JAKARTA – Pembubaran kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di kawasan Watu Gambir Park, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kembali memunculkan perdebatan lama mengenai posisi negara dalam menjamin kebebasan beragama dan hak berkumpul warga negara.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) itu tidak hanya menjadi sorotan organisasi hak asasi manusia, tetapi juga menuai kritik dari kalangan akademisi dan pengamat sosial yang menilai tindakan pembubaran tersebut mencerminkan lemahnya negara dalam menghadapi tekanan kelompok intoleran.
Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai kejadian di Karanganyar merupakan cerminan persoalan yang selama bertahun-tahun masih menghantui demokrasi Indonesia: ketidakmampuan negara memberikan perlindungan setara kepada seluruh warga negara tanpa memandang identitas agama maupun keyakinannya.
Menurut Hizkia, pembubaran kegiatan yang berlangsung damai dan telah terorganisasi tersebut menunjukkan bahwa negara lebih memilih mengakomodasi tekanan kelompok tertentu dibanding menjalankan mandat konstitusi.
“Ketika sebuah kegiatan yang sah dan berlangsung tertib dibubarkan akibat desakan kelompok yang menolak keberadaan kelompok lain, maka yang terlihat adalah negara sedang mengalah pada tekanan intoleransi. Ini merupakan preseden yang berbahaya bagi demokrasi dan kehidupan kebangsaan,” ujar Hizkia kepada media, Sabtu (6/6/2026).
Kronologi Pembubaran
Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan perkemahan pemuda Ahmadiyah tersebut diikuti peserta dari berbagai daerah dan dirancang sebagai agenda pembinaan generasi muda serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Namun sebelum kegiatan berlangsung penuh, muncul penolakan dari sekelompok massa yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Umat Islam Solo Raya. Kelompok tersebut mendatangi lokasi kegiatan dan menyampaikan keberatan atas pelaksanaan acara.
Situasi yang semula berjalan kondusif kemudian berubah setelah aparat kepolisian mengambil langkah penghentian kegiatan dengan alasan menjaga keamanan dan mencegah potensi konflik yang lebih luas.
Langkah tersebut justru memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi negara dalam menjamin keamanan warga negara yang sedang menjalankan hak-haknya secara damai.
Sejumlah pengamat menilai bahwa alasan menjaga ketertiban tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengorbankan hak konstitusional kelompok tertentu. Sebab apabila ancaman gangguan keamanan datang dari pihak yang menolak, maka yang seharusnya dihentikan adalah tindakan intimidasi atau tekanan tersebut, bukan aktivitas pihak yang menjadi sasaran penolakan.
Ujian Negara Hukum
Hizkia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang seluruh penyelenggaraan pemerintahannya harus tunduk pada konstitusi.
Pasal 28E ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 secara jelas menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Menurutnya, hak-hak tersebut tidak boleh dikurangi hanya karena adanya keberatan dari kelompok lain.
“Negara seharusnya hadir untuk melindungi warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya. Jika setiap kegiatan yang legal dapat dibubarkan karena tekanan massa, maka yang terjadi adalah perpindahan otoritas dari hukum kepada kelompok yang paling kuat melakukan tekanan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa praktik semacam itu berbahaya karena menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum.
Di satu sisi negara mengklaim menjamin kebebasan beragama, namun di sisi lain gagal memberikan perlindungan ketika hak tersebut dijalankan oleh kelompok yang dianggap berbeda.
Bertentangan dengan Semangat Pancasila
Bagi Hizkia, kasus Karanganyar bukan sekadar persoalan administratif atau keamanan daerah, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan nilai-nilai dasar bangsa.
Menurutnya, pembubaran kegiatan Ahmadiyah bertentangan dengan sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta sila ketiga Persatuan Indonesia.
“Pancasila mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia dan persatuan dalam keberagaman. Ketika kelompok tertentu tidak mendapatkan perlindungan yang sama sebagai warga negara, maka nilai-nilai itu sedang diuji,” ujarnya.
