MEDAN – Sorotan tajam dilontarkan Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, terhadap sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Indonesia. Dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Sumatera Utara, Marinus mengungkap persoalan mendasar yang selama ini dinilai menjadi titik lemah pengawasan keimigrasian nasional, yakni minimnya transparansi dan belum terintegrasinya data WNA secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut membuka kembali diskusi mengenai efektivitas sistem pengawasan orang asing di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya mobilitas internasional, investasi asing, serta berbagai kasus pelanggaran izin tinggal yang kerap muncul di berbagai daerah.
Menurut Marinus Gea, keberadaan data keimigrasian yang akurat, terbuka, dan dapat diakses secara real time merupakan fondasi utama dalam menjaga kedaulatan negara. Tanpa sistem informasi yang terintegrasi, pengawasan terhadap aktivitas orang asing berpotensi menghadapi berbagai kendala di lapangan.
“Imigrasi bukan sekadar institusi administratif yang mengeluarkan paspor dan visa. Imigrasi adalah garda terdepan penjaga kedaulatan negara yang mengawasi keluar masuknya warga negara asing serta memastikan seluruh aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia,” tegas Marinus.
Dugaan Ketidaktransparanan Data
Dalam pertemuan bersama jajaran keimigrasian daerah, Marinus secara terbuka menyoroti persoalan transparansi data yang selama ini menurutnya masih menjadi pertanyaan banyak pihak.
Ia menilai bahwa data yang tersedia sering kali belum mampu memberikan gambaran utuh mengenai pergerakan warga negara asing di Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan aparat pengawas di daerah dalam menjalankan tugasnya.
“Data yang tersedia sering memunculkan pertanyaan. Kita menduga masih ada ruang yang perlu diperbaiki terkait keterbukaan informasi. Karena itu digitalisasi harus diarahkan pada sistem yang transparan dan dapat diakses secara nasional,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa DPR RI melalui fungsi pengawasannya ingin memastikan sistem keimigrasian tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu mendukung pengawasan yang efektif dan akuntabel.
Beban Pengawasan Terbesar Ada di Daerah
Dalam investigasi lapangan yang dilakukan Komisi XIII DPR RI, ditemukan fakta bahwa kantor wilayah dan kantor imigrasi daerah justru menjadi ujung tombak pengawasan terhadap keberadaan WNA.
Ironisnya, akses informasi yang dimiliki petugas daerah dinilai belum sekuat kebutuhan pengawasan yang mereka emban. Banyak petugas harus bekerja dengan keterbatasan akses terhadap riwayat perjalanan maupun status keimigrasian warga asing yang berpindah-pindah wilayah.
Marinus menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan antara pusat dan daerah.
“Kalau seluruh pengawasan hanya terpusat di Jakarta, tentu bebannya sangat besar. Indonesia memiliki banyak pintu masuk internasional, baik bandara, pelabuhan, maupun jalur perbatasan. Pengawasan harus didistribusikan melalui sistem digital yang terintegrasi,” katanya.
Menurutnya, petugas di daerah harus dapat mengetahui secara cepat dan akurat apakah seorang warga asing masuk melalui wilayah lain, sedang berada di daerah tertentu, masih memiliki izin tinggal yang berlaku, atau bahkan telah meninggalkan Indonesia.
Dashboard Nasional Jadi Solusi
Sebagai langkah konkret, Marinus mendorong pembangunan dashboard nasional keimigrasian yang mampu mengintegrasikan seluruh data dalam satu sistem terpadu.
Melalui dashboard tersebut, seluruh informasi strategis dapat ditampilkan secara real time, mulai dari jumlah kedatangan warga asing, jenis visa yang digunakan, lokasi domisili, masa berlaku izin tinggal, hingga data keberangkatan keluar Indonesia.
Gagasan ini dinilai sejalan dengan tuntutan era digital yang mengedepankan kecepatan, akurasi, dan keterbukaan informasi.
Pengamat kebijakan publik menilai sistem semacam ini akan memperkuat koordinasi antarinstansi, termasuk imigrasi, kepolisian, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan lainnya dalam melakukan pengawasan.
Selain meningkatkan efektivitas pengawasan, dashboard nasional juga berpotensi memperkecil celah penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan data, maupun praktik administratif yang tidak sesuai prosedur.
Menjaga Kedaulatan Negara
Bagi Marinus Gea, isu transparansi data WNA bukan sekadar persoalan teknis birokrasi. Lebih dari itu, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan aspek kedaulatan negara.
Di tengah meningkatnya arus globalisasi, Indonesia membutuhkan sistem pengawasan modern yang mampu memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia dapat dipantau secara akurat dan bertanggung jawab.
“Kita harus memastikan setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia dapat terdata dengan baik, aktivitasnya dapat diawasi, dan keberadaannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah bagian dari menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.
DPR RI Akan Terus Mengawal
Komisi XIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal upaya modernisasi sistem keimigrasian nasional. Pengawasan terhadap implementasi digitalisasi data, integrasi sistem informasi, serta transparansi layanan keimigrasian akan menjadi perhatian penting dalam fungsi pengawasan DPR.
Dorongan yang disampaikan Marinus Gea menunjukkan komitmen DPR RI untuk memastikan reformasi keimigrasian tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar diwujudkan melalui sistem yang mampu menjawab tantangan pengawasan di era modern.
Dengan sistem yang transparan, terintegrasi, dan berbasis teknologi digital, Indonesia diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan nasional secara lebih efektif.






