tetap membutuhkan komitmen politik, kepastian hukum, serta kesepakatan seluruh pihak yang berkepentingan agar solusi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Warga Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Rapat
Bagi masyarakat terdampak, yang paling penting bukan lagi jumlah pertemuan atau rapat koordinasi yang digelar. Mereka berharap adanya kepastian mengenai bentuk penyelesaian yang akan dipilih pemerintah dan pihak terkait.
Pilihan yang selama ini mengemuka mencakup kompensasi, relokasi, maupun skema lain yang dianggap memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
Nasril mengakui bahwa masyarakat membutuhkan kepastian tersebut sesegera mungkin.
“Kita melihat ada peluang yang lebih baik dibanding sebelumnya. Tinggal bagaimana seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat duduk bersama dan mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Akan Dibawa ke Tingkat Nasional
Pertemuan di Aceh disebut bukan menjadi akhir pembahasan. BAM DPR RI berencana membawa hasil-hasil diskusi tersebut ke tingkat nasional agar mendapatkan dukungan kebijakan yang lebih kuat.
Langkah itu dinilai penting mengingat sebagian kewenangan terkait aset dan perusahaan negara berada di tingkat pusat. Karena itu, koordinasi dengan komisi terkait di DPR RI menjadi salah satu agenda lanjutan.
“Kami di BAM DPR RI akan menindaklanjuti persoalan ini dan mengusulkannya kepada komisi terkait, khususnya Komisi VI DPR RI. Harapannya, momentum yang ada saat ini benar-benar bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tegas Nasril.
Ujian Komitmen Negara
Kasus eks Blang Lancang Rancong bukan hanya soal administrasi lahan atau aset perusahaan negara. Persoalan ini juga menjadi ujian sejauh mana negara mampu menyelesaikan sengketa lama yang menyangkut hak-hak masyarakat.
Selama lebih dari lima dekade, warga telah menunggu berbagai janji penyelesaian. Kini, dengan adanya perhatian dari BAM DPR RI, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, BPN, dan pihak perusahaan terkait, muncul harapan baru bahwa jalan keluar yang selama ini dicari dapat segera diwujudkan.
Namun harapan itu masih menunggu pembuktian. Bagi ratusan keluarga eks Blang Lancang Rancong, ukuran keberhasilan bukan lagi banyaknya pembahasan yang dilakukan, melainkan keputusan nyata yang mampu mengakhiri ketidakpastian yang telah diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.






