RUU Polri di Persimpangan Demokrasi, Safaruddin: Antara Profesionalisme, Netralitas Kekuasaan, dan Ancaman Konflik Kepentingan

 “Polri harus kuat sebagai institusi negara, bukan kuat karena kedekatannya dengan kekuasaan.”

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri kembali menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya tuntutan reformasi institusi kepolisian, berbagai kalangan akademisi, masyarakat sipil, hingga anggota parlemen mempertanyakan arah masa depan Polri: apakah revisi regulasi ini akan memperkuat profesionalisme dan demokrasi, atau justru membuka ruang semakin luas bagi konsentrasi kekuasaan?

Bacaan Lainnya

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para akademisi hukum tata negara, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mengangkat sejumlah isu mendasar yang selama ini menjadi perdebatan publik. Mulai dari penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penguatan pendidikan demokrasi dan HAM, hingga rencana perpanjangan usia pensiun anggota Polri.

Pembahasan tersebut membuka kembali pertanyaan besar mengenai relasi antara negara, aparat keamanan, dan demokrasi Indonesia.

Fenomena Polisi di Jabatan Sipil: Profesionalisme atau Konflik Kepentingan?

Salah satu isu paling sensitif dalam pembahasan RUU Polri adalah semakin banyaknya anggota kepolisian aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian, lembaga negara, hingga badan usaha milik negara.

Bagi sebagian pihak, penugasan tersebut dianggap sebagai bentuk pemanfaatan sumber daya manusia Polri yang memiliki kapasitas manajerial dan pengalaman lapangan. Namun bagi kalangan kritis, fenomena ini berpotensi melahirkan konflik kepentingan serta mengaburkan batas antara fungsi sipil dan fungsi keamanan.

Safaruddin mempertanyakan secara serius apakah anggota Polri yang bertugas di lembaga yang tidak memiliki hubungan langsung dengan fungsi kepolisian seharusnya mengundurkan diri dari institusi Polri.

“Apakah anggota Polri yang ditugaskan pada kementerian atau lembaga yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kepolisian perlu mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tetap menjaga profesionalitas institusi?”

Pertanyaan tersebut sesungguhnya menyentuh jantung reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998.

Para pengamat menilai bahwa prinsip dasar negara demokrasi adalah adanya pemisahan yang jelas antara institusi keamanan dan birokrasi sipil. Ketika aparat keamanan aktif menempati terlalu banyak posisi sipil, muncul kekhawatiran bahwa independensi lembaga negara dapat terpengaruh oleh kultur komando yang melekat pada institusi kepolisian.

Bayang-bayang Kembalinya Dominasi Aparat

Sejumlah akademisi mengingatkan bahwa demokrasi modern mensyaratkan supremasi sipil yang kuat.

Dalam konteks Indonesia, reformasi yang memisahkan Polri dari TNI pada tahun 1999 bertujuan menciptakan institusi kepolisian yang profesional, fokus pada pelayanan masyarakat, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Namun dalam beberapa tahun terakhir, tren penempatan aparat aktif dalam berbagai posisi sipil kembali memunculkan perdebatan.

Pengamat tata negara menilai bahwa tanpa batasan yang tegas, negara dapat menghadapi situasi di mana pengaruh aparat keamanan merambah berbagai sektor yang seharusnya dikelola oleh birokrasi sipil profesional.

Kekhawatiran tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kualitas demokrasi dalam jangka panjang.

Demokrasi dalam Pendidikan Kepolisian

Isu kedua yang mendapat perhatian serius adalah pendidikan kepolisian.

Safaruddin menyoroti pentingnya memperkuat kurikulum yang mengajarkan demokrasi, humanisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa konsep demokrasi harus dipahami secara realistis dalam konteks organisasi kepolisian yang memiliki sistem komando dan tugas keamanan tertentu.

