Revisi UU Polri di Persimpangan Reformasi: Safaruddin Dorong Pembenahan dari Rekrutmen hingga Karier Anggota

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, berbagai kalangan menilai bahwa reformasi Polri tidak cukup hanya menyentuh aspek kelembagaan dan kewenangan, tetapi harus dimulai dari fondasi utamanya, yakni kualitas sumber daya manusia.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar dan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa perbaikan institusi kepolisian harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan, pembinaan karier, hingga penempatan personel yang berbasis kompetensi.

Bacaan Lainnya

Menurut Safaruddin, berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam tubuh Polri tidak dapat dilepaskan dari kualitas sumber daya manusia yang direkrut dan dibina sejak awal. Ia menilai bahwa reformasi yang hanya berfokus pada perubahan aturan tanpa memperhatikan kualitas personel akan sulit menghasilkan perubahan yang signifikan.

“Pendidikan memang harus dibenahi, tetapi kalau sumber daya manusia yang masuk juga tidak baik, maka hasilnya tentu tidak akan maksimal. Karena itu, rekrutmen menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan adanya kesadaran bahwa proses seleksi calon anggota Polri menjadi pintu pertama yang menentukan kualitas institusi di masa depan. Dalam berbagai evaluasi yang pernah dilakukan oleh lembaga pengawas maupun organisasi masyarakat sipil, isu transparansi dan akuntabilitas rekrutmen kerap menjadi perhatian. Meski berbagai pembenahan telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir, tuntutan agar proses seleksi semakin terbuka dan bebas dari praktik penyimpangan masih terus mengemuka.

Dalam perspektif investigatif, masalah rekrutmen bukan hanya soal menerima calon anggota baru, melainkan juga menentukan arah budaya organisasi. Aparat yang direkrut dengan standar integritas tinggi akan lebih mudah dibentuk menjadi personel yang profesional dibandingkan mereka yang masuk melalui proses yang tidak sepenuhnya berdasarkan kompetensi.

Selain menyoroti rekrutmen, Safaruddin juga memberikan perhatian besar terhadap sistem pembinaan karier di lingkungan Polri. Ia menilai promosi jabatan dan mutasi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi agar setiap anggota memperoleh kesempatan yang sama sesuai kemampuan dan prestasinya.

Menurutnya, tantangan keamanan di setiap daerah memiliki karakteristik berbeda. Oleh karena itu, penempatan pejabat kepolisian tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan administratif atau kedekatan tertentu, melainkan harus mempertimbangkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan wilayah tugas.

“Mutasi jabatan harus berbasis meritokrasi. Kompetensi anggota Polri harus sesuai dengan tugas yang akan diemban. Tantangan di satu daerah tentu berbeda dengan daerah lainnya,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi penting karena sistem karier yang berbasis merit diyakini mampu meningkatkan motivasi personel sekaligus memperkuat profesionalisme organisasi. Sebaliknya, jika promosi tidak dilakukan secara objektif, maka berpotensi menimbulkan ketidakpuasan internal yang pada akhirnya berdampak terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Safaruddin juga menyoroti aspek pendidikan kepolisian, khususnya terkait materi hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, pendidikan HAM sebenarnya telah menjadi bagian dari kurikulum kepolisian selama bertahun-tahun. Namun demikian, masih adanya kasus-kasus yang memunculkan kritik publik menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai tersebut perlu diperkuat.

Penguatan pendidikan HAM menjadi semakin relevan mengingat aparat kepolisian merupakan institusi yang berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai situasi, mulai dari penegakan hukum, pengamanan demonstrasi, hingga penanganan konflik sosial. Kemampuan personel memahami prinsip-prinsip HAM dinilai menjadi salah satu indikator penting profesionalisme kepolisian modern.

Selain tantangan konvensional, Polri juga dihadapkan pada perubahan lanskap kejahatan yang berkembang sangat cepat. Perkembangan teknologi digital melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru yang membutuhkan keahlian khusus untuk menanganinya.

Safaruddin menilai kebutuhan akan tenaga ahli di bidang teknologi informasi, forensik digital, kecerdasan buatan, analisis data, dan ilmu-ilmu terapan lainnya harus menjadi perhatian serius dalam revisi UU Polri. Menurutnya, institusi kepolisian tidak lagi dapat mengandalkan pendekatan tradisional dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks.

Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan siber berkembang dalam berbagai bentuk, mulai dari penipuan digital, pencurian data pribadi, peretasan sistem elektronik, hingga kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi canggih. Kondisi ini menuntut Polri memiliki sumber daya manusia dengan kompetensi yang mampu bersaing dengan para pelaku kejahatan yang juga terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Karena itu, pembahasan RUU Polri dinilai menjadi momentum strategis untuk merancang sistem pengelolaan SDM yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Reformasi tidak lagi hanya berbicara mengenai struktur organisasi atau perluasan kewenangan, tetapi juga bagaimana membangun institusi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menghadapi tantangan keamanan masa depan.

Bagi Safaruddin, seluruh masukan dari para akademisi dan pakar yang disampaikan dalam RDPU harus menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi RUU Polri. Ia berharap revisi undang-undang tersebut tidak berhenti pada perubahan normatif semata, tetapi benar-benar menghasilkan transformasi nyata yang dirasakan masyarakat.

“Harapannya, revisi UU Polri benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat dan memperkuat profesionalisme institusi kepolisian ke depan,” pungkasnya.

Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap reformasi sektor keamanan, keberhasilan revisi UU Polri akan sangat ditentukan oleh keberanian para pembuat kebijakan untuk menyentuh akar persoalan yang selama ini menjadi hambatan. Jika reformasi SDM mampu diwujudkan secara konsisten, maka cita-cita menghadirkan Polri yang profesional, modern, humanis, dan dipercaya masyarakat bukanlah sesuatu yang mustahil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *