JAKARTA – Di tengah semakin kompleksnya hubungan hukum lintas negara yang melibatkan warga negara Indonesia, perusahaan multinasional, hingga aset yang tersebar di berbagai yurisdiksi, pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menjadi salah satu agenda strategis DPR RI.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan landasan hukum yang modern dan komprehensif untuk menjawab tantangan globalisasi yang terus berkembang.
Menurut Soedeson, selama ini banyak persoalan hukum yang melibatkan unsur asing belum memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi. Akibatnya, tidak sedikit sengketa yang berlarut-larut karena perbedaan yurisdiksi antarnegara maupun ketidakjelasan aturan yang menjadi acuan.
“Kita hidup di era yang membuat interaksi antarnegara semakin intens. Perkawinan campuran, transaksi bisnis internasional, sengketa warisan lintas negara, hingga persoalan investasi asing terus meningkat. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum,” ujar Soedeson dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI bersama organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menelusuri Kekosongan Regulasi
Hasil penelusuran berbagai kajian hukum menunjukkan bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur hukum perdata internasional secara komprehensif. Sebagian aturan yang digunakan masih merujuk pada ketentuan lama yang tersebar dalam berbagai regulasi dan bahkan beberapa di antaranya merupakan produk hukum peninggalan masa kolonial.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian ketika terjadi sengketa yang melibatkan lebih dari satu sistem hukum. Dalam praktiknya, hakim sering kali harus melakukan penafsiran yang berbeda-beda untuk menentukan hukum mana yang berlaku, pengadilan mana yang berwenang, serta bagaimana putusan dapat dilaksanakan.
Soedeson menilai situasi ini berpotensi merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Oleh sebab itu, DPR memandang RUU HPI sebagai instrumen penting untuk menutup kekosongan hukum yang selama ini menjadi kendala.
Sorotan terhadap Eksekusi Putusan Asing
Salah satu isu krusial yang mencuat dalam pembahasan RUU HPI adalah persoalan pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia. Kalangan advokat yang hadir dalam RDPU mengungkapkan masih banyak hambatan yang dihadapi ketika berupaya mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum di negara lain.
Persoalan tersebut sering menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang telah menghabiskan waktu dan biaya dalam proses litigasi internasional. Tidak jarang putusan yang telah memenangkan suatu pihak justru menghadapi hambatan baru ketika hendak dilaksanakan di Indonesia.
Menurut Soedeson, kepastian hukum harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan RUU HPI. Regulasi yang jelas akan memberikan kepastian mengenai syarat, prosedur, serta batasan dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
DPR Tolak Praktik Relitigasi
Dalam forum tersebut, Pansus juga menerima masukan terkait praktik relitigasi atau pengajuan kembali perkara yang sebenarnya telah diputus. Isu ini menjadi perhatian serius karena dianggap dapat menghambat kepastian hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan.
Soedeson menegaskan bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dihormati dan dapat segera dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, membuka ruang relitigasi tanpa batas justru akan menciptakan ketidakpastian dan memperpanjang sengketa.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian. Masyarakat juga membutuhkan kepastian. Jangan sampai perkara yang sudah selesai justru terus dipersoalkan kembali sehingga menimbulkan ketidakjelasan,” katanya.
Belajar dari Praktik Internasional
Dalam proses pembahasannya, Pansus RUU HPI tidak hanya mengandalkan masukan dari akademisi dan praktisi hukum nasional. DPR juga mempelajari berbagai model hukum perdata internasional yang diterapkan di sejumlah negara.
Langkah tersebut dilakukan agar Indonesia dapat memiliki regulasi yang mampu mengikuti perkembangan hubungan hukum global tanpa mengabaikan kepentingan nasional. Pansus menilai pengalaman negara-negara lain dapat menjadi referensi penting untuk menyusun sistem yang efektif dan sesuai dengan karakter hukum Indonesia.
Berbagai isu yang dibahas meliputi kewenangan pengadilan, pilihan hukum, pengakuan putusan asing, arbitrase internasional, hingga perlindungan warga negara Indonesia yang berhadapan dengan persoalan hukum di luar negeri.
Menjawab Tantangan Era Globalisasi
Para pengamat hukum menilai kebutuhan terhadap RUU HPI semakin mendesak seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah transaksi lintas negara, investasi asing, dan hubungan keluarga internasional mengalami peningkatan signifikan.
Fenomena tersebut membawa konsekuensi hukum yang semakin kompleks. Tanpa regulasi yang jelas, penyelesaian sengketa berpotensi berlangsung lama dan menimbulkan biaya tinggi bagi para pihak.
RUU HPI diharapkan menjadi jawaban atas berbagai tantangan tersebut dengan menghadirkan kepastian hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada warga negara sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Target Rampung pada Periode Ini
Meski mengakui materi muatan RUU HPI sangat luas dan kompleks, Soedeson menegaskan bahwa Pansus menargetkan pembahasan dapat diselesaikan pada periode DPR saat ini. Untuk mencapai target tersebut, DPR terus membuka ruang partisipasi publik dan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Ia menegaskan bahwa kehati-hatian dalam menyusun regulasi tetap menjadi prioritas utama agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum internasional.
“Target kami jelas, RUU HPI harus selesai. Tetapi yang lebih penting adalah menghasilkan undang-undang yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjadi landasan kuat bagi Indonesia dalam menghadapi dinamika hubungan hukum global di masa depan,” tutup Soedeson.






