JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman menegaskan pentingnya menjaga fokus institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada tugas dan fungsi utamanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah pakar hukum dalam rangka pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam forum tersebut, Benny menyoroti semakin luasnya keterlibatan Polri dalam berbagai program di luar fungsi kepolisian. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius agar tidak mengaburkan peran utama institusi kepolisian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu contoh yang disinggung Benny adalah keterlibatan Polri dalam program penanaman jagung sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional. Ia menilai perlu dilakukan kajian mendalam mengenai kesesuaian penugasan tersebut dengan mandat utama Polri.
“Pertanyaan yang muncul di masyarakat perlu dijawab secara objektif. Apakah tugas-tugas seperti itu memang tepat diberikan kepada Polri, atau justru berpotensi menggeser fokus institusi dari fungsi utamanya,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menekankan bahwa setiap revisi undang-undang harus berangkat dari identifikasi masalah yang jelas. Menurutnya, perubahan regulasi tidak boleh dilakukan sekadar untuk menambah kewenangan atau memperluas tugas suatu lembaga tanpa evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan aturan yang berlaku saat ini.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan undang-undang adalah menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat dan institusi negara. Karena itu, pembahasan RUU Polri harus mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi kepolisian sekaligus memastikan profesionalisme institusi tetap terjaga.
Benny juga meminta para akademisi dan pakar hukum memberikan pandangan yang objektif mengenai batas-batas kewenangan Polri serta dampak dari berbagai penugasan tambahan yang diberikan negara kepada institusi tersebut.
Menurutnya, masukan dari kalangan akademik sangat penting untuk memastikan revisi UU Polri memiliki landasan ilmiah yang kuat, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Revisi undang-undang harus mampu memperkuat institusi Polri tanpa mengurangi profesionalisme dan fokusnya dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.
Benny berharap pembahasan RUU Polri dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian mengenai kewenangan, tugas, dan fungsi kepolisian di masa depan. Dengan demikian, Polri dapat semakin profesional, akuntabel, dan mampu menjawab berbagai tantangan keamanan serta penegakan hukum yang terus berkembang.