“Demokrasi tentu penting, tetapi dalam praktik tugas kepolisian ada batas-batas tertentu yang harus dijaga,” ujarnya.

Pernyataan ini menggambarkan dilema klasik yang dihadapi institusi kepolisian di seluruh dunia.

Di satu sisi, polisi harus memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Namun di sisi lain, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh prinsip-prinsip demokrasi agar tidak berubah menjadi alat represi.

Dalam berbagai kasus yang pernah menjadi sorotan publik, kritik terhadap aparat umumnya tidak muncul karena kurangnya aturan, melainkan karena lemahnya implementasi nilai demokrasi dan HAM dalam praktik sehari-hari.

Mengapa Pelanggaran HAM Masih Terjadi?

Safaruddin mengingatkan bahwa materi HAM sebenarnya sudah lama diajarkan dalam sistem pendidikan Polri, mulai dari SPN, PTIK hingga Sespim.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar. Jika pendidikan HAM telah diberikan selama puluhan tahun, mengapa berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia masih terus muncul?

Sejumlah akademisi menilai persoalannya bukan lagi pada kurikulum, melainkan pada budaya organisasi.

Pendidikan formal yang baik tidak akan menghasilkan perubahan signifikan apabila sistem penghargaan, promosi, dan pengawasan internal tidak mendukung perilaku yang menghormati hak-hak warga negara.

Karena itu, reformasi pendidikan kepolisian harus berjalan beriringan dengan reformasi budaya institusi.

Perpanjangan Usia Pensiun: Solusi atau Beban Organisasi?

Topik lain yang mengemuka dalam pembahasan RUU Polri adalah usulan perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian.

Safaruddin meminta agar usulan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan politik atau administratif semata, melainkan pada kajian ilmiah yang komprehensif.

“Jika ada usulan perpanjangan usia pensiun, tentu harus didasarkan pada kajian yang objektif.”

Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia membuat banyak personel masih produktif pada usia yang lebih matang.

Selain itu, pengalaman panjang yang dimiliki perwira senior dianggap sebagai aset penting bagi organisasi.

Namun pihak yang menolak mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menghambat regenerasi dan memperlambat promosi personel muda yang memiliki kompetensi baru sesuai tantangan zaman digital.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah organisasi membutuhkan pengalaman yang lebih panjang, atau justru energi dan inovasi generasi baru?

RUU Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Pembahasan RUU Polri bukan semata-mata soal aturan teknis internal kepolisian. Yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya adalah arah demokrasi Indonesia dalam beberapa dekade mendatang.

Bagaimana negara mengatur posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan akan menentukan sejauh mana prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum dapat berjalan secara seimbang.

Publik berharap revisi undang-undang ini tidak hanya memperkuat kewenangan institusi, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan, transparansi, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Karena dalam negara demokrasi, institusi yang kuat bukanlah institusi yang bebas dari kontrol, melainkan institusi yang kuat karena mampu mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya kepada rakyat.

Catatan Akhir: Momentum Menentukan Wajah Polri Masa Depan

RUU Polri menjadi momentum penting untuk menjawab berbagai kritik yang selama ini berkembang di masyarakat.

Penugasan polisi di luar institusi, pendidikan demokrasi dan HAM, hingga usia pensiun bukanlah isu yang berdiri sendiri. Seluruhnya berkaitan dengan satu pertanyaan besar: seperti apa wajah Polri Indonesia di masa depan?

Apakah akan menjadi institusi modern yang profesional, transparan, dan sepenuhnya tunduk pada prinsip demokrasi?

Ataukah justru berkembang menjadi institusi yang semakin luas pengaruhnya tanpa diimbangi penguatan mekanisme kontrol publik?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan ditentukan melalui pembahasan RUU Polri hari ini. Sebab sejarah menunjukkan bahwa kualitas demokrasi suatu bangsa sering kali tercermin dari bagaimana negara mengatur kekuasaan aparat penegak hukumnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *