Mengurai Benang Kusut Sertifikasi: Menakar Janji Kepastian Hukum UUPA di Tengah Sengketa Tanah Adat

​JAKARTA – Di balik dinding megah Mahkamah Konstitusi, sebuah narasi besar tentang hak atas tanah kembali diuji. Kasus Nomor 64/PUU-XXIV/2026 menjadi medan laga terbaru yang mempertemukan antara ambisi administratif negara dengan realitas getir masyarakat adat di lapangan.

​Dalam sidang daring yang digelar dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Selasa (19/5/2026), Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding berdiri teguh membela Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). DPR menegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah saat ini adalah tameng pelindung rakyat, bukan pedang yang merenggut ruang hidup mereka. Namun, benarkah demikian di realitas akar rumput?

Bacaan Lainnya

Spirit Dekolonisasi: Mengapa Pasal 19 Ayat (1) Digugat?

​Inti dari persidangan ini bermula dari gugatan terhadap Pasal 19 ayat (1) UUPA. Pasal tersebut memerintahkan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia demi menjamin kepastian hukum.

​Sudding menjelaskan, bagi DPR RI membaca pasal ini sebagai ancaman adalah sebuah kekeliruan sejarah. Sudding menegaskan bahwa UUPA lahir dengan semangat dekolonisasi—sebuah upaya besar untuk meruntuhkan hukum agraria kolonial (Agrarische Wet 1870) yang eksploitatif dan menggantinya dengan hukum nasional yang berpihak pada rakyat.

​”Membaca Pasal 19 ayat (1) UU 5/1960 sebagai norma yang mengancam kepastian hukum adalah pembalikan terhadap semangat dekolonisasi yang melatarbelakangi kelahiran UU itu sendiri,” tegas Sudding dalam persidangan.

​Namun, para pemohon uji materiil melihat celah lain. Dalam praktiknya, kewajiban administratif ini kerap kali menjadi senjata makan tuan bagi masyarakat adat yang tidak memiliki literasi hukum formal atau akses terhadap birokrasi pertanahan, sehingga tanah ulayat mereka rentan “diputihkan” oleh sertifikat-sertifikat baru pihak korporasi.

Dilema Sistem Publikasi Negatif Berunsur Positif

​Salah satu poin krusial yang dibedah dalam investigasi hukum ini adalah adopsi sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif dalam pendaftaran tanah di Indonesia.

​Secara teoretis, sistem ini berarti asas Kebenaran: Data fisik dan yuridis yang tercantum dalam sertifikat dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.

​Alat Bukti Kuat: Sertifikat adalah bukti hak yang kuat, namun bukan mutlak.

​Ruang Koreksi: Jika ada pihak yang bisa membuktikan kepemilikan yang sah secara historis di pengadilan, sertifikat tersebut bisa dibatalkan.

Kelebihan Sistem; Memberikan kepastian hukum sementara bagi pemegang sertifikat untuk modal ekonomi.Menuntut masyarakat adat bertarung di pengadilan jika tanahnya dicaplok.

Risiko di Lapangan: Mencegah negara bertindak absolut karena ruang koreksi tetap dibuka.Proses pengadilan memakan biaya besar dan waktu yang lama bagi warga miskin.

DPR menilai sistem ini adalah titik keseimbangan terbaik antara kepastian hukum formil dan perlindungan pemilik hak sesungguhnya. Namun, para pengamat agraria menilai sistem “negatif-positif” ini kerap menempatkan masyarakat adat pada posisi defensif yang lemah saat berhadapan dengan korporasi besar yang bermodal sertifikat resmi.

Paradoks Pengakuan Hukum Adat: Antara Teks Pasal dan Realitas

​Secara normatif, UUPA sebenarnya sangat progresif. Pasal 3 secara tegas mengakui eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat selama kenyataannya masih ada. Lebih kuat lagi, Pasal 5 menetapkan bahwa hukum agraria nasional didasarkan pada hukum adat.

​Namun, investigasi terhadap konflik agraria di berbagai daerah menunjukkan adanya gregasi hukum. Pengakuan hak adat selalu dibayangi oleh syarat administratif yang rumit, seperti keharusan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui keberadaan masyarakat adat tersebut terlebih dahulu. Tanpa Perda, tanah adat mereka dianggap sebagai “tanah negara” yang bebas dialokasikan untuk Hak Guna Usaha (HGU).

​DPR berkilah, komitmen perlindungan ini tidak pernah luntur. Sebagai buktinya, mereka mengajukan dua langkah strategis yang saat ini sedang berjalan:

​Regulasi Baru: Memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

​Penanganan Konflik: Membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria lintas komisi untuk mengurai benang kusut sengketa lahan.

Menanti Ketukan Palu Hakim Konstitusi

​Di akhir keterangannya, DPR RI secara bulat meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon. Konsekuensi logis dari kewenangan administrasi negara tidak boleh diruntuhkan hanya karena adanya anomali kasus di lapangan. Pasal 19 ayat (1) UUPA dinilai tetap konstitusional dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

​Sengketa di MK ini bukan sekadar perdebatan pasal, melainkan ujian bagi komitmen negara: Apakah pendaftaran tanah akan benar-benar menjadi alat rekognisi bagi tanah-tanah adat lama, atau justru menjadi stempel legalisasi bagi hilangnya ruang hidup masyarakat hukum adat demi kepentingan investasi?

​Kini, bola panas berada di tangan para hakim Mahkamah Konstitusi. Ketukan palu mereka kelak akan menentukan arah masa depan agraria Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *