JAKARTA: BELA RAKYAT – Setelah lebih dari enam dekade menjadi dasar hukum penetapan keadaan bahaya di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 akhirnya kembali menjadi sorotan.
Dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR RI secara terbuka mengakui bahwa regulasi yang lahir pada era Presiden Soekarno tersebut memerlukan penyesuaian mendasar agar selaras dengan perkembangan hukum, demokrasi, dan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam sidang perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas UU Keadaan Bahaya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan DPR tersebut memunculkan pertanyaan besar: mengapa regulasi yang menjadi dasar pemberian kewenangan luar biasa kepada negara masih menggunakan kerangka hukum yang disusun 67 tahun lalu?
Warisan Era Darurat yang Bertahan Puluhan Tahun
UU Nomor 23 Prp Tahun 1959 lahir dalam konteks politik dan keamanan yang sangat berbeda dengan Indonesia saat ini. Ketika itu pemerintah menghadapi berbagai pemberontakan daerah, konflik keamanan, dan ancaman terhadap keutuhan negara yang baru merdeka.
Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi Presiden untuk menetapkan keadaan bahaya, termasuk kondisi darurat sipil, darurat militer, maupun keadaan perang.
Dalam perspektif hukum tata negara, keberadaan instrumen keadaan bahaya memang diakui sebagai kebutuhan setiap negara modern. Namun persoalannya, sebagian besar norma yang termuat dalam UU tersebut masih menggunakan paradigma ketatanegaraan lama yang telah berubah secara fundamental pasca reformasi dan amandemen UUD 1945.
Bahkan sejumlah pasal masih merujuk pada hubungan kelembagaan negara yang tidak lagi berlaku dalam sistem presidensial Indonesia saat ini.
DPR Akui Regulasi Perlu Penyesuaian
Dalam sidang MK, DPR tidak membantah adanya kebutuhan pembaruan hukum. Sebaliknya, lembaga legislatif tersebut menyatakan sepakat bahwa UU Keadaan Bahaya perlu diperbaiki.
Meski demikian, DPR menegaskan bahwa substansi mengenai keadaan bahaya tidak boleh dihapuskan karena negara tetap membutuhkan instrumen hukum untuk menghadapi ancaman luar biasa yang dapat mengganggu stabilitas nasional, kedaulatan negara, keselamatan bangsa, maupun integritas wilayah.
Menurut DPR, keberadaan undang-undang tersebut tetap berfungsi sebagai pedoman sekaligus pembatas kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil langkah-langkah luar biasa saat negara menghadapi kondisi darurat.
Pernyataan ini menunjukkan adanya keseimbangan yang ingin dijaga DPR antara kebutuhan keamanan nasional dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi konstitusional.
Kritik Terhadap Ketentuan yang Sudah Usang
Dalam persidangan yang sama, Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir menyoroti sejumlah ketentuan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan realitas ketatanegaraan Indonesia.
Salah satu contoh yang paling mencolok adalah masih adanya ketentuan yang menyebut Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Padahal, setelah amandemen UUD 1945, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR sebagaimana sistem sebelumnya.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa sebagian norma dalam UU Keadaan Bahaya belum mengikuti perubahan konstitusi yang terjadi sejak reformasi 1998.
Para pengamat hukum menilai kondisi demikian berpotensi menimbulkan persoalan interpretasi apabila suatu saat pemerintah harus menerapkan status keadaan bahaya dalam situasi krisis nasional.
Ancaman Penyalahgunaan Kewenangan
Di berbagai negara, regulasi keadaan darurat selalu menjadi perdebatan karena memberikan kewenangan yang sangat besar kepada pemerintah.
Dalam praktik internasional, keadaan darurat memungkinkan negara mengambil langkah-langkah yang dalam kondisi normal tidak dapat dilakukan, seperti pembatasan aktivitas tertentu, pengaturan mobilitas warga, hingga pengerahan sumber daya nasional secara cepat.
Karena itu, hukum keadaan darurat harus dirancang dengan prinsip pengawasan yang kuat, batas waktu yang jelas, mekanisme evaluasi berkala, serta perlindungan hak asasi manusia.
Jika tidak diperbarui, regulasi lama berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam pelaksanaannya. Situasi ini dapat menimbulkan konflik antara kebutuhan respons cepat pemerintah dengan prinsip akuntabilitas yang menjadi fondasi negara demokrasi.
DPR Janjikan Ruang Partisipasi Publik
Salah satu poin penting yang disampaikan DPR dalam persidangan adalah komitmen untuk membuka ruang partisipasi publik secara lebih luas apabila revisi dilakukan.
DPR menyebut akan mengedepankan prinsip meaningful participation, yakni pemenuhan hak masyarakat untuk didengarkan (right to be heard), hak agar pendapatnya dipertimbangkan (right to be considered), serta hak memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan (right to be explained or answered).
Komitmen tersebut menjadi penting mengingat regulasi keadaan bahaya menyangkut hubungan langsung antara negara dan warga negara dalam situasi yang sangat sensitif.
Partisipasi publik dinilai dapat mencegah lahirnya aturan yang terlalu represif sekaligus memastikan kebutuhan negara menghadapi ancaman tetap terpenuhi.
Menunggu Langkah Nyata Revisi
Meski DPR telah menyatakan kesediaannya mengevaluasi UU Keadaan Bahaya, hingga kini belum ada kepastian kapan revisi tersebut akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional prioritas.
Padahal, perkembangan ancaman modern seperti serangan siber, terorisme lintas negara, pandemi, krisis energi, hingga konflik geopolitik global menunjukkan bahwa konsep keadaan darurat saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi tahun 1959.
Para ahli menilai revisi tidak cukup hanya memperbarui istilah atau menyesuaikan struktur kelembagaan negara. Pembaruan harus mencakup definisi ancaman modern, mekanisme pengawasan parlemen, perlindungan hak-hak warga negara, serta sinkronisasi dengan standar hukum internasional dan konstitusi hasil amandemen.
Kesimpulan
Sidang pengujian UU Keadaan Bahaya di Mahkamah Konstitusi membuka fakta bahwa salah satu regulasi paling strategis dalam sistem keamanan nasional Indonesia masih bertumpu pada kerangka hukum era 1950-an.
Pengakuan DPR bahwa undang-undang tersebut memerlukan penyesuaian menjadi sinyal penting bagi reformasi hukum nasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan revisi tidak sekadar mengganti bahasa dan istilah yang usang, tetapi benar-benar menghadirkan sistem hukum keadaan darurat yang modern, demokratis, akuntabel, dan tetap mampu menjaga keselamatan bangsa ketika menghadapi ancaman luar biasa.






