JAKARTA – Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan memantik perhatian luas. Bagi sebagian pihak, vonis ini adalah kemenangan keadilan. Namun di balik itu, muncul pertanyaan lebih besar: apakah sejak awal perkara ini memang layak dibawa ke ranah pidana?
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra termasuk yang menyoroti tajam dinamika tersebut. Ia menilai kasus ini menjadi contoh penting bagaimana proses hukum bisa berujung pada ketidakadilan bila tidak dikawal secara hati-hati.
Jejak Kasus: Dari Proyek Desa ke Meja Hijau
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam prosesnya, aparat penegak hukum menilai terdapat dugaan penyimpangan yang berujung pada tuduhan tindak pidana korupsi.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak mampu membuktikan unsur pidana secara sah dan meyakinkan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru memperlihatkan lemahnya konstruksi perkara.
Sejumlah sumber yang mengikuti jalannya sidang menyebutkan adanya perbedaan tafsir antara aspek administratif dan pidana. Hal ini kerap menjadi celah yang berujung pada kriminalisasi kebijakan atau pekerjaan teknis di lapangan.
Sorotan DPR: Alarm Over-Kriminalisasi
Tandra menyebut kasus ini sebagai “alarm” bagi sistem penegakan hukum. Menurutnya, tidak semua persoalan yang mengandung kekeliruan harus diproses secara pidana.
“Kalau setiap kesalahan administratif dipidanakan, maka ruang gerak masyarakat kecil akan semakin tertekan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR hadir untuk memastikan aparat penegak hukum tidak melampaui batas kewenangannya. Dalam konteks ini, istilah over-kriminalisasi menjadi sorotan utama.
Fenomena tersebut, kata Tandra, berpotensi menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil atau pekerja proyek yang rentan terseret kasus hukum.
Keadilan atau Kegagalan Penuntutan?
Vonis bebas Amsal Sitepu juga membuka ruang evaluasi terhadap kualitas penuntutan. Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa perkara ini seharusnya bisa diselesaikan di luar jalur pidana sejak awal.
Minimnya bukti kuat yang mampu mengaitkan terdakwa dengan unsur korupsi menjadi indikasi bahwa proses hukum berjalan terlalu jauh.
Di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa praktik seperti ini dapat membebani sistem peradilan dan merugikan individu yang harus menjalani proses hukum panjang, meski akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Dorongan Reformasi: Restoratif sebagai Jalan Tengah
Dalam konteks lebih luas, Tandra mendorong perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai pendekatan retributif—yang menitikberatkan pada penghukuman—perlu diimbangi dengan keadilan restoratif.
Pendekatan ini dinilai lebih relevan untuk kasus-kasus yang tidak memiliki dampak besar terhadap kerugian negara atau tidak mengandung niat jahat yang kuat.
“Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.
Ujian Bagi Sistem Hukum
Kasus Amsal Sitepu kini menjadi cermin bagi sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, putusan bebas menunjukkan independensi hakim dalam menilai perkara. Namun di sisi lain, proses panjang yang harus dilalui terdakwa memunculkan pertanyaan tentang akurasi sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan.
Bagi DPR, kasus ini bukan sekadar perkara individu, melainkan momentum untuk mengevaluasi praktik penegakan hukum agar lebih adil, proporsional, dan tidak menyasar pihak yang lemah.
Sorotan terhadap potensi over-kriminalisasi pun diperkirakan akan terus menguat, seiring meningkatnya tuntutan publik terhadap keadilan yang tidak hanya tajam dalam putusan, tetapi juga bijak sejak awal proses.