Ia menilai Pancasila seharusnya menjadi instrumen pemersatu yang menjamin seluruh kelompok dapat hidup berdampingan secara damai, bukan dijadikan legitimasi untuk membatasi hak kelompok yang berbeda.
Perspektif Sosiologi: Negara dan Pluralisme
Dalam analisisnya, Hizkia mengacu pada teori pluralisme yang dikembangkan sosiolog terkemuka Peter L. Berger.
Teori tersebut menjelaskan bahwa masyarakat modern merupakan ruang yang diisi oleh beragam keyakinan, identitas, dan pandangan hidup yang hidup berdampingan.
Dalam konteks itu, negara memiliki fungsi sentral sebagai penjamin kesetaraan ruang publik bagi seluruh warga negara.
Negara tidak boleh berpihak kepada kelompok mayoritas maupun minoritas, tetapi harus memastikan bahwa setiap kelompok memperoleh perlindungan hukum yang sama.
“Keteraturan sosial tidak lahir dari penyeragaman, melainkan dari kemampuan masyarakat menghormati perbedaan. Negara harus berdiri di atas semua golongan dan menjamin perlindungan yang sama bagi setiap warga,” tegas Hizkia.
Ia menjelaskan bahwa ketika negara gagal menjalankan fungsi tersebut, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan akan mengalami penurunan.
Lebih jauh lagi, kegagalan negara melindungi kelompok minoritas berpotensi melahirkan rasa keterasingan sosial dan memperlemah integrasi nasional.
Bahaya Normalisasi Intoleransi
Salah satu hal yang paling dikhawatirkan Hizkia adalah munculnya efek domino dari peristiwa Karanganyar.
Menurutnya, apabila pembubaran kegiatan kelompok tertentu karena tekanan massa terus terjadi tanpa evaluasi serius, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai praktik yang wajar.
Kelompok-kelompok yang memiliki kemampuan mobilisasi massa akan merasa memiliki legitimasi untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menggunakan hak-hak konstitusionalnya.
“Jika pola semacam ini terus dibiarkan, maka akan muncul pesan bahwa tekanan massa lebih efektif daripada jalur hukum. Itu sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal suara mayoritas, tetapi juga kemampuan negara melindungi hak-hak kelompok minoritas.
Demokrasi yang sehat justru diukur dari bagaimana negara memperlakukan kelompok yang paling rentan dan paling sedikit jumlahnya.
Catatan bagi Pemerintah dan Aparat
Hizkia meminta pemerintah pusat, aparat keamanan, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan kasus Karanganyar sebagai bahan evaluasi serius.
Menurutnya, aparat keamanan harus memiliki keberanian untuk melindungi kegiatan yang sah secara hukum meskipun menghadapi tekanan kelompok tertentu.
Negara, kata dia, tidak boleh mengambil jalan pintas dengan menghentikan kegiatan korban tekanan demi menghindari konflik sesaat.
“Pemerintah tidak boleh tunduk kepada kelompok intoleran. Negara hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan konstitusi, bukan di bawah tekanan kelompok yang ingin membatasi hak warga negara lain,” ujarnya.
“Jika negara terus mengalah kepada intoleransi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak kelompok minoritas, tetapi masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.”
Fondasi Indonesia yang Inklusif
Di akhir pernyataannya, Hizkia menegaskan bahwa komitmen terhadap Pancasila dan UUD 1945 hanya dapat dibuktikan melalui tindakan nyata dalam melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Menurutnya, kebebasan beragama, kebebasan berkumpul, dan jaminan kesetaraan di hadapan hukum merupakan fondasi utama bagi Indonesia yang demokratis dan berkeadaban.
Kasus pembubaran perkemahan Ahmadiyah di Karanganyar, kata Hizkia, seharusnya menjadi momentum refleksi nasional mengenai sejauh mana negara benar-benar hadir untuk melindungi seluruh rakyatnya.
“Perbedaan tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Justru kemampuan menjaga perbedaan itulah yang menjadi ukuran kedewasaan sebuah bangsa. Indonesia dibangun di atas keberagaman, dan negara wajib memastikan keberagaman itu terlindungi,” pungkasnya.






