SEMARANG: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) memasuki fase krusial. Di tengah meningkatnya mobilitas warga negara Indonesia ke luar negeri, maraknya perkawinan campuran, serta kompleksitas hubungan hukum lintas negara, kekosongan regulasi nasional dinilai telah menimbulkan berbagai persoalan serius yang berdampak langsung pada perlindungan warga negara.
Sorotan kuat muncul dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI di Semarang, Jawa Tengah. Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedeson Tandra, tampil sebagai figur sentral yang menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum modern untuk menjawab berbagai persoalan hukum internasional yang selama ini belum memiliki kepastian penyelesaian.
Menurut Soedeson, berbagai masukan yang diterima dari kalangan akademisi, hakim, notaris, organisasi perempuan, hingga komunitas perkawinan campuran menunjukkan bahwa banyak warga negara Indonesia yang selama ini berada dalam posisi rentan akibat tidak adanya aturan yang komprehensif.
Kekosongan Hukum yang Mengorbankan Anak dan Perempuan
Salah satu persoalan yang paling banyak disorot dalam pembahasan tersebut adalah dampak hukum dari perkawinan campuran dan perbedaan sistem hukum antarnegara.
Berdasarkan berbagai masukan yang diterima Pansus, sejumlah kasus menunjukkan bahwa anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran berpotensi menghadapi ketidakjelasan status hukum ketika terjadi konflik administrasi maupun perbedaan pengakuan hukum antara Indonesia dan negara lain.
Kondisi tersebut tidak hanya menyangkut identitas hukum anak, tetapi juga berdampak pada hak-hak fundamental mereka, termasuk hak waris.
Soedeson menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan anak-anak menjadi korban akibat ketidaksinkronan regulasi. Menurutnya, tujuan utama pembentukan undang-undang adalah memastikan perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Dari berbagai kasus yang muncul, anak hasil perkawinan campuran sering kali menghadapi hambatan ketika harus membuktikan status hukum mereka dalam urusan waris, administrasi kependudukan, hingga pengakuan hubungan keluarga di dua yurisdiksi yang berbeda.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut masa depan anak-anak Indonesia dan perlindungan terhadap perempuan yang kerap menjadi pihak paling dirugikan dalam sengketa hukum lintas negara,” ujar Soedeson.
Masalah Diaspora yang Terabaikan
Di luar isu keluarga, Pansus menemukan persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni potensi hilangnya sumber daya manusia unggul Indonesia akibat keterbatasan regulasi kewarganegaraan.
Indonesia saat ini masih menerapkan sistem kewarganegaraan ganda terbatas yang mengharuskan anak hasil perkawinan campuran menentukan status kewarganegaraan ketika mencapai usia tertentu.
Menurut Soedeson, kondisi tersebut membuat banyak diaspora Indonesia kehilangan keterikatan hukum dengan tanah air. Padahal, mereka merupakan kelompok masyarakat yang memiliki kapasitas pendidikan, jaringan internasional, dan kekuatan ekonomi yang dapat berkontribusi besar bagi pembangunan nasional.
Hasil penelusuran Pansus menunjukkan bahwa tidak sedikit diaspora yang sebenarnya ingin tetap memiliki hubungan hukum dengan Indonesia, namun terhambat oleh keterbatasan regulasi yang berlaku saat ini.
Dalam pandangan Soedeson, RUU HPI dapat menjadi instrumen penting untuk membangun sistem hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan global sekaligus menjaga hubungan strategis dengan diaspora Indonesia di berbagai negara.
Tantangan Global Membutuhkan Regulasi Modern
Perkembangan teknologi, investasi lintas negara, migrasi tenaga kerja, dan meningkatnya interaksi hukum internasional membuat Indonesia tidak lagi bisa mengandalkan aturan-aturan yang tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.
Sejumlah pakar hukum yang hadir dalam forum tersebut menilai Indonesia selama ini masih menghadapi kekosongan norma ketika harus menyelesaikan sengketa yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
Akibatnya, banyak kasus yang berlarut-larut karena tidak adanya pedoman jelas mengenai hukum mana yang harus digunakan dan pengadilan mana yang berwenang memutus perkara.
RUU HPI diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan tersebut, mulai dari perkawinan campuran, perceraian lintas negara, hak asuh anak, waris internasional, kontrak bisnis internasional, hingga perlindungan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Soedeson Dorong Perlindungan Nyata bagi WNI di Luar Negeri
Dalam pembahasan yang berlangsung di Semarang, Soedeson juga menekankan pentingnya negara hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada warga negara Indonesia yang tinggal atau bekerja di luar negeri.
Menurutnya, meningkatnya jumlah diaspora dan pekerja migran Indonesia menuntut adanya kepastian hukum yang lebih jelas ketika mereka menghadapi persoalan hukum di negara tempat tinggalnya.
Selama ini, penyelesaian berbagai sengketa kerap menghadapi hambatan karena perbedaan sistem hukum antarnegara. RUU HPI diharapkan menjadi dasar bagi Indonesia untuk membangun mekanisme kerja sama hukum yang lebih efektif dengan negara-negara mitra.
Sinkronisasi dengan UU Kewarganegaraan
Anggota Pansus lainnya, Andreas Hugo Pareira, mengingatkan bahwa keberhasilan RUU HPI tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan harmonisasi dengan berbagai regulasi lain, terutama Undang-Undang Kewarganegaraan.
Menurut Andreas, persoalan hukum yang muncul dalam perkawinan campuran dan kehidupan diaspora sering kali bersinggungan langsung dengan status kewarganegaraan seseorang.
Karena itu, pembahasan RUU HPI harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak melahirkan tumpang tindih regulasi baru di kemudian hari.
Momentum Reformasi Hukum Perdata Internasional
Pengamatan berbagai pihak menunjukkan bahwa Indonesia selama puluhan tahun belum memiliki satu regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur hukum perdata internasional.
Akibatnya, banyak persoalan lintas negara diselesaikan melalui pendekatan sektoral yang sering kali menghasilkan ketidakpastian hukum.
Melalui RUU HPI, DPR RI berupaya menghadirkan sistem hukum yang lebih modern, terintegrasi, dan responsif terhadap tantangan global.
Di garis depan pembahasan tersebut, Soedeson Tandra menjadi salah satu tokoh yang paling vokal mendorong lahirnya regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia di era mobilitas global.
Bagi Soedeson, keberadaan RUU HPI bukan semata pembaruan regulasi, melainkan instrumen perlindungan negara terhadap anak-anak, perempuan, diaspora, pekerja migran, serta seluruh warga negara Indonesia yang berhadapan dengan persoalan hukum lintas batas negara.
Jika berhasil disahkan, RUU HPI berpotensi menjadi salah satu tonggak reformasi hukum nasional yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika hubungan hukum internasional yang semakin kompleks.






