JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, mendorong penataan kelembagaan profesi advokat melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat. Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan profesi demi menjaga integritas dan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah organisasi advokat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Menurut Siti Aisyah, kondisi dualisme organisasi advokat saat ini menyebabkan belum seragamnya standar kompetensi, sistem pendidikan, hingga mekanisme pengawasan. Situasi ini dinilai perlu segera ditata melalui sistem kelembagaan yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
“Perlu ada penataan yang lebih jelas, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga yang dapat mengoordinasikan dan menjaga standar profesi advokat secara nasional,” ujarnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, kehadiran Dewan Advokat Nasional dapat menjadi solusi untuk menyatukan standar profesi, sekaligus memastikan proses pendidikan, sertifikasi, dan pengangkatan advokat berjalan lebih akuntabel.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membentuk mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen. Menurutnya, pengawasan yang kuat akan memastikan penegakan kode etik dan disiplin profesi berjalan konsisten.
“Pengawasan harus diperkuat agar ada standar yang jelas dan konsisten dalam menegakkan kode etik serta disiplin profesi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Siti Aisyah mengaitkan pentingnya penguatan profesi advokat dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Ia menilai, perubahan dalam sistem hukum pidana harus diiringi dengan kesiapan seluruh elemen penegak hukum, termasuk advokat yang profesional dan berintegritas.
“Kalau sistem hukum kita berkembang, maka profesi advokat juga harus diperkuat, baik dari sisi kelembagaan maupun pengawasannya,” tambah legislator dari Dapil Riau II tersebut.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus menghimpun berbagai masukan dari organisasi advokat dan para ahli guna merumuskan desain kelembagaan yang tepat dalam RUU Advokat.
Ia berharap, melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional dan penguatan pengawasan profesi, sistem advokat di Indonesia dapat lebih tertata, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan.






