JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyoroti dua isu mendasar yang dinilai perlu mendapat penjelasan secara komprehensif, yakni mengenai penerapan konsep pembuktian terbalik dan kedudukan Kejaksaan dalam pelaksanaan RUU tersebut.
Pertanyaan tersebut disampaikan Gus Falah saat RDPU Komisi III DPR RI bersama Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia serta Dr. Halif, S.H., M.H., Koordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Agenda rapat itu digelar untuk menyerap berbagai pandangan dan masukan terkait penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Soroti Konsep Pembuktian Terbalik
Dalam forum tersebut, Gus Falah secara khusus mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset akan menerapkan mekanisme pembuktian terbalik secara penuh atau tetap menggunakan model yang selama ini berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Menurutnya, isu tersebut menjadi salah satu aspek penting yang harus diperjelas sejak awal pembahasan karena berkaitan langsung dengan konstruksi hukum dalam proses penegakan tindak pidana.
“Karena saat ini kita tidak menerapkan pembuktian terbalik secara penuh, hanya terbatas di pasal gratifikasi UU Pencucian Uang, ketika pelaku terjerat,” ujar Gus Falah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ingin memperoleh kepastian mengenai arah pengaturan dalam RUU yang sedang dibahas. Baginya, kejelasan mengenai mekanisme pembuktian menjadi bagian penting dalam penyusunan norma agar tidak menimbulkan multitafsir pada tahap implementasi.
Minta Penjelasan Posisi Kejaksaan
Selain pembuktian terbalik, Gus Falah juga mengangkat persoalan mengenai posisi Kejaksaan apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan saat ini telah memiliki kewenangan di bidang pemulihan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam ketentuan tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, perampasan, hingga pengembalian aset.
Atas dasar itu, Gus Falah meminta penjelasan mengenai bagaimana pengaturan dalam RUU Perampasan Aset akan ditempatkan terhadap kewenangan yang telah dimiliki Kejaksaan.
“Dalam pasal itu, Kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset, lalu bagaimana posisi kejaksaan nantinya terkait RUU Perampasan Aset,” katanya.
Serap Masukan Akademisi dan Mahasiswa
RDPU tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Komisi III DPR RI untuk menghimpun berbagai pandangan dari kalangan akademisi maupun organisasi kemahasiswaan mengenai substansi RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Dalam forum tersebut hadir Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia bersama Dr. Halif, S.H., M.H. selaku Koordinator Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember untuk menyampaikan pandangan serta masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Melalui mekanisme RDPU, Komisi III DPR RI berupaya memperoleh berbagai perspektif sebelum melanjutkan pembahasan lebih lanjut terhadap materi muatan RUU.
Tekankan Kepastian Pengaturan
Pertanyaan yang diajukan Gus Falah dalam rapat menunjukkan fokus terhadap kepastian pengaturan dalam RUU Perampasan Aset, terutama menyangkut mekanisme pembuktian serta hubungan kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Dengan mengangkat isu pembuktian terbalik dan posisi Kejaksaan yang telah memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, Gus Falah menegaskan pentingnya kejelasan norma agar tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan ketika RUU tersebut nantinya diterapkan.
Masukan yang berkembang dalam RDPU akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam melanjutkan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.






