Siti Aisyah Tegaskan Penetapan Kawasan Hutan Harus Melalui Tahapan dan Libatkan Masyarakat

JAKARTA: BELA RAKYAT – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) dalam rangka harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam rapat tersebut, pembahasan berfokus pada pentingnya memastikan proses penetapan dan pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan yang jelas, transparan, serta melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip konstitusi.

Dalam rapat harmonisasi tersebut, anggota Panja Baleg DPR RI menyatakan dukungannya terhadap pandangan Tim Ahli (TA) terkait penyempurnaan Pasal 14 RUU Kehutanan. Menurutnya, penetapan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

“Kalau saya lebih setuju pendapat TA, karena penetapan kawasan hutan atau pengukuhan itu harus melalui tahapan-tahapannya. Tidak mungkin sepihak dari pihak pemerintah pusat saja,” ujar Siti seperti dikutip dari Instagram pribadinya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan Pasal 14 memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sedangkan dasar-dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Dasar 45 Pasal 1—kedaulatan rakyat, Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 45—penegasan kedaulatan rakyat, berarti ketika ada tahapan itu, rakyat diikutkan ketika melakukan pembatasan dan pemetaan. Dan mereka dipanggil, benar enggak tanahmu? Benar enggak kehutanan ini? Bukan langsung ditunjuk atau langsung ditetapkan sepihak, itu tidak,” katanya.

Menurut Siti asal Dapil Riau I ini, keterlibatan masyarakat dalam proses pengukuhan kawasan hutan merupakan implementasi nyata prinsip kedaulatan rakyat sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Ia menambahkan bahwa revisi Pasal 14 harus menguraikan secara jelas setiap tahapan penetapan kawasan hutan agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan amanat konstitusi.

“Karena itu, pasal kalau kita memasukkan ini, kita perubahan di Pasal 14 itu diuraikan lagi bagaimana penetapan itu tahapan-tahapannya sesuai juga dengan putusan MK. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28D, Pasal 28H Ayat 4, dan Pasal 28I Ayat 1 memberikan dasar perlindungan atas penghidupan yang layak, kepastian hukum, hak milik, identitas budaya, dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan HAM. Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan diputuskan secara sepihak oleh negara,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penunjukan kawasan hutan secara langsung tanpa melalui proses pengukuhan yang lengkap bertentangan dengan konstitusi.

“Putusan MK juga menegaskan, ditunjuk atau dalam definisi kawasan hutan bertentangan dengan konstitusi kalau penunjukan dan penetapan langsung tanpa ada tahapan. Sehingga kawasan hutan harus berbasis penetapan, bukan sekadar penunjukan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa proses pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui empat tahapan utama, yakni inventarisasi kawasan hutan, penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, serta pemetaan kawasan hutan. Setelah seluruh proses tersebut selesai dan melibatkan masyarakat secara partisipatif, pemerintah baru dapat menetapkan sekaligus mengukuhkan kawasan hutan secara sah.

“Dan penetapan itu harus ada tahap-tahapannya, yaitu inventarisasi, penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan kawasan hutan, baru diadakan penetapan dan pengukuhan,” terangnya.

Ia menekankan bahwa pada tahapan penataan batas maupun pemetaan, masyarakat wajib dilibatkan sehingga tidak ada lagi keputusan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik agraria.

“Jadi ketika itu diadakan pemetaan atau penataan batas, itu bukan sepihak, dipanggil. Sekarang 3.790 sekian desa dalam kawasan. Kalau ini tidak kita masukkan, permasalahan itu enggak akan selesai. Sedangkan undang-undang itu dibentuk untuk menyelesaikan masalah masyarakat hari ini dengan kawasan hutan. Jadi saya setuju dengan pasal ini, karena itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45 dan putusan MK yang baru,” pungkasnya.

Panja Baleg DPR RI menilai penguatan ketentuan mengenai tahapan pengukuhan kawasan hutan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat dan warga desa yang selama ini tinggal di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.

Dengan harmonisasi tersebut, Perubahan Keempat atas UU Kehutanan diharapkan mampu menjadi payung hukum yang lebih berkeadilan, mengurangi konflik tenurial, serta mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *